JAKARTA – Diberi biaya haji tapi ditolak bukan berarti seseorang otomatis berdosa. Dalam syariat Islam, kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar memiliki kemampuan (istitha’ah), termasuk kemampuan finansial. Karena itu, ketika ada orang lain yang menawarkan bantuan biaya haji, menerimanya memang boleh dan hajinya sah, tetapi menolaknya pun tidak menjadikan seseorang berdosa. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama. MukadimahSegala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du: Artikel ini mengkaji secara komprehensif mengenai hukum ibadah haji bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri, namun mendapatkan tawaran bantuan atau sumbangan dari pihak lain. Pembahasan ini mencakup definisi istitha’ah (kemampuan), status kewajiban haji melalui harta orang lain, hingga hukum menerima hibah biaya haji. 1. Kemampuan (Istitha’ah) Sebagai Syarat Wajib Haji Ibadah haji diwajibkan secara mutlak hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan (istitha’ah) untuk menempuh perjalanannya. Dalil Al-Qur’an: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”(QS. Ali ‘Imran: 97) Para ulama telah bersepakat (ijma) bahwa haji tidak diwajibkan bagi seseorang yang tidak memiliki biaya (nafkah) haji, dengan rincian yang telah diuraikan dalam berbagai literatur fiqih. Perkataan Ulama:Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan hal ini dalam kitabnya: الاستطاعةُ شَرْطٌ لوجوبِ الحَجِّ، بإجماعِ المسلمين “Kemampuan (istitha’ah) adalah syarat wajibnya haji, berdasarkan kesepakatan umat Islam.”(Al-Majmu’, 7/63) Maka, jika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk berhaji, haji tidaklah wajib baginya, dan ia sama sekali tidak berdosa karena tidak berhaji. Hal ini dikarenakan kewajiban tersebut tidak berlaku bagi mereka yang tidak memiliki jalan/kemampuan ke sana. 2. Status Istitha’ah melalui Sumbangan Orang Lain Seseorang tidak secara otomatis dianggap “mampu” (mustathi’) untuk berhaji jika ada pihak lain yang menyumbangkan biaya haji untuknya, sekalipun penyumbang tersebut adalah kerabat terdekatnya. Perkataan Para Ulama: 1. Ibnu Al-Hummam (Mazhab Hanafi) فالحاصل أن عنده [أي: عند أبي حنيفة]: لا يعتبر المكلف قادرا بقدرة غيره، لأن الإنسان إنما يعد قادرا إذا اختص بحالة تهيئ له الفعل متى أراد، وهذا لا يتحقق بقدرة غيره. ولهذا قلنا: إذا بذل الابن المال والطاعة لأبيه لا يلزمه الحج “Kesimpulannya, menurut beliau [yakni: Abu Hanifah]: Seorang mukalaf tidak dianggap mampu dengan kemampuan orang lain, karena seseorang hanya dinilai mampu jika ia memiliki kondisi khusus yang memungkinkannya melakukan suatu tindakan kapan pun ia mau, dan hal ini tidak terwujud melalui kemampuan orang lain. Oleh karena itu kami katakan: Jika seorang anak menyerahkan harta dan ketaatan kepada ayahnya (untuk haji), maka tidak wajib bagi ayahnya untuk berhaji.”(Fathul Qadir karya Ibnu Al-Hummam, 1/124) 2. Ibnu Farhun Al-Maliki (Mazhab Maliki) إذا لم يكن له مال، وبُذِل له مال: لم يلزمه قبولُهُ عند الجميعِ؛ لأنَّ أسْبَابَ الوُجُوبِ لا يجبُ تحصيلُهَا على أحد “Jika ia tidak memiliki harta, lalu ada yang memberikan harta kepadanya: ia tidak wajib menerimanya menurut kesepakatan semua ulama; karena sebab-sebab kewajiban (seperti mengumpulkan harta untuk haji) tidak wajib diusahakan oleh siapa pun.”