JAKARTA – Pembagian daging qurban menjadi salah satu pembahasan penting dalam fikih ibadah qurban yang perlu dipahami oleh kaum muslimin. Sebab, setelah hewan qurban disembelih, syariat juga mengatur adab dan tata cara pendistribusian dagingnya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh keluarga, kerabat, dan kaum fakir miskin. Pembagian Daging Qurban Hewan qurban yang telah disembelih dan dipotong maka disunnahkan untuk dibagi menjadi 3 bagian; ⅓ untuk shohibul qurban, ⅓ untuk hadiah kepada karib kerabat, dan ⅓ lagi untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Dari Ibnu Abbas secara marfu’: وَيُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثُّلُثَ، وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيرَانِهِ الثُّلُثَ، وَيَتَصَدَّقُ عَلَى السُّؤَّالِ بِالثُّلُثِ “Dan ia memberi makan keluarganya sepertiga (dari daging kurban), memberi makan fakir tetangga sepertiga, dan bersedekah kepada para peminta (orang yang membutuhkan) sepertiga”. (Hasan, HR Abu Musa dalam Al-Wazoif) Imam Ahmad mengomentari riwayat di atas: “Kita berpegang pada hadis ‘Abdullah: ia memakan sepertiga, memberi makan kepada siapa yang ia kehendaki sepertiga, dan bersedekah kepada orang-orang miskin sepertiga. Sebagian fuqaha (ahli fiqih) berpendapat: dibagi menjadi dua bagian; ia memakan setengahnya dan bersedekah dengan setengahnya”. (Al-Mughni 9/355) Hewan Qurban Paling Utama Sebagian menganggap bahwa hewan kurban paling utama adalah yang besar dan berat, karena daging yang akan dibagikan lebih banyak. Walaupun anggapan demikian tidak 100% keliru, namun yang harus dijelaskan adalah hewan kurban paling afdhal adalah yang dikurbankan tidak patungan. Maka dengan demikian, jika ada yang berkurban dengan kambing/domba lebih afdhal karena dikurbankan satu jiwa, walaupun dagingnya tidak sebanyak sapi yang dikurbankan dengan patungan 7 orang. “Hewan kurban yang paling utama adalah domba, kemudian kambing, lalu unta. Dari setiap jenis tersebut, jantan lebih utama daripada betina, dan jantan yang tidak dikebiri lebih utama daripada yang dikebiri, kecuali jika yang dikebiri itu lebih gemuk, maka ia lebih utama. Yang paling baik bagi orang yang berkurban adalah menggabungkan antara memakannya, memberikannya sebagai hadiah, dan menyedekahkannya”. (Lihat: Al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab as-Sadah al-Malikiyyah, Muhammad al-Arabi al-Qarawi, hal. 267) Hukum Menjual Hewan Kurban atau Bagian Darinya Para ulama sepakat bahwa tidak boleh menjual hewan kurban, atau menjual bagian apa pun dari dagingnya, lemaknya, maupun kulitnya. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan: “Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (Hadis ini dinyatakan Hasan dalam Shahih al-Jami’ No. 6118) Juga tidak diperbolehkan memberikan bagian apa pun dari kurban kepada tukang jagal (penyembelih) sebagai upah. Hal ini berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan aku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pakaian (pelana)-nya, serta tidak memberikan apa pun kepada tukang jagal sebagai upah darinya. Beliau bersabda: ‘Kami akan memberikan upah kepadanya dari harta kami sendiri’.” (Muttafaq ‘Alaih) Namun, dikatakan pula bahwa boleh memberikan bagian kurban kepada tukang jagal sebagai hadiah, bukan sebagai upah. (Al-Mughni 9/450) Tetapi yang harus diluruskan yaitu dibagikan terlebih dahulu daging kurban kepada shohibul qurban. Jika kewajibannya telah diberikan dan masih ada daging tersisa, dibolehkan memberikan daging/kulit/tulang kepada tukang jagal sebagai hadiah, bukan sebagai upah. Wallahu a’lam. Oleh Abu Husna Gilang Malcom Habiebie https://www.youtube.com/watch?v=SLoWQiK_96E
