JAKARTA – Gerakan dalam shalat bukan sekadar persoalan bergerak atau diam. Dalam fikih, setiap gerakan yang dilakukan di luar rangkaian gerakan shalat memiliki hukum yang berbeda-beda, mulai dari yang diwajibkan, dianjurkan, diperbolehkan, dimakruhkan, hingga yang dapat membatalkan shalat. Karena itu, memahami batasannya menjadi penting agar ibadah tetap sah sekaligus terjaga kekhusyukannya. Pendahuluan Kekhusyukan dan ketenangan (tuma’ninah) merupakan inti serta ruh dari ibadah shalat. Kendati demikian, dalam praktiknya seorang mushalli (orang yang shalat) sering kali melakukan gerakan-gerakan fisik di luar gerakan shalat, seperti membetulkan pakaian, melihat jam, atau melangkah untuk mengisi barisan. Secara hukum asal (al-ashl), melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat hukumnya adalah makruh, kecuali jika ada kebutuhan (hajah) tertentu. Para ulama, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah, membedah permasalahan ini secara komprehensif untuk memberikan batasan yang jelas antara gerakan yang diperbolehkan, yang dianjurkan, hingga gerakan yang dapat membatalkan shalat. Pembagian Lima Klasifikasi Hukum Gerakan dalam Shalat Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah merumuskan bahwa gerakan di luar shalat terbagi menjadi lima kategori hukum. 1. Gerakan Wajib (Harakah Wajibah) Gerakan yang wajib dilakukan adalah gerakan yang menjadi penentu keabsahan shalat. Apabila gerakan ini tidak dilakukan, maka shalatnya menjadi batal. Contohnya, seseorang yang menyadari adanya najis pada penutup kepala (ghutrah) atau pakaiannya saat shalat wajib bergerak untuk melepasnya. Demikian pula apabila seseorang diberi tahu bahwa arah kiblatnya keliru, maka ia wajib bergerak menghadap kiblat yang benar. Landasan dalil: Ketika Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang mengimami para sahabat, Malaikat Jibril datang mengabarkan bahwa pada sandal beliau terdapat najis. Seketika itu pula Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandalnya di tengah shalat dan tetap melanjutkan shalatnya. Referensi: HR Abu Dawud No. 650, dishahihkan Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil No. 284. 2. Gerakan Terlarang/Haram (Harakah Muharramah) Gerakan yang haram adalah gerakan tambahan yang dilakukan secara banyak dan berturut-turut (katsirah mutawaliyah) tanpa adanya kondisi darurat. Gerakan seperti ini membatalkan shalat, karena termasuk melakukan sesuatu yang merusak ibadah secara sengaja. 3. Gerakan Sunnah (Harakah Mustahabbah) Gerakan yang dianjurkan adalah gerakan yang bertujuan menyempurnakan shalat (ikmal as-shalah). Contohnya melangkah untuk merapatkan saf, maju mengisi celah kosong (furjah) di saf depan, atau bergerak menyempurnakan barisan. Landasan dalil: Ketika Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma shalat malam bersama Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah. Nabi kemudian memegang kepala Ibnu Abbas dari belakang dan memindahkannya ke sebelah kanan beliau. Referensi: HR Bukhari dan Muslim. 