(Irsyad as-Salik ila Af’al al-Manasik, 1/219) 3. Ibnu Qudamah (Mazhab Hambali) ولا يلزمه الحج ببذل غيره له، ولا يصير مستطيعا بذلك، سواء كان الباذل قريبا أو أجنبيا، وسواء بذل له الركوب والزاد، أو بذل له مالا “Dan tidak wajib baginya berhaji karena pemberian orang lain untuknya, dan ia tidak menjadi mampu dengan hal tersebut, baik yang memberikan itu kerabat maupun orang lain (bukan kerabat), dan baik yang diberikan itu berupa kendaraan dan bekal, maupun berupa uang.”(Al-Mughni, 5/9) 4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin إذا كان الولد ما عنده مال فلا حج عليه، حتى لو قال الوالد: خذوا من المال، وحجوا؛ فلا يلزمهم “Jika seorang anak tidak memiliki harta maka tidak ada kewajiban haji atasnya, bahkan seandainya ayahnya berkata: ‘Ambillah harta ini, dan berhajilah kalian;’ maka mereka (anak-anak) tidak wajib melakukannya.”(Al-Liqa’ asy-Syahri, 53/15 penomoran Syamilah) 3. Hukum Menerima Hibah untuk Berhaji Meskipun kewajiban haji gugur bagi orang yang tidak mampu, jika seseorang memilih untuk menerima hibah (pemberian) dari orang lain untuk membiayai hajinya, maka hajinya sah dan kewajiban fardu haji (haji Islam) tersebut gugur darinya. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi): Pertanyaan: هل يجوز أن يتبرع مسلم لآخر بنفقة الحج ليحج عن نفسه، علما أن المتبرع له قادر على أن يحج من ماله؟ “Bolehkah seorang Muslim menyumbangkan biaya haji kepada orang lain agar orang tersebut dapat berhaji untuk dirinya sendiri, padahal orang yang diberi sumbangan tersebut mampu berhaji dari hartanya sendiri?” Jawaban: يجوز للإنسان أن يحج بالمال الذي يبذل له من غير سؤال، ولو كان قادرا على الحج من ماله، ولكن حجه من ماله أفضل؛ ليجتمع له أجر الحج، وأجر النفقة فيه “Seseorang diperbolehkan berhaji dengan harta yang diberikan kepadanya tanpa ia memintanya, meskipun ia mampu berhaji dari hartanya sendiri. Akan tetapi, berhaji dengan hartanya sendiri lebih utama; agar ia dapat mengumpulkan pahala haji dan sekaligus pahala memberikan nafkah di jalan Allah.”(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah/2, 10/72) Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah: Pertanyaan: والدتي نوت الحج، ولم يوجد لديها مال، فهل يجوز لها أن تأخذ من مال ولدها لتقوم بفريضة الحج؟ مع العلم أن الوالد موجود؟ “Ibuku berniat haji, namun ia tidak memiliki uang. Bolehkah ia mengambil dari harta anaknya untuk menunaikan fardu haji? Mengingat sang ayah (suami) masih hidup?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz: إذا سلمها ابنها مالًا عن طيب نفس تحج به، أو سلمها أبوها أو أخوها: فلا بأس بذلك، ولكن ليس عليها حج، ولا عمرة، إذا كانت لا تستطيع من مالها؛ لأن الله سبحانه يقول: {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا}. فإذا كانت عاجزة عن الحج، أو عن العمرة، ليس عندها مال: فليس عليها حج ولا عمرة، لكن إذا ساعدها أبوها أو أخوها أو ابنها أو خالها أو غيرهم، ساعدوها في ذلك، فالحمد لله، لا بأس بذلك، والحج صحيح إذا أدته كما شرع الله، والعمرة كذلك “Jika anaknya menyerahkan harta kepadanya dengan sukarela untuk biaya berhaji, atau ayahnya maupun saudara laki-lakinya yang menyerahkannya: maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, ia tidak wajib haji maupun umrah jika ia tidak mampu dari hartanya sendiri; karena Allah Subhanahu berfirman: {Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke
HUKUM PELAKSANAAN HAJI BAGI PENYANDANG DISABILITAS RUNGU DAN WICARA: TINJAUAN FIKIH DAN DALIL SYAR’I
