JAKARTA – Diberi biaya haji tapi ditolak bukan berarti seseorang otomatis berdosa. Dalam syariat Islam, kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar memiliki kemampuan (istitha’ah), termasuk kemampuan finansial. Karena itu, ketika ada orang lain yang menawarkan bantuan biaya haji, menerimanya memang boleh dan hajinya sah, tetapi menolaknya pun tidak menjadikan seseorang berdosa. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.
Mukadimah
Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du:
Artikel ini mengkaji secara komprehensif mengenai hukum ibadah haji bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri, namun mendapatkan tawaran bantuan atau sumbangan dari pihak lain. Pembahasan ini mencakup definisi istitha’ah (kemampuan), status kewajiban haji melalui harta orang lain, hingga hukum menerima hibah biaya haji.
1. Kemampuan (Istitha’ah) Sebagai Syarat Wajib Haji
Ibadah haji diwajibkan secara mutlak hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan (istitha’ah) untuk menempuh perjalanannya.
Dalil Al-Qur’an:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
(QS. Ali ‘Imran: 97)
Para ulama telah bersepakat (ijma) bahwa haji tidak diwajibkan bagi seseorang yang tidak memiliki biaya (nafkah) haji, dengan rincian yang telah diuraikan dalam berbagai literatur fiqih.
Perkataan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan hal ini dalam kitabnya:
الاستطاعةُ شَرْطٌ لوجوبِ الحَجِّ، بإجماعِ المسلمين
“Kemampuan (istitha’ah) adalah syarat wajibnya haji, berdasarkan kesepakatan umat Islam.”
(Al-Majmu’, 7/63)
Maka, jika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk berhaji, haji tidaklah wajib baginya, dan ia sama sekali tidak berdosa karena tidak berhaji. Hal ini dikarenakan kewajiban tersebut tidak berlaku bagi mereka yang tidak memiliki jalan/kemampuan ke sana.
2. Status Istitha’ah melalui Sumbangan Orang Lain
Seseorang tidak secara otomatis dianggap “mampu” (mustathi’) untuk berhaji jika ada pihak lain yang menyumbangkan biaya haji untuknya, sekalipun penyumbang tersebut adalah kerabat terdekatnya.
Perkataan Para Ulama:
1. Ibnu Al-Hummam (Mazhab Hanafi)
فالحاصل أن عنده [أي: عند أبي حنيفة]: لا يعتبر المكلف قادرا بقدرة غيره، لأن الإنسان إنما يعد قادرا إذا اختص بحالة تهيئ له الفعل متى أراد، وهذا لا يتحقق بقدرة غيره. ولهذا قلنا: إذا بذل الابن المال والطاعة لأبيه لا يلزمه الحج
“Kesimpulannya, menurut beliau [yakni: Abu Hanifah]: Seorang mukalaf tidak dianggap mampu dengan kemampuan orang lain, karena seseorang hanya dinilai mampu jika ia memiliki kondisi khusus yang memungkinkannya melakukan suatu tindakan kapan pun ia mau, dan hal ini tidak terwujud melalui kemampuan orang lain. Oleh karena itu kami katakan: Jika seorang anak menyerahkan harta dan ketaatan kepada ayahnya (untuk haji), maka tidak wajib bagi ayahnya untuk berhaji.”
(Fathul Qadir karya Ibnu Al-Hummam, 1/124)
2. Ibnu Farhun Al-Maliki (Mazhab Maliki)
إذا لم يكن له مال، وبُذِل له مال: لم يلزمه قبولُهُ عند الجميعِ؛ لأنَّ أسْبَابَ الوُجُوبِ لا يجبُ تحصيلُهَا على أحد
“Jika ia tidak memiliki harta, lalu ada yang memberikan harta kepadanya: ia tidak wajib menerimanya menurut kesepakatan semua ulama; karena sebab-sebab kewajiban (seperti mengumpulkan harta untuk haji) tidak wajib diusahakan oleh siapa pun.”
(Irsyad as-Salik ila Af’al al-Manasik, 1/219)
3. Ibnu Qudamah (Mazhab Hambali)
ولا يلزمه الحج ببذل غيره له، ولا يصير مستطيعا بذلك، سواء كان الباذل قريبا أو أجنبيا، وسواء بذل له الركوب والزاد، أو بذل له مالا
“Dan tidak wajib baginya berhaji karena pemberian orang lain untuknya, dan ia tidak menjadi mampu dengan hal tersebut, baik yang memberikan itu kerabat maupun orang lain (bukan kerabat), dan baik yang diberikan itu berupa kendaraan dan bekal, maupun berupa uang.”
(Al-Mughni, 5/9)
4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
إذا كان الولد ما عنده مال فلا حج عليه، حتى لو قال الوالد: خذوا من المال، وحجوا؛ فلا يلزمهم
“Jika seorang anak tidak memiliki harta maka tidak ada kewajiban haji atasnya, bahkan seandainya ayahnya berkata: ‘Ambillah harta ini, dan berhajilah kalian;’ maka mereka (anak-anak) tidak wajib melakukannya.”
(Al-Liqa’ asy-Syahri, 53/15 penomoran Syamilah)
3. Hukum Menerima Hibah untuk Berhaji
Meskipun kewajiban haji gugur bagi orang yang tidak mampu, jika seseorang memilih untuk menerima hibah (pemberian) dari orang lain untuk membiayai hajinya, maka hajinya sah dan kewajiban fardu haji (haji Islam) tersebut gugur darinya.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi):
Pertanyaan:
هل يجوز أن يتبرع مسلم لآخر بنفقة الحج ليحج عن نفسه، علما أن المتبرع له قادر على أن يحج من ماله؟
“Bolehkah seorang Muslim menyumbangkan biaya haji kepada orang lain agar orang tersebut dapat berhaji untuk dirinya sendiri, padahal orang yang diberi sumbangan tersebut mampu berhaji dari hartanya sendiri?”
Jawaban:
يجوز للإنسان أن يحج بالمال الذي يبذل له من غير سؤال، ولو كان قادرا على الحج من ماله، ولكن حجه من ماله أفضل؛ ليجتمع له أجر الحج، وأجر النفقة فيه
“Seseorang diperbolehkan berhaji dengan harta yang diberikan kepadanya tanpa ia memintanya, meskipun ia mampu berhaji dari hartanya sendiri. Akan tetapi, berhaji dengan hartanya sendiri lebih utama; agar ia dapat mengumpulkan pahala haji dan sekaligus pahala memberikan nafkah di jalan Allah.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah/2, 10/72)
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:
Pertanyaan:
والدتي نوت الحج، ولم يوجد لديها مال، فهل يجوز لها أن تأخذ من مال ولدها لتقوم بفريضة الحج؟ مع العلم أن الوالد موجود؟
“Ibuku berniat haji, namun ia tidak memiliki uang. Bolehkah ia mengambil dari harta anaknya untuk menunaikan fardu haji? Mengingat sang ayah (suami) masih hidup?”
Jawaban Syaikh Ibnu Baz:
إذا سلمها ابنها مالًا عن طيب نفس تحج به، أو سلمها أبوها أو أخوها: فلا بأس بذلك، ولكن ليس عليها حج، ولا عمرة، إذا كانت لا تستطيع من مالها؛ لأن الله سبحانه يقول: {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا}. فإذا كانت عاجزة عن الحج، أو عن العمرة، ليس عندها مال: فليس عليها حج ولا عمرة، لكن إذا ساعدها أبوها أو أخوها أو ابنها أو خالها أو غيرهم، ساعدوها في ذلك، فالحمد لله، لا بأس بذلك، والحج صحيح إذا أدته كما شرع الله، والعمرة كذلك
“Jika anaknya menyerahkan harta kepadanya dengan sukarela untuk biaya berhaji, atau ayahnya maupun saudara laki-lakinya yang menyerahkannya: maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, ia tidak wajib haji maupun umrah jika ia tidak mampu dari hartanya sendiri; karena Allah Subhanahu berfirman: {Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana}. Maka jika ia tidak mampu untuk berhaji, atau umrah, karena tidak memiliki harta: tidak ada kewajiban haji dan umrah atasnya. Namun jika ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, pamannya, atau selain mereka membantunya dalam hal tersebut, maka alhamdulillah, hal itu tidak masalah. Hajinya sah jika ia menunaikannya sebagaimana yang disyariatkan Allah, begitu pula umrahnya.”
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb li Ibni Baz, 17/18)
Kesimpulan
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi seseorang yang secara finansial belum mampu, kemudian menerima hibah/bantuan (misalnya dari bibi atau kerabat lainnya) untuk biaya haji, hukumnya adalah tidak mengapa (boleh) dan hajinya sah.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada paksaan/kewajiban untuk menerima uang tersebut. Seseorang tidak akan berdosa apabila ia menolak berhaji menggunakan harta orang lain. Semoga Allah senantiasa melapangkan rezeki dan melimpahkan karunia-Nya bagi kaum Muslimin. Wallahu a’lam.
Oleh Abu Utsman Surya Huda Aprila
Sumber:
https://islamqa.info/ar/answers/541040/هل-يجب-قبول-التبرع-بنفقة-الحج-على-من-لا-يستطيع-الحج