4. Gerakan Mubah (Harakah Mubahah) Gerakan mubah terbagi menjadi dua bentuk. Pertama, gerakan sedikit karena kebutuhan (yasirah lil hajah). Contohnya ketika Rasulullah menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, saat shalat. Ketika berdiri beliau menggendongnya, dan ketika sujud beliau meletakkannya. Referensi: HR Bukhari No. 5996 dan Muslim No. 543. Contoh lainnya ialah ketika Rasulullah melangkah sedikit untuk membukakan pintu bagi Aisyah radhiyallahu ‘anha saat sedang shalat. Referensi: HR Abu Dawud No. 922 dan At-Tirmidzi No. 601. Kedua, gerakan banyak karena kondisi darurat (katsirah lid dharurah). Misalnya ketika melaksanakan Shalat Khauf dalam kondisi peperangan sambil berjalan kaki atau berkendara, sebagaimana diisyaratkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 238–239. 5. Gerakan Makruh (Harakah Makruhah) Gerakan makruh adalah seluruh gerakan yang tidak termasuk dalam empat kategori sebelumnya. Inilah hukum asal gerakan tambahan dalam shalat. Contohnya bermain-main dengan jam tangan, pena, membetulkan pakaian atau janggut tanpa kebutuhan, maupun mengusap hidung berulang kali. Gerakan seperti ini mengurangi kesempurnaan pahala shalat. Apabila dilakukan terus-menerus dan berlebihan, hukumnya berubah menjadi haram dan dapat membatalkan shalat. Parameter Pembatalan Gerakan Dalam Shalat: Sifat Gerakan dan Batasan Tiga Kali Di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa shalat batal apabila seseorang bergerak sebanyak tiga kali. Namun para ulama menegaskan bahwa batasan tersebut tidak memiliki dalil yang shahih. 1. Penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin Dalam Majmu’ Fatawa (13/309–311), Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan bahwa ukuran batalnya shalat bukanlah jumlah gerakan, tetapi banyaknya gerakan menurut ukuran kebiasaan (‘urf). Apabila seseorang yang dilihat dari kejauhan tampak seperti tidak sedang shalat karena terlalu banyak bergerak secara berturut-turut, maka shalatnya batal. Beliau juga menegaskan: “Setiap orang yang membatasi hukum syariat dengan jumlah atau tata cara tertentu wajib mendatangkan dalil. Jika tidak, maka ia telah membuat ketetapan sendiri dalam syariat Allah.” 2. Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz Dalam Fatawa ‘Ulama al-Balad al-Haram (hlm. 162–164), Syaikh Ibn Baz menjelaskan bahwa batasan tiga kali gerakan hanyalah hasil ijtihad sebagian ulama fikih dan tidak memiliki landasan dalil yang kuat. Beliau menegaskan bahwa gerakan yang sedikit menurut ukuran kebiasaan, atau gerakan yang banyak tetapi tidak dilakukan secara terus-menerus, tidak membatalkan shalat. Namun seorang muslim tetap dianjurkan meninggalkan segala bentuk gerakan sia-sia (al-‘abats) demi menjaga kekhusyukan. Kedudukan Tuma’ninah dan Kewajiban Khusyuk Syaikh Ibn Baz mengingatkan bahwa tuma’ninah merupakan salah satu rukun shalat yang sangat agung. Beliau berdalil dengan hadis tentang orang yang buruk shalatnya (al-musii’ shalatahu). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang shalatnya tidak tuma’ninah untuk mengulang shalatnya hingga tiga kali seraya bersabda: ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Kembalilah shalat, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tata cara shalat yang benar: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ، وَاقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ وَتَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا Artinya: “Jika engkau hendak shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat lalu bertakbirlah. Bacalah ayat Al-Qur’an yang mudah bagimu. Kemudian rukuklah hingga engkau benar-benar tenang dalam rukuk. Lalu bangkitlah hingga berdiri tegak. Setelah itu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Kemudian bangkitlah hingga duduk dengan tenang. Lalu sujud kembali hingga tenang dalam sujud. Setelah itu berdirilah dengan tenang. Lakukanlah semua itu dalam seluruh shalatmu.” Referensi: HR Bukhari dan Muslim. Hadis ini menjadi dalil yang sangat jelas bahwa shalat yang dilakukan tanpa tuma’ninah tidaklah sah. Oleh karena itu, khusyuk dan ketenangan merupakan ruh shalat, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Mu’minun ayat 1–2: قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya.” Wallahu
PANDUAN FIKIH MAKMUM MASBUQ
JAKARTA – Makmum masbuq adalah keadaan yang cukup sering dialami ketika seseorang datang terlambat ke masjid dan mendapati imam sudah memulai shalat berjemaah. Meski terlihat sederhana, kondisi ini memiliki sejumlah ketentuan fikih yang perlu dipahami, mulai dari cara bergabung dengan imam, menentukan apakah masih mendapatkan satu rakaat, hingga tata cara menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Pendahuluan Shalat berjemaah merupakan salah satu syiar Islam paling utama yang memiliki keutamaan melimpah. Dalam praktiknya, tidak jarang seorang muslim terlambat hadir ke masjid sehingga mendapati imam telah menyelesaikan satu atau beberapa rakaat. Dalam terminologi fikih, orang yang mengalami kondisi ini disebut sebagai masbuq. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah (3/353): الْمَسْبُوقُ : هُوَ مَنْ سَبَقَهُ الإِمَامُ بِكُلِّ الرَّكَعَاتِ أَوْ بَعْضِهَا “Masbuq adalah orang yang didahului oleh imam dalam seluruh rakaat atau sebagian rakaatnya.” Mengingat posisi masbuq memerlukan penyesuaian tata cara ibadah—mulai dari niat, gerakan, hingga rakaat susulan—para ulama telah merumuskan kaidah-kaidah hukum yang rinci untuk menjaga keabsahan shalatnya. Artikel ilmiah ini menguraikan hukum-hukum utama terkait makmum masbuq berdasarkan riwayat hadis dan fatwa para fukaha. Kedatangan ke Masjid dan Prinsip Rakaat Masbuq Pada dasarnya, seorang masbuq disunnahkan datang ke masjid dengan tenang (sakinah) dan penuh wibawa (waqar), tanpa tergesa-gesa. Selain itu, rakaat yang ia dapati bersama imam dihitung sebagai awal shalatnya, sedangkan rakaat yang tertinggal disempurnakan setelah imam salam. Landasan utamanya adalah sabda Nabi ﷺ: إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلَا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ ، فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar ikamah, berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan terhormat, serta janganlah terburu-buru. Apa yang kalian dapati maka shalatlah (bersama imam), dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah.” Referensi: Hadis Riwayat Bukhari No. 600. Sebagian ulama memberikan keringanan bagi orang yang khawatir kehilangan shalat berjemaah secara keseluruhan untuk mempercepat langkahnya secara wajar tanpa berlari. Ketentuan Takbir Saat Mendapati Imam Sedang Rukuk 1. Keharusan Takbiratul Ihram dalam Keadaan Berdiri Apabila masuk masjid dan mendapati imam sedang rukuk, makmum tetap wajib mengucapkan Takbiratul Ihram dalam keadaan berdiri tegak. Jika sebagian huruf Takbiratul Ihram diucapkan ketika sudah membungkuk menuju rukuk, maka shalat fardhunya tidak sah. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Al-Majmu’ (3/296): يَجِبُ أَنْ يُكَبِّرَ لِلْإِحْرَامِ قَائِمًا حَيْثُ يَجِبُ الْقِيَامُ… فَإِنْ أَتَى بِحَرْفٍ مِنْهَا فِي غَيْرِ حَالِ الْقِيَامِ لَمْ تَنْعَقِدْ صَلَاتُهُ فَرْضًا ، بِلَا خِلَافٍ “Wajib mengucapkan Takbiratul Ihram dalam keadaan berdiri pada shalat yang diwajibkan berdiri. Jika seseorang mengucapkan satu huruf saja darinya tidak dalam keadaan berdiri, maka shalat fardhunya tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat.” 2. Hukum Menggabungkan Takbiratul Ihram dan Takbir Rukuk Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa (11/245) menjelaskan bahwa yang paling utama adalah bertakbir dua kali, yaitu Takbiratul Ihram saat berdiri dan Takbir Rukuk ketika mulai membungkuk. Namun, apabila dikhawatirkan imam akan segera bangkit dari rukuk sehingga rakaat terlewat, maka cukup mengucapkan Takbiratul Ihram lalu langsung rukuk. Shalatnya tetap sah menurut pendapat yang lebih kuat. Kriteria Mendapatkan Rakaat dan Hukum Keraguan 1. Patokan Mendapatkan Rakaat Seorang makmum dianggap mendapatkan satu rakaat apabila sempat rukuk bersama imam dan memperoleh tuma’ninah, meskipun belum sempat membaca tasbih rukuk kecuali setelah imam mulai bangkit menuju i’tidal. Seseorang tidak dianggap mendapatkan shalat berjemaah kecuali apabila ia mendapatkan minimal satu rakaat secara utuh. Referensi: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (6/225). 2. Jika Ragu Mendapati Rukuk Apabila muncul keraguan apakah sempat mendapatkan rukuk atau tidak, maka acuannya adalah ghalabatuzh-zhan (prasangka yang lebih kuat). Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Al-Syarh al-Mumti’ (3/383) menjelaskan: Jika lebih yakin sempat rukuk, maka rakaat tersebut dihitung. Jika lebih yakin terlambat, maka rakaat itu tidak dihitung. Jika kedua kemungkinan sama kuat, maka kembali kepada hukum asal, yaitu dianggap belum mendapatkan rakaat sehingga harus menggantinya. Kondisi Khusus Makmum Masbuq 1. Berdiri Sendiri di Belakang Saf Apabila saf telah penuh dan tidak ada celah kosong setelah berusaha mencarinya, maka makmum masbuq diperbolehkan shalat sendirian di belakang saf. 2. Imam Menambah Rakaat Apabila imam tanpa sengaja menambah rakaat, misalnya shalat Zuhur menjadi lima rakaat, maka makmum masbuq tidak boleh menjadikan rakaat tambahan tersebut sebagai pengganti rakaat yang tertinggal. Menurut pendapat yang dipilih Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa (14/20), makmum tetap menunggu imam menyelesaikan shalatnya, kemudian berdiri menyempurnakan rakaat yang kurang. 3. Mengikuti Sujud Sahwi Imam Apabila imam melakukan sujud sahwi sebelum salam, maka makmum masbuq wajib mengikutinya, meskipun ia baru bergabung setelah kesalahan imam terjadi. Adapun jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, makmum masbuq tidak ikut sujud bersama imam. Ia langsung berdiri untuk menyelesaikan rakaat yang tertinggal, kemudian melakukan sujud sahwi sesuai kondisinya apabila diperlukan. 4. Datang Setelah Rukuk Rakaat Terakhir Apabila seseorang datang ketika imam sudah bangkit dari rukuk rakaat terakhir, ia tetap dianjurkan langsung bergabung bersama imam dan tidak menunggu jamaah baru terbentuk. Referensi: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (6/225). 5. Masbuq dalam Shalat Jumat Makmum dianggap mendapatkan shalat Jumat apabila masih sempat mendapatkan rukuk rakaat kedua. Apabila datang setelah imam bangkit dari rukuk rakaat kedua, maka ia tidak mendapatkan shalat Jumat dan wajib menyempurnakan shalatnya sebagai shalat Zuhur sebanyak empat rakaat setelah imam salam. 