Mukadimah Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, amma ba’du: Artikel ini membahas tentang hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah haji bagi umat Muslim yang memiliki keterbatasan fisik, secara khusus penyandang disabilitas rungu (tuli) dan wicara (bisu). Pembahasan ini mencakup kewajiban dasar, niat, talbiyah, serta hukum perwakilan (niyabah) dalam pelaksanaan manasik haji. 1. Kewajiban Haji bagi Setiap Mukalaf Ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang balig (dewasa) dan berakal sehat. Penyandang disabilitas rungu dan wicara, sama halnya dengan mukalaf pada umumnya, tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji apabila mereka telah balig, berakal, dan mampu (istitha’ah). Hal ini karena haji merupakan salah satu dari rukun Islam. Dalil Al-Qur’an: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”(QS. Ali ‘Imran: 97) Dalil Hadis:Rasulullah ﷺ bersabda: الإِسْلامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتُقِيمَ الصَّلاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَان، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلا “Islam adalah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah ﷺ, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji ke Baitullah jika engkau mampu mengadakan perjalanan ke sana.”(HR. Muslim no. 8) 2. Gugurnya Kewajiban pada Hal yang Tidak Disanggupi Dalam kaidah syariat, barangsiapa yang tidak mampu atau lemah (uzur) dari melakukan salah satu kewajiban, maka kewajiban tersebut gugur darinya, dan ia hanya diwajibkan melakukan apa yang ia sanggupi. Dalil Al-Qur’an dan Hadis: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”(QS. At-Taghabun: 16) وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Dan apabila aku memerintahkan suatu perintah kepadamu, maka kerjakanlah darinya sesuai dengan kesanggupanmu.”(Muttafaq ‘alaih) 3. Ketentuan Niat dan Talbiyah bagi Tunarungu dan Tunawicara Diketahui bersama bahwa mengucap ihlal (mengeraskan suara) dan talbiyah saat manasik pada hakikatnya hanyalah bentuk lisan (penyebutan) dari niat yang telah tertanam kuat di dalam hati untuk memulai ibadah haji/umrah. Ucapan tersebut bukanlah niat itu sendiri. Oleh karena itu, jika seorang penyandang tunarungu atau tunawicara ini mampu menghadirkan niat dengan baik, maka ia wajib melakukannya, dan cukup baginya berniat di dalam hati. Disyariatkan pula bagi pendampingnya untuk melantunkan talbiyah atas nama dirinya (mewakilkannya), jika ia tidak mampu melafalkan talbiyah atau tidak mampu mempelajarinya. Perkataan Ulama tentang Perwakilan Talbiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Al-‘Uddah fi Syarh Al-‘Umdah menjelaskan secara rinci: قَالَ – فِي رِوَايَةِ حَنْبَلٍ -: […] فَإِنْ عَجَزَ عَنِ التَّلْبِيَةِ، بِأَنْ لَا يُحْسِنَهَا بِالْكُلِّيَّةِ، أَوْ يَكُونَ أَخْرَسَ، أَوْ مَرِيضًا لَا يُطِيقُ الْكَلَامَ، أَوْ صَغِيرًا: فَقَالَ أَحْمَدُ – فِي رِوَايَةِ أَبِي طَالِبٍ -: الْأَخْرَسُ وَالْمَرِيضُ وَالصَّبِيُّ: يُلَبَّى عَنْهُمْ. وَظَاهِرُهُ: أَنَّهُ إِذَا عَجَزَ عَنِ الْجَهْرِ: يُلَبَّى عَنْهُ. وَذَلِكَ لِأَنَّ جَابِرًا ذَكَرَ أَنَّهُمْ: كَانُوا يُلَبُّونَ عَنِ الصِّبْيَانِ، وَمَا ذَاكَ إِلَّا لِعَجْزِهِمْ عَنِ التَّلْبِيَةِ؛ فَفِي مَعْنَى الصِّبْيَانِ: كُلُّ عَاجِزٍ. وَلِأَنَّ أُمُورَ الْحَجِّ كُلَّهَا تَدْخُلُهَا النِّيَابَةُ إِذَا عَجَزَ عَنْهَا، كَالرَّمْيِ وَنَحْوِهِ. فَإِذَا عَجَزَ عَنِ التَّلْبِيَةِ بِنَفْسِهِ: لَبَّى عَنْهُ غَيْرُهُ، وَيَكُونُ كَمَا لَوْ لَبَّى عَنْ مَيِّتٍ، أَوْ مَعْضُوبٍ إِنْ ذَكَرَهُ فِي التَّلْبِيَةِ فَحَسَنٌ، وَإِنِ اقْتَصَرَ عَلَى النِّيَّةِ جَازَ. قَالَ أَصْحَابُنَا، الْقَاضِي وَمَنْ بَعْدَهُ: وَالتَّلْبِيَةُ سُنَّةٌ لَا شَيْءَ فِي تَرْكِهَا؛ لِأَنَّهَا ذِكْرٌ مَشْرُوعٌ فِي الْحَجِّ، فَكَانَ سُنَّةً كَسَائِرِ أَذْكَارِهِ مِنَ الدُّعَاءِ بِعَرَفَةَ وَمُزْدَلِفَةَ وَمِنًى وَغَيْرِ ذَلِكَ. (Syarh Al-‘Umdah, 4/431 – Cetakan Dar ‘Alam al-Fawaid) Terjemahan Perkataan Ibnu Taimiyah:“Imam Ahmad berkata -dalam riwayat Hanbal-: … Maka jika ia tidak mampu bertalbiyah karena tidak bisa sama sekali, atau ia seorang yang bisu (akhras), atau sakit sehingga tidak kuat berbicara, atau masih anak-anak: Imam Ahmad berkata -dalam riwayat Abu Thalib-: ‘Orang bisu, orang sakit, dan anak-anak: ditalbiyahkan (diwakilkan talbiyah) untuk mereka.’ Makna lahiriahnya adalah: apabila ia tidak mampu mengeraskan suara, maka diwakilkan talbiyahnya. Hal ini dikarenakan Jabir menyebutkan bahwa para sahabat dahulu membacakan talbiyah untuk anak-anak kecil, dan hal itu tidak lain karena ketidakmampuan anak-anak tersebut untuk bertalbiyah. Maka setiap orang yang tidak mampu (uzur), hukumnya dikiaskan dengan anak-anak. Karena semua perkara haji dapat dimasuki hukum perwakilan (niyabah) jika tidak sanggup melaksanakannya, seperti melempar jumrah dan semacamnya. Jika ia tidak mampu bertalbiyah sendiri, maka orang lain bertalbiyah untuknya. Jika orang yang mewakili menyebutkan namanya dalam talbiyah maka itu baik, namun jika ia hanya mencukupkan dengan niat saja, maka itu diperbolehkan. Ulama mazhab kami, seperti Al-Qadhi dan setelahnya, mengatakan: Talbiyah adalah sunnah, tidak dikenakan sanksi (fidyah/dam) jika ditinggalkan; karena ia adalah zikir yang disyariatkan dalam haji, sehingga statusnya sunnah sama seperti zikir-zikir haji lainnya berupa doa di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan selainnya.” 4. Legalitas Perwakilan (Niyabah) dalam Manasik Hukum asal diperbolehkannya mewakilkan ibadah haji (seperti niat dan talbiyah) bagi anak-anak dan orang-orang yang senasib dengan mereka—yakni mereka yang tidak mampu berbicara atau tidak memahami cara berniat—didasarkan pada hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dalil Hadis: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ، فَقَالَ: (مَنِ الْقَوْمُ؟) قَالُوا: الْمُسْلِمُونَ، فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ: (رَسُولُ اللَّهِ)، فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا، فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: (نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ) “Dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bertemu dengan rombongan musafir di daerah Rauha’. Beliau bertanya: ‘Siapakah kaum ini?’ Mereka menjawab: ‘Kaum Muslimin.’ Kemudian mereka balik bertanya: ‘Siapa engkau?’ Beliau menjawab: ‘Rasulullah.’ Lalu seorang wanita mengangkat seorang anak kecil ke arah beliau dan bertanya: ‘Apakah anak ini bisa berhaji?’ Beliau menjawab: ‘Ya, dan bagimu pahala.’”(HR. Shahih Muslim no. 1336) Hadis ini menunjukkan syariat tentang diperbolehkannya mewakilkan (niyabah) seseorang pada perkara yang ia tidak mampu lakukannya sendiri. Penjelasan Ulama Imam Al-Khattabi menjelaskan hadis di atas sebagaimana dinukil dalam kitab Awn Al-Ma‘bud (5/110): قال الخطابي : إنما كان له الحج من ناحية الفضيلة ، دون أن يكون محسوبا عن فرضه لو بقي حتى يبلغ ويدرك مدرك الرجال . وهذا كالصلاة ؛ يؤمر بها إذا أطاقها ، وهي غير واجبة عليه وجوب فرض، ولكن يكتب له أجرها ، تفضلا من الله سبحانه وتعالى، ويكتب لمن يأمره بها ويرشده إليها أجر . فإذا كان له حج : فقد علم أن من سننه أن يوقف به المواقف، ويطاف به حول البيت محمولا ، إن لم يطق المشي . وكذلك السعي بين الصفا والمروة ، ونحوها من أعمال الحج . وفي معناه : المجنون ،
