JAKARTA – Pembagian daging qurban menjadi salah satu pembahasan penting dalam fikih ibadah qurban yang perlu dipahami oleh kaum muslimin. Sebab, setelah hewan qurban disembelih, syariat juga mengatur adab dan tata cara pendistribusian dagingnya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh keluarga, kerabat, dan kaum fakir miskin.
Pembagian Daging Qurban
Hewan qurban yang telah disembelih dan dipotong maka disunnahkan untuk dibagi menjadi 3 bagian; ⅓ untuk shohibul qurban, ⅓ untuk hadiah kepada karib kerabat, dan ⅓ lagi untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Dari Ibnu Abbas secara marfu’:
وَيُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثُّلُثَ، وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيرَانِهِ الثُّلُثَ، وَيَتَصَدَّقُ عَلَى السُّؤَّالِ بِالثُّلُثِ
“Dan ia memberi makan keluarganya sepertiga (dari daging kurban), memberi makan fakir tetangga sepertiga, dan bersedekah kepada para peminta (orang yang membutuhkan) sepertiga”.
(Hasan, HR Abu Musa dalam Al-Wazoif)
Imam Ahmad mengomentari riwayat di atas:
“Kita berpegang pada hadis ‘Abdullah: ia memakan sepertiga, memberi makan kepada siapa yang ia kehendaki sepertiga, dan bersedekah kepada orang-orang miskin sepertiga. Sebagian fuqaha (ahli fiqih) berpendapat: dibagi menjadi dua bagian; ia memakan setengahnya dan bersedekah dengan setengahnya”.
(Al-Mughni 9/355)
Hewan Qurban Paling Utama
Sebagian menganggap bahwa hewan kurban paling utama adalah yang besar dan berat, karena daging yang akan dibagikan lebih banyak. Walaupun anggapan demikian tidak 100% keliru, namun yang harus dijelaskan adalah hewan kurban paling afdhal adalah yang dikurbankan tidak patungan.
Maka dengan demikian, jika ada yang berkurban dengan kambing/domba lebih afdhal karena dikurbankan satu jiwa, walaupun dagingnya tidak sebanyak sapi yang dikurbankan dengan patungan 7 orang.
“Hewan kurban yang paling utama adalah domba, kemudian kambing, lalu unta. Dari setiap jenis tersebut, jantan lebih utama daripada betina, dan jantan yang tidak dikebiri lebih utama daripada yang dikebiri, kecuali jika yang dikebiri itu lebih gemuk, maka ia lebih utama. Yang paling baik bagi orang yang berkurban adalah menggabungkan antara memakannya, memberikannya sebagai hadiah, dan menyedekahkannya”.
(Lihat: Al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab as-Sadah al-Malikiyyah, Muhammad al-Arabi al-Qarawi, hal. 267)
Hukum Menjual Hewan Kurban atau Bagian Darinya
Para ulama sepakat bahwa tidak boleh menjual hewan kurban, atau menjual bagian apa pun dari dagingnya, lemaknya, maupun kulitnya.
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:
“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.”
(Hadis ini dinyatakan Hasan dalam Shahih al-Jami’ No. 6118)
Juga tidak diperbolehkan memberikan bagian apa pun dari kurban kepada tukang jagal (penyembelih) sebagai upah.
Hal ini berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan aku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pakaian (pelana)-nya, serta tidak memberikan apa pun kepada tukang jagal sebagai upah darinya. Beliau bersabda: ‘Kami akan memberikan upah kepadanya dari harta kami sendiri’.”
(Muttafaq ‘Alaih)
Namun, dikatakan pula bahwa boleh memberikan bagian kurban kepada tukang jagal sebagai hadiah, bukan sebagai upah.
(Al-Mughni 9/450)
Tetapi yang harus diluruskan yaitu dibagikan terlebih dahulu daging kurban kepada shohibul qurban. Jika kewajibannya telah diberikan dan masih ada daging tersisa, dibolehkan memberikan daging/kulit/tulang kepada tukang jagal sebagai hadiah, bukan sebagai upah.
Wallahu a’lam.
Oleh Abu Husna Gilang Malcom Habiebie