6. Kapan Berdiri Menyempurnakan Rakaat Sikap yang paling hati-hati menurut para ulama adalah tidak berdiri menyempurnakan rakaat yang tertinggal sampai imam benar-benar selesai mengucapkan salam kedua. Kesimpulan Makmum masbuq tetap mendapatkan keutamaan shalat berjemaah selama mengikuti imam sesuai tuntunan syariat. Karena itu, ia hendaknya bergabung dengan tenang tanpa tergesa-gesa, memahami tata cara mendapatkan rakaat, mengetahui hukum ketika mendapati imam sedang rukuk, serta menyempurnakan rakaat yang tertinggal sesuai ketentuan para ulama. Dengan memahami panduan ini, seorang muslim dapat menjalankan shalat berjemaah dengan lebih yakin, tenang, dan sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ. Wallahu A’lam. Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/246225/احكام-المسبوق-في-الصلاة?topic-reference=55 https://www.youtube.com/watch?v=lwalbN-OTQ8
KAPAN WAKTU SUNNAH QAILULAH (TIDUR SIANG) YANG BENAR?
JAKARTA – Qailulah sering dipahami sebagai tidur siang. Padahal, dalam pembahasan fikih, qailulah tidak sekadar berkaitan dengan tidur, tetapi juga menyangkut kapan waktu yang dianjurkan untuk melakukannya. Karena itu, tidak sedikit yang bertanya apakah qailulah dilakukan sebelum masuk waktu zuhur, sesudah zuhur, atau keduanya sama-sama termasuk sunnah. Pendahuluan Di antara sekian banyak sunnah yang dianjurkan dalam Islam adalah qailulah. Secara umum, masyarakat mengenalnya sebagai aktivitas tidur siang. Namun, dalam ruang lingkup fikih, terdapat pembahasan mendalam mengenai apakah qailulah disyaratkan harus tidur, serta kapan batasan waktu dimulainya dan berakhirnya aktivitas tersebut. Memahami batasan waktu qailulah secara akurat menjadi penting, khususnya bagi mereka yang ingin meraih keutamaan sunnah ini guna menopang ibadah malam (tahajud). Artikel ini akan membedah secara ilmiah hakikat qailulah dan letak waktunya berdasarkan nash hadis serta pandangan para fuqaha, dengan menitikberatkan pada mazhab Hanbali. HAKIKAT QAILULAH: APAKAH HARUS TIDUR? Secara bahasa, para pakar mengisyaratkan bahwa qailulah atau qa’ilah tidak selalu diidentikkan dengan tidur secara fisik, melainkan esensinya adalah beristirahat di pertengahan siang. Imam Al-Bahuti rahimahullah dalam kitab Kassyaf al-Qina’ (1/177) menjelaskan: وَتُسْتَحَبُّ القَائِلَةُ أَيْ الِاسْتِرَاحَةُ وَسَطَ النَّهَارِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَ ذَلِكَ نَوْمٌ ، قَالَهُ الْأَزْهَرِيُّ “Disunnahkan melakukan qailulah, yaitu beristirahat di pertengahan siang, meskipun aktivitas tersebut tidak disertai dengan tidur. Demikian yang dinyatakan oleh Al-Azhari.” Pendapat ini diperkuat oleh firman Allah Ta’ala mengenai keadaan penghuni surga yang memiliki tempat qailulah terbaik, padahal telah disepakati bahwa di dalam surga tidak ada aktivitas tidur: أَصْحَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلًا “Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat qailulah (istirahatnya).” Referensi: Al-Qur’an, Surah Al-Furqan ayat 24. Meskipun sekadar beristirahat sudah termasuk qailulah, tidur di pertengahan siang tetap merupakan bentuk yang paling utama dan sangat dianjurkan. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengisahkan kebiasaan ayahnya: “Dahulu ayahku (Imam Ahmad) selalu tidur di pertengahan siang, baik pada musim dingin maupun musim panas. Beliau tidak pernah meninggalkannya dan selalu membiasakanku untuk melakukannya.” BATASAN WAKTU QAILULAH BERDASARKAN PENDAPAT MUKTAMAD MAZHAB Terdapat pembahasan di kalangan ulama mengenai letak waktu qailulah, apakah sebelum matahari tergelincir (qabla zawal) atau sesudahnya (ba’da zawal). 1. Pandangan Utama: Sebelum Matahari Tergelincir (Qabla Zawal) Pendapat yang paling kuat (al-aqrab) dan menjadi pegangan resmi (muktamad) dalam mazhab Hanbali, serta juga dipegang oleh mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa waktu asli qailulah adalah sebelum masuk waktu zuhur (sebelum matahari tergelincir). Beberapa ulama yang menegaskan pendapat ini antara lain: Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ (11/36) dan penulis Al-Iqna’ (4/347): “Hakikat makan siang (ghada’) dan qailulah adalah sebelum zawal.” Abu Ya’la Al-Farra’ dalam Al-Ta’liq al-Kabir (3/295): “Qailulah adalah waktu sebelum tergelincirnya matahari.” Ibnu Balban dalam Mukhtashar al-Ifadat (hal. 410): “Disunnahkan qailulah di pertengahan siang, dan hakikat waktunya adalah sebelum zawal.” Al-Khathib Asy-Syarbini dari mazhab Syafi’i dalam Mughni al-Muhtaj (1/463): “Disunnahkan bagi orang yang melaksanakan tahajud untuk melakukan qailulah, yaitu tidur sebelum zawal.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Al-Syarh al-Mumti’ (13/525): “Yang dimaksud dengan qailulah adalah waktu yang berada di pertengahan siang sebelum zuhur.” Pendapat ini juga diperkuat oleh penafsiran Ibnu Katsir terhadap Surah An-Nur ayat 58 pada firman Allah: وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ Menurut beliau, ayat tersebut merujuk pada waktu qailulah, yaitu saat al-hajirah (teriknya siang menjelang zuhur). LANDASAN HADIS SHAHIH TERKAIT WAKTU SEBELUM ZUHUR 1. Hadis Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu Beliau menceritakan perubahan kebiasaan para sahabat pada hari Jumat: مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الجُمُعَةِ “Dahulu kami tidak melakukan qailulah dan tidak pula makan siang kecuali setelah pelaksanaan shalat Jumat.” Referensi: Hadis Riwayat Bukhari (No. 6279) dan Muslim (No. 860). Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari (2/428): “Kebiasaan qailulah dilakukan sebelum matahari tergelincir. Para sahabat mengabarkan bahwa pada hari Jumat mereka disibukkan dengan persiapan shalat Jumat sehingga qailulah yang biasanya dilakukan sebelum zawal diakhirkan hingga selesai shalat Jumat.” 2. Atsar Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ (1/45), dari Umar bin Abi Sahl bin Malik, dari ayahnya, ia berkata: “Umar bin Khattab keluar untuk melaksanakan shalat Jumat. Setelah selesai, beliau pulang lalu melakukan qailulah pada waktu dhuha.” Sanad atsar ini dinilai shahih oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (4/512) dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/387). Al-Qadhi Abu Ya’la menjelaskan dalam Al-Ta’liq al-Kabir (3/298): “Ini menunjukkan bahwa qailulah dilakukan sebelum zawal, karena Umar mengaitkan waktu tersebut dengan dhuha.” PANDANGAN KEDUA: FLEKSIBILITAS WAKTU (QABLA WA BA’DA ZAWAL) Di sisi lain, sebagian ulama memberikan batasan yang lebih luas. Menurut mereka, qailulah tidak hanya terbatas sebelum zuhur, tetapi juga mencakup waktu yang berdekatan dengan