AMALAN-AMALAN SEDERHANA YANG MENYAMAI PAHALA IBADAH HAJI
JAKARTA – Pahala ibadah haji merupakan dambaan besar setiap muslim yang merindukan ampunan, keberkahan, dan kedekatan dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Namun, tidak semua orang diberi kemampuan untuk menapaki perjalanan menuju Baitullah. Karena itulah, rahmat Allah begitu luas. Ada amalan-amalan sederhana yang bisa dilakukan dalam keseharian, tetapi memiliki keutamaan besar hingga disamakan dengan pahala ibadah haji dan umrah sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 1. Pendahuluan Bagi mereka yang hatinya terbakar oleh kerinduan terhadap Baitullah, air mata kerap menetes setiap kali musim haji tiba. Mereka seolah tidak nikmat menyantap makanan dan sulit memejamkan mata lantaran hati yang telah tertaut pada rumah Sang Kekasih (Allah Azza wa Jalla). Setiap kali Baitullah disebut, rindu itu membuncah; dan setiap kali menyadari kejauhan jarak, mereka merintih. Allah Maha Mengetahui kondisi hati hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu, melalui rahmat-Nya, Dia mengaruniakan amalan-amalan yang dapat menyejukkan dada dan memadamkan api kerinduan tersebut. Syariat menetapkan sejumlah amalan yang memberikan ganjaran setara dengan pahala orang yang berhaji dan berumrah. Amalan-amalan ini ibarat air dingin yang menyegarkan di kala dahaga, serta obat penawar yang menyembuhkan hati yang menyala-nyala karena rindu ingin menatap Ka’bah dan masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Pembahasan: Amalan yang Menyamai Pahala Ibadah Haji 2.1. Menunaikan Salat Fardu Berjemaah di Masjid Melangkah menuju masjid untuk menunaikan salat wajib berjemaah memiliki keutamaan yang luar biasa. Fenomena keluarnya umat Islam dari rumah mereka dalam keadaan suci menuju satu titik (masjid) di waktu yang sama, pada hakikatnya menyerupai keluarnya jemaah haji menuju Baitullah. عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَن مشى إلى صلاة مكتوبة في الجماعة فهي كحجة، ومَن مشى إلى صلاة تطوع فهي كعمرة نافلة”. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berjalan menuju salat maktubah (wajib) secara berjemaah, maka pahalanya seperti ibadah haji. Dan barangsiapa berjalan menuju salat sunah, maka pahalanya seperti umrah sunah.”(HR. Ahmad dengan sanad Hasan, dinilai sahih dalam Shahih al-Jami’: 6556) Kecintaan memakmurkan masjid juga menjadi bukti keimanan seseorang, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala: ﴿ إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ ﴾ “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat…”(QS. At-Taubah: 18) 2.2. Meraih Pahala Ibadah Haji dengan Menghadiri Majelis Ilmu di Masjid Belajar atau mengajarkan ilmu agama di masjid juga disetarakan dengan pahala haji yang sempurna. عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَن غدا إلى المسجد لا يريد إلا أن يتعلَّم خيرًا أو يعلمه، كان كأجر حاج تامًا حجته”. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Barangsiapa berangkat ke masjid tanpa tujuan lain kecuali untuk mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, maka dia mendapatkan pahala seperti orang yang berhaji dengan haji yang sempurna.”(HR. Thabrani no. 7473) 2.3. Berdiam Diri Usai Salat Subuh Hingga Terbit Matahari (Syuruq) Duduk berzikir setelah menunaikan salat Subuh berjemaah hingga matahari terbit, lalu diakhiri dengan salat sunah dua rakaat, merupakan amalan agung yang pahalanya disetarakan dengan haji dan umrah. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَن صلى الفجر في جماعة، ثم قعد يذكُرُ اللهَ حتى تطلع الشمسُ، ثم صلى ركعتين؛ كانت له كأجر حَجَّةٍ وعمرةِ، تامة، تامة، تامة”. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Barangsiapa salat Subuh berjemaah, kemudian dia duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, lalu dia salat dua rakaat, maka baginya pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Tirmidzi, lihat As-Silsilah As-Shahihah: 3403, Shahih al-Jami’: 6346) عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: “كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا صلَّى الفجر لم يقم من مجلسه حتى تمكنه الصلاة، وقال: مَن صلَّى الصبح ثم جلس في مجلسه حتى تمكنه الصلاة كان بمنزلة عمرة وحجة متقبلتين”. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah salat Subuh tidak bangkit dari tempat duduknya hingga tiba waktu yang dibolehkan untuk salat (syuruq). Beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat Subuh lalu duduk di tempat duduknya hingga tiba waktu dia bisa salat, maka kedudukannya seperti umrah dan haji yang mabrur.’”(HR. Thabrani dalam Al-Awsath no. 5602, dihasankan oleh Al-Albani) 2.4. Dapat Pahala Ibadah Haji dengan Melaksanakan Umrah di Bulan Ramadan Bagi yang kesulitan biaya untuk berhaji, namun mampu melangsungkan umrah, pelaksanaannya di bulan Ramadan memberikannya nilai yang setara dengan berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “عُمرة في رمضان تعدل حَجَّة”. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umrah di bulan Ramadan menyamai (pahala) haji.”(HR. Bukhari) Dalam riwayat Ibnu Abbas di Bukhari-Muslim disebutkan:“Umrah di bulan Ramadan menggantikan haji, atau haji bersamaku.”(Lihat juga Shahih al-Jami’: 4098 dari riwayat Anas) 2.5. Berbakti Kepada Orang Tua (Birrul Walidain) Pengabdian kepada orang tua, khususnya ibu, diletakkan sejajar dengan kedudukan mujahid, orang yang berhaji, dan yang berumrah. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أَشْتَهِي الْجِهَادَ، وَإِنِّي لَا أَقْدِرُ عَلَيْهِ؟ قَالَ: هَلْ بَقِيَ أَحَدُ وَالِدَيْكَ؟ قَالَ: أُمِّي، قَالَ: “فَأَبْلِ اللهَ عُذْرًا فِي بِرِّهَا، فَإِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ فَأَنْتَ حَاجٌّ وَمُعْتَمِرٌ وَمُجَاهِدٌ، إِذَا رَضِيَتْ أُمُّكَ، فَاتَّقِ اللهَ وَبَرَّهَا”. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Sesungguhnya aku ingin berjihad, namun aku tidak mampu melakukannya.” Beliau bersabda, “Apakah masih ada salah satu dari kedua orang tuamu?”Dia menjawab, “Ibuku masih ada.” Beliau bersabda:“Bersungguh-sungguhlah kamu dalam berbakti kepadanya. Jika engkau melakukan itu, maka engkau seperti orang yang berhaji, berumrah, dan berjihad. Jika ibumu ridha, maka bertakwalah kepada Allah dan berbaktilah kepadanya.”(HR. Thabrani dalam Al-Awsath no. 4466) 3. Menghidupkan Syiar Haji (Tasyabbuh dengan Mereka) Jika secara fisik tidak mampu bergabung dengan kafilah peziarah ke tanah suci, syariat memberikan ruang bagi umat Islam untuk merasakan “atmosfer ibadah haji”, antara lain melalui: Menahan diri memotong rambut dan kuku (bagi yang berkurban): meniru para jemaah haji yang sedang berihram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Barangsiapa memiliki hewan sembelihan yang akan disembelihnya, maka apabila telah masuk bulan Zulhijah, janganlah dia memotong rambut dan
KEUTAMAAN BULAN ZULKAIDAH
JAKARTA – Bulan Zulkaidah sering kali datang tanpa banyak disadari, padahal ia termasuk salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Di bulan inilah seorang Muslim seharusnya mulai memperbanyak amal saleh, menjaga diri dari dosa, dan mempersiapkan hati menuju musim ibadah yang agung, yaitu Zulhijah. Pendahuluan Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan bulan-bulan tertentu sebagai musim ketaatan, mengangkat derajat orang yang mengagungkan syiar-Nya, dan mengkhususkan bulan-bulan haram dengan keagungan dan kedudukan yang tinggi. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. Takwa adalah wasiat Allah kepada generasi terdahulu dan yang akan datang. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala: ﴿ …وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ… ﴾ “…Dan sungguh, Kami telah memerintahkan kepada orang yang diberi kitab suci sebelum kamu dan (juga) kepadamu agar bertakwa kepada Allah…”(QS. An-Nisa: 131) Seiring berjalannya waktu, umat Islam memasuki musim-musim kebaikan, salah satunya adalah bulan haram. Zulkaidah merupakan salah satu bulan haram yang sangat dimuliakan oleh Allah dalam kitab-Nya. Artikel ini akan menguraikan keutamaan bulan Zulkaidah dan urgensi menjaga diri dari maksiat, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Pembahasan 1. Kedudukan Bulan Zulkaidah sebagai Bulan Haram Bulan Zulkaidah adalah satu dari empat bulan yang disucikan (bulan haram). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: ﴿ إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ…. ﴾ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu…”(QS. At-Taubah: 36) Bahkan pada masa jahiliah, bangsa Arab telah mengagungkan bulan ini dengan menahan diri dari peperangan. Islam kemudian datang untuk mengukuhkan pengagungan ini dan menambah kesuciannya. Imam Az-Zamakhsyari rahimahullah menjelaskan terkait ayat “Itulah (ketetapan) agama yang lurus”, bahwa pengharaman empat bulan ini adalah agama yang lurus, yakni agama Nabi Ibrahim dan Ismail, di mana bangsa Arab memegangnya sebagai warisan dari keduanya. [1] Penetapan bulan haram ini juga ditegaskan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu: «إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ» “Sesungguhnya zaman telah berputar sebagaimana keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, serta bulan Rajab (suku) Mudar yang terletak antara Jumadilakhir dan Syakban.”(HR. Bukhari no. 4406 dan Muslim no. 1679) 2. Bulan Persiapan Menuju Puncak Ibadah Seorang Muslim seyogianya menghabiskan waktunya dengan ketundukan, harapan, dan kekhusyukan, serta meningkatkan iman di bulan-bulan haram. Zulkaidah juga termasuk dalam bulan-bulan ibadah haji, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala: ﴿ الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ… ﴾ “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi…”(QS. Al-Baqarah: 197) Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Bulan-bulan haji adalah: Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.” [2] Pada bulan ini, hati manusia mulai bersiap menyambut hari-hari terbaik di dunia, yakni sepuluh hari pertama Zulhijah. Oleh karena itu, Zulkaidah menjadi medan persiapan, kesempatan untuk bertobat, dan ruang untuk memperbanyak amal saleh. 3. Peristiwa Bersejarah di Bulan Zulkaidah Bulan yang diberkahi ini menyimpan berbagai peristiwa agung dalam sejarah Islam. Baiat Ridwan Peristiwa di mana Allah memuji kaum mukminin yang berbaiat kepada Nabi di bawah pohon. ﴿ لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ….. ﴾ “Sungguh, Allah telah rida terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu (Muhammad) di bawah pohon…”(QS. Al-Fath: 18) Umrah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Peristiwa Perjanjian Hudaibiyah terjadi di bulan ini. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan tiga umrah secara terpisah di bulan Zulkaidah, dan umrah keempatnya dilakukan bersamaan dengan Haji Wada’. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan: «اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي الْقَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي مَعَ حَجَّتِهِ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan umrah sebanyak empat kali, semuanya di bulan Zulkaidah, kecuali umrah yang bersamaan dengan hajinya.”(HR. Bukhari no. 4148) 4. Bobot Amal dan Dosa di Bulan Haram Ketaatan adalah cahaya yang memenuhi hati dan ketenangan bagi jiwa. Ketaatan membuahkan ketaatan berikutnya. Sebagaimana perkataan ulama salaf: “Ketaatan adalah tanda diterimanya amal, dan barangsiapa yang diberi taufik untuk beramal saleh setelah ketaatan sebelumnya, maka ia termasuk orang-orang yang diberi kabar gembira.” Sebaliknya, bermaksiat di bulan haram memiliki dosa yang jauh lebih besar. Ulama menjelaskan bahwa keburukan di bulan ini bukan sekadar maksiat, melainkan juga bentuk pelecehan terhadap kehormatan waktu yang diagungkan Allah. Qatadah rahimahullah menegaskan: “Amal saleh pada bulan-bulan haram lebih besar pahalanya, dan kezaliman (dosa) di dalamnya lebih besar pula bebannya.” [3] Barangsiapa yang mengagungkan apa yang diagungkan Allah, maka itu adalah tanda hidupnya hati dan keselamatan fitrahnya. ﴿ ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ… ﴾ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya…”(QS. Al-Hajj: 30) 5. Bahaya Dosa Berkhalwat (Dosa Tersembunyi) Tantangan terbesar bagi keimanan adalah menjaga ketakwaan di saat bersendirian. Allah menjanjikan jalan keluar bagi mereka yang senantiasa bertakwa baik dalam keadaan ramai maupun sepi. ﴿ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ……. ﴾ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya…”(QS. At-Thalaq: 2-3) Dosa yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi adalah ujian kejujuran seorang hamba dengan Tuhannya. Maksiat ini mungkin luput dari pandangan manusia, namun tidak pernah luput dari pandangan Allah. ﴿ يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ ﴾ “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.”(QS. Ghafir: 19) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan keras melalui hadis yang diriwayatkan oleh Tsauban radhiyallahu ‘anhu: «لَأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا، فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