MAKNA KESINAMBUNGAN (AL-MUTABA’AH) ANTARA IBADAH HAJI DAN UMRAH SERTA KEUTAMAANNYA
JAKARTA – Haji dan umrah bukan sekadar perjalanan ibadah yang dilakukan sekali seumur hidup, tetapi termasuk amalan agung yang memiliki pengaruh besar terhadap kebersihan hati, pengampunan dosa, dan keberkahan rezeki seorang muslim. Karena itu, syariat mendorong kaum muslimin untuk menjaga perhatian terhadap keduanya dan tidak meremehkannya ketika Allah memberikan kemampuan. Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada utusan Allah. Amma ba’du: 1. Dalil Utama tentang Kesinambungan Haji dan Umrah Dasar dari anjuran ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: تَابِعُوا بَيْنَ الحَجِّ وَالعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الكِيرُ خَبَثَ الحَدِيدِ، وَالذَّهَبِ، وَالفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ المَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الجَنَّةُ. Terjemahan: “Iringilah antara ibadah haji dan umrah, karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana alat peniup api (milik pandai besi) menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur melainkan surga.” Referensi: HR. At-Tirmidzi (No. 810) dan An-Nasa’i (No. 2631). Imam At-Tirmidzi memberikan keterangan terkait hadis ini: “وَفِي البَابِ عَنْ عُمَرَ، وَعَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ، وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنِ حُبْشِيٍّ، وَأُمِّ سَلَمَةَ، وَجَابِرٍ. حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ” Terjemahan: “Dalam bab ini, terdapat riwayat dari Umar, Amir bin Rabi’ah, Abu Hurairah, Abdullah bin Hubsyi, Ummu Salamah, dan Jabir. Hadis Ibnu Mas’ud ini adalah hadis hasan sahih gharib dari jalur Ibnu Mas’ud.” 2. Makna “Al-Mutaba’ah” (Kesinambungan / Mengiringi) Lafaz (تَابِعُوا) ditafsirkan oleh para ulama dengan makna: mengikutkan salah satu dari keduanya dengan yang lain. Jika seseorang berhaji, maka ia berumrah; dan jika ia berumrah, maka ia berhaji. Penafsiran Pertama: Melakukan Tanpa Jeda At-Thibi rahimahullah berkata: ” قوله: تَابِعُوا، أي: إذا حججتم فاعتمروا، أو إذا اعتمرتم فحجوا “ Terjemahan: “Sabda beliau: Taabi’uu, artinya: jika kalian berhaji maka berumrahlah, atau jika kalian berumrah maka berhajilah.” Referensi: Syarh Al-Misykat (5/1945). As-Sindi rahimahullah juga menjelaskan: “قوله: تابعوا بين الحج والعمرة أي: أوقعوا المتابعة بينهما، بأن تجعلوا كلا منهما تابعا للآخر، أي: إذا حججتم فاعتمروا، وإذا اعتمرتم فحجوا” Terjemahan: “Sabda beliau: Iringilah antara haji dan umrah, artinya: wujudkanlah kesinambungan di antara keduanya, dengan menjadikan masing-masing sebagai pengiring bagi yang lain. Yakni, jika berhaji maka berumrahlah, dan jika berumrah maka berhajilah.” Referensi: Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah (2/209). Secara etimologi, makna ini didukung oleh kitab Al-Mu’jam Al-Isytiqaqi Al-Mu’ashshal (1/197-198): “(تبع)… المعنى المحوري هو: لحُوق الشيء بمتقدم أو سابق بلا فصل … وكل ما في القرآن من التركيب فهو بمعنى اللحوق أو الملاحقة: فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ النساء: (92)، وكذا ما في المجادلة (4)، أي: متواليين بلا فاصل” Terjemahan: “(Akar kata Taba’a)… Makna porosnya adalah: menyusulnya sesuatu pada yang mendahului atau yang lebih dulu tanpa adanya pemisah… Semua bentuk komposisi kata ini dalam Al-Qur’an bermakna menyusul atau berkesinambungan, seperti firman-Nya: (Maka barangsiapa yang tidak mendapatkan budak, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut) [An-Nisa: 92 dan Al-Mujadilah: 4], yakni: berturut-turut tanpa jeda.” Penafsiran Kedua: Memperbanyak dan Memperhatikan Keduanya Sebagian ulama menafsirkan Al-Mutaba’ah dengan memperbanyak ibadah haji dan umrah serta memberikan perhatian khusus padanya, meskipun ada jarak waktu yang tidak terlalu panjang di antara keduanya. Al-Munawi rahimahullah berkata: “تابعوا بَين الْحَج وَالْعمْرَة، أَي: ائتوا بكل منهما عقب الآخر، بحيث يظهر الاهتمام بهما، وإِن تخلّل بينهما زمن قليل” Terjemahan: “Iringilah antara haji dan umrah, artinya: datangkanlah masing-masing setelah yang lainnya, sekiranya tampak perhatian terhadap keduanya, meskipun diselingi oleh waktu yang sedikit.” Referensi: At-Taysir (1/442). Tarjih (Pendapat Terkuat) Soal Haji dan Umrah Muhibbuddin At-Thabari rahimahullah memaparkan dua kemungkinan makna ini dan menyimpulkan: “يجوز أن يراد به التتابع… يعني يأتي بكل منهما عقب الآخر بلا فصل… ويحتمل أن يراد به إتباع أحد النسكين الآخر ولو تخلل بينهما زمان، بحيث يظهر مع ذلك الاهتمام بهما… إذ القصد الاهتمام بهما وعدم الإهمال… وسواء تقدمت العمرة أو تأخرت؛ لأن اللفظ يصدق على الحالين” Terjemahan: “Bisa jadi yang dimaksud adalah kesinambungan (tanpa jeda)… dan bisa jadi pula yang dimaksud adalah mengikutkan salah satu ibadah dengan ibadah yang lain meskipun diselingi oleh waktu, sekiranya tetap terlihat perhatian terhadap keduanya… Karena tujuannya adalah memberikan perhatian dan tidak mengabaikannya… baik umrah didahulukan maupun diakhirkan, karena lafaz tersebut berlaku untuk kedua keadaan.” Referensi: Al-Qira li Qashid Umm Al-Qura (hal. 40). Syaikh Muhammad bin Ali bin Adam Al-Ityubi rahimahullah menguatkan: ” هذا الاحتمال الثاني هو الأرجح عندي، كما استظهره المحب الطبري رحمه اللَّه تعالى “ Terjemahan: “Kemungkinan kedua inilah yang lebih rajih (kuat) menurutku, sebagaimana yang diunggulkan oleh Al-Muhib At-Thabari rahimahullah.” Referensi: Dzakhirah Al-‘Uqba (23/323). 3. Makna Menghilangkan Kefakiran dan Dosa Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: (يَنْفِيَانِ) artinya menghilangkan atau menjauhkan. Ibnu Faris rahimahullah menjelaskan secara bahasa: ” (نَفَى) يدلّ على تعرية شيء من شيء، وإبعاده منه “ Terjemahan: “(Nafa) menunjukkan pemisahan sesuatu dari sesuatu yang lain, dan menjauhkannya darinya.” Referensi: Mu’jam Maqayis Al-Lughah (5/456). A. Menghilangkan Dosa Artinya, memperbanyak haji dan umrah akan menjauhkan pelakunya dari dosa-dosa dan menghapusnya. Hal ini ditegaskan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ Terjemahan: “Umrah ke umrah berikutnya adalah pelebur dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya melainkan surga.” Referensi: HR. Bukhari (No. 1773) dan Muslim (No. 1349). Begitu pula dalam hadis Amr bin Al-Aash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ Terjemahan: “Tidakkah engkau tahu bahwa Islam menghancurkan (dosa) yang terjadi sebelumnya? Dan bahwa hijrah menghancurkan (dosa) yang terjadi sebelumnya? Dan bahwa haji menghancurkan (dosa) yang terjadi sebelumnya?” Referensi: HR. Muslim (No. 121). B. Menghilangkan Kefakiran Seringkali terlintas dalam benak manusia bahwa memperbanyak haji dan umrah membutuhkan banyak harta dan waktu, yang seolah-olah dapat membuat seseorang menjadi miskin. Namun, wahyu membimbing kita bahwa memperbanyak keduanya justru mendatangkan kekayaan, bukan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala: وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ Terjemahan: “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39). Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini: ” أي: مهما أنفقتم من شيء فيما أمركم به، وأباحه لكم؛
HUKUM, SYARAT, DAN KETENTUAN HAJI BADAL DALAM TINJAUAN FIKIH
JAKARTA – Haji badal menjadi salah satu bentuk rukhsah (keringanan) dalam syariat Islam bagi muslim yang sudah wajib haji tetapi tidak lagi mampu menunaikannya secara langsung karena uzur permanen atau telah meninggal dunia. Namun dalam praktiknya, masih banyak kaum muslimin yang belum memahami bahwa ibadah ini memiliki syarat, batasan, dan ketentuan fikih yang cukup ketat. Pendahuluan Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada utusan Allah. Amma ba’du: Banyak kaum muslimin yang masih bermudah-mudahan atau bersikap menyepelekan dalam urusan Haji Badal (Haji Pengganti). Padahal, pelaksanaan haji badal memiliki sejumlah batasan, syarat, dan hukum-hukum tersendiri yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah secara syariat. Berikut ini akan dipaparkan poin-poin penting terkait ketentuan haji badal, dengan harapan semoga Allah menjadikannya bermanfaat bagi umat. 1. Tidak Sah Haji Badal bagi Orang yang Mampu Secara Fisik Haji badal untuk Hajjatul Islam (haji wajib yang pertama kali) tidak sah dilakukan untuk menggantikan orang yang masih mampu melaksanakannya dengan fisiknya sendiri. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “لا يجوز أن يستنيب في الحج الواجب من يقدر على الحج بنفسه إجماعا ، قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على أن من عليه حجة الإسلام وهو قادر على أن يحج لا يجزئ عنه أن يحج غيره عنه” Terjemahan: “Tidak boleh mewakilkan ibadah haji yang wajib bagi orang yang mampu untuk berhaji sendiri berdasarkan kesepakatan ulama (ijmak). Ibnu Al-Mundzir berkata: ‘Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang memiliki kewajiban haji Islam dan dia mampu untuk berhaji, maka tidak sah jika orang lain menghajikan untuknya.’” Referensi: Al-Mughni (3/185). 2. Kriteria Orang yang Boleh Dibadalkan Hajinya Haji badal hanya diperuntukkan bagi orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh, orang yang lemah fisiknya secara permanen, atau orang yang sudah meninggal dunia. Tidak berlaku bagi orang fakir atau orang yang tidak bisa berangkat karena kendala politik atau keamanan. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “والجمهور على أن النيابة في الحج جائزة عن الميت والعاجز الميئوس من برئه ، واعتذر القاضي عياض عن مخالفة مذهبهم – أي : المالكية – لهذه الأحاديث في الصوم عن الميت والحج عنه بأنه مضطرب ، وهذا عذر باطل ، وليس في الحديث اضطراب ، ويكفى في صحته احتجاج مسلم به في صحيحه .” Terjemahan: “Mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa perwalian (niyabah) dalam haji diperbolehkan untuk orang yang telah meninggal dan orang lemah yang tidak ada harapan sembuh. Qadhi ‘Iyadh beralasan atas penolakan mazhab mereka—yaitu Malikiyyah—terhadap hadis-hadis puasa dan haji untuk mayit dengan klaim bahwa hadisnya mudhtharib (kontradiksi). Ini adalah alasan yang batil. Tidak ada idhthirab (kontradiksi) dalam hadis tersebut, dan cukuplah sebagai bukti kesahihannya bahwa Imam Muslim menjadikannya hujah dalam kitab Shahih-nya.” Referensi: Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim (8/27). Hadis yang diisyaratkan oleh Imam An-Nawawi tersebut adalah: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا . Terjemahan: Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika aku sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang wanita dan berkata: “Sesungguhnya aku telah menyedekahkan seorang budak wanita kepada ibuku, dan kini ibuku telah meninggal.” Beliau bersabda: “Pahalamu telah wajib (engkau dapatkan), dan warisan telah mengembalikannya kepadamu.” Wanita itu bertanya lagi: “Wahai Rasulullah, ibuku memiliki utang puasa satu bulan, apakah aku boleh berpuasa untuknya?” Beliau menjawab: “Puasalah untuknya.” Wanita itu bertanya lagi: “Sesungguhnya dia belum pernah berhaji sama sekali, apakah aku boleh menghajikan untuknya?” Beliau menjawab: “Hajikanlah untuknya.” Referensi: HR. Muslim (No. 1149). Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “واتفق من أجاز النيابة في الحج على أنها لا تجزى في الفرض إلا عن موت أو عضَب – أي : شلل – ، فلا يدخل المريض ؛ لأنه يرجى برؤه ، ولا المجنون ؛ لأنه ترجى إفاقته ، ولا المحبوس ؛ لأنه يرجى خلاصه ، ولا الفقير ؛ لأنه يمكن استغناؤه” Terjemahan: “Ulama yang membolehkan perwalian dalam haji sepakat bahwa hal tersebut tidak sah dalam haji wajib kecuali karena kematian atau ‘adhab—yaitu kelumpuhan (kelemahan permanen)—. Maka tidak termasuk orang yang sakit biasa karena ia masih bisa diharapkan kesembuhannya, tidak juga orang gila karena bisa diharapkan kewarasannya kembali, tidak pula orang yang dipenjara karena bisa diharapkan pembebasannya, dan tidak pula orang fakir karena bisa jadi ia akan menjadi kaya.” Referensi: Fathul Bari (4/70). Fatwa Ulama Komite Tetap (Lajnah Daimah): “يجوز للمسلم الذي قد أدى حج الفريضة عن نفسه أن يحج عن غيره إذا كان ذلك الغير لا يستطيع الحج بنفسه لكبر سنِّه أو مرض لا يرجى برؤه أو لكونه ميتًا ؛ للأحاديث الصحيحة الواردة في ذلك ، أما إن كان من يراد الحج عنه لا يستطيع الحج لأمر عارض يرجى زواله كالمرض الذي يرجى برؤه ، وكالعذر السياسي ، وكعدم أمن الطريق ونحو ذلك : فإنه لا يجزئ الحج عنه” Terjemahan: “Diperbolehkan bagi seorang muslim yang telah menunaikan ibadah haji wajib untuk dirinya sendiri agar menghajikan orang lain, jika orang lain tersebut tidak mampu berhaji sendiri karena faktor usia yang sangat tua, sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, atau karena ia telah meninggal dunia; berdasarkan hadis-hadis sahih yang datang tentang hal tersebut. Adapun jika orang yang ingin dibadalkan hajinya itu tidak mampu berhaji karena halangan yang sifatnya sementara dan bisa diharapkan hilangnya, seperti penyakit yang bisa disembuhkan, uzur politik, tidak amannya jalan, dan sejenisnya, maka tidak sah haji badal untuknya.” Referensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (11/51) oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah bin Qa’ud. 3. Tidak Ada Haji Badal karena Ketidakmampuan Finansial Haji badal tidak diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu secara finansial. Hal ini karena kewajiban haji memang gugur bagi orang yang fakir. Haji badal hanya untuk ketidakmampuan fisik. Fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya tentang menghajikan kerabat yang tidak punya biaya: “قريبك المذكور لا يجب عليه الحج مادام لا يستطيع الحج ماليّاً ، ولا تصح النيابة عنه في الحج ولا في العمرة ؛ لأنه قادر على