zawal, baik sedikit sebelum maupun sesudahnya. Imam Al-Munawi menjelaskan dalam Faidh al-Qadir (1/494): النَّوْمُ وَسَطَ النَّهَارِ، عِنْدَ الزَّوَالِ وَمَا قَارَبَهُ، مِنْ قَبْلُ أَوْ بَعْدُ “Qailulah adalah tidur di pertengahan siang, yaitu ketika matahari tergelincir (zawal) dan waktu-waktu yang berdekatan dengannya, baik sebelum maupun sesudahnya.” KESIMPULAN Secara terminologi fikih, khususnya berdasarkan pendapat resmi (muktamad) mazhab Hanbali dan Syafi’i, qailulah memiliki makna hakiki berupa istirahat atau tidur yang dilakukan di pertengahan siang sebelum matahari tergelincir (sebelum masuk waktu zuhur). Indikator utamanya merujuk pada kebiasaan para sahabat yang melakukan qailulah pada waktu dhuha menjelang pelaksanaan shalat zuhur. Meski demikian, seseorang yang beristirahat sesaat setelah masuk waktu zuhur masih dapat dikategorikan melakukan qailulah, mengingat waktunya masih berdekatan dengan pertengahan siang sebagaimana dijelaskan oleh sebagian ulama. Wallahu A’lam. Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/543264/متى-وقت-النوم-نصف-النهار-(القيلولة) https://www.youtube.com/watch?v=TuJBtbbaNMQ
HUKUM MELOMPATI PUNDAK JEMAAH (TAKHATTI AL-RIQAB) SAAT KHOTBAH JUMAT DAN BATASAN PENGECUALIANNYA
JAKARTA – Melompati pundak jemaah untuk menuju saf depan masih sering terjadi ketika salat Jumat, terutama saat masjid mulai dipenuhi jemaah. Sebagian orang melakukannya karena ingin mendapatkan tempat yang lebih dekat dengan khatib, padahal syariat telah mengatur adab ketika memasuki masjid dan mendengarkan khutbah. Lantas, bagaimana hukum melompati pundak jemaah saat khutbah Jumat berlangsung, dan adakah kondisi tertentu yang dikecualikan oleh para ulama? Pendahuluan Shalat Jumat merupakan ibadah mingguan yang agung bagi umat Islam. Demi menjaga kekhusyukan dan kenyamanan para jemaah dalam mendengarkan khotbah, syariat Islam telah menetapkan adab-adab di dalam masjid. Salah satu perkara yang dilarang ketika jemaah telah duduk mendengarkan khotbah adalah takhatti al-riqab, yaitu tindakan melompati pundak atau leher orang-orang demi maju ke barisan depan. Tindakan ini tidak hanya mengganggu kekhusyukan, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan (adza) bagi jemaah lain yang datang lebih awal. Artikel ini akan membahas secara ilmiah mengenai batasan definisi takhatti al-riqab, perbedaan antara melompati pundak dengan membelah barisan melalui celah yang kosong, serta pengecualian hukum yang berlaku dalam masalah ini. LANDASAN DALIL DAN DEFINISI HUKUM TAKHATTI AL-RIQAB 1. Larangan Nabawi terhadap Tindakan Melompati Pundak Jemaah Larangan ini didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, “Ada seorang laki-laki datang melompati pundak-pundak manusia pada hari Jumat ketika Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah. Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اجْلِسْ ، فَقَدْ آذَيْتَ “Duduklah! Sungguh kamu telah mengganggu (orang lain).” Referensi: Hadis Riwayat Abu Dawud (No. 1118), An-Nasai (No. 1399), dan Ibnu Majah (No. 1115) dengan tambahan kalimat وَآنيْتَ (dan kamu telah terlambat datang). Hadis ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud. 2. Batasan Fisik yang Dikategorikan sebagai Takhatti al-Riqab Para ulama mendefinisikan takhatti al-riqab secara spesifik berdasarkan gerakan fisik pelakunya. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan dalam Fathul Bari (2/392): وَفِي التَّخَطِّي زِيَادَةُ رَفْعِ رِجْلَيْهِ عَلَى رُؤُوسِهِمَا أَوْ أَكْتَافِهِمَا ، وَرُبَّمَا تَعَلَّقَ بِثِيَابِهِمَا شَيْءٌ مِمَّا بِرِجْلَيْهِ “Di dalam tindakan takhatti (melompati) terdapat gerakan tambahan berupa mengangkat kedua kakinya di atas kepala atau pundak orang yang dilewati. Bahkan, terkadang ada kotoran dari kakinya yang menempel pada pakaian mereka.” Penegasan senada juga disebutkan dalam Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (2/338): “Dari redaksi riqab (leher/pundak manusia) dipahami bahwa yang dimaksud melompati adalah seseorang mengangkat kakinya hingga sejajar atau melewati bagian atas pundak jemaah yang sedang duduk. Berdasarkan hal ini, berjalan di antara jemaah untuk menuju saf pertama tidak termasuk takhatti al-riqab, melainkan hanya disebut kharq al-shufuf (membelah barisan) apabila memang tidak terdapat celah kosong.” PERBEDAAN ANTARA MELOMPATI PUNDAK JEMAAH DENGAN MELEWATI CELAH KOSONG (FURJAH) Syariat Islam membedakan dengan tegas antara melompati pundak jemaah yang duduk rapat dengan berjalan melewati celah atau ruang kosong (furjah) yang berada di antara para jemaah. Berjalan melalui celah kosong tanpa harus mengangkat kaki tinggi-tinggi di atas pundak orang lain tidaklah dilarang. Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menerangkan batasan ini dalam kitab Fathul Bari miliknya (8/206): وَمَتَى كَانَ بَيْنَ الْجَالِسِينَ فُرْجَةٌ ، بِحَيْثُ لَا يَتَخَطَّاهُمَا ، جَازَ لَهُ أَنْ يَمْشِيَ بَيْنَهُمَا ، فَإِنْ تَمَاسَّتْ رُكَبُهُمَا بِحَيْثُ لَا يَمْشِي بَيْنَهُمَا إِلَّا بِتَخَطِّي رُكَبِهِمَا كُرِهَ لَهُ ذَلِكَ “Apabila di antara jemaah yang duduk terdapat celah kosong sehingga seseorang tidak perlu melompati keduanya, maka boleh baginya berjalan di antara keduanya. Namun, jika lutut kedua jemaah tersebut saling bersentuhan rapat sehingga seseorang tidak dapat lewat kecuali dengan melompati lutut atau pundak mereka, maka perbuatan itu hukumnya makruh (atau terlarang).” Dengan demikian, apabila jarak antarjemaah masih cukup longgar dan memungkinkan seseorang lewat secara normal, maka hal itu bukan termasuk pelanggaran. Larangan berlaku ketika jarak antarjemaah sudah sangat sempit sehingga seseorang terpaksa mengangkat kakinya melewati pundak atau tubuh orang lain agar dapat melintas. PENGECUALIAN HUKUM DALAM TAKHATTI AL-RIQAB Meskipun hukum asalnya terlarang, para fukaha menyebutkan beberapa kondisi yang dikecualikan sehingga tindakan melewati atau melompati jemaah diperbolehkan. 1. Kondisi Khusus bagi Imam Masjid Seorang imam dikecualikan dari larangan ini apabila ia tidak memiliki jalur lain untuk menuju mimbar atau mihrab selain melewati saf jemaah. Imam Al-Mardawi rahimahullah menegaskan dalam kitab Al-Inshaf (6/288): أَمَّا إِذَا كَانَ إِمَامًا ، فَإِنَّهُ يَتَخَطَّى مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ ، إِنْ كَانَ مُحْتَاجًا لِلتَّخَطِّي ، هَذَا الْمَذْهَبُ ، جَزَمَ بِهِ الْمَجْدُ “Adapun jika ia adalah seorang imam, maka ia boleh melompati atau melewati jemaah tanpa kemakruhan apabila memang membutuhkan hal tersebut. Ini adalah pendapat mazhab (Hanbali) yang ditegaskan oleh Al-Majd.” 2. Jemaah yang Melompati Pundak Demi Mengisi Saf Kosong Sebagian ulama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mudawwanah, Asna al-Mathalib, dan Syarh al-Muntaha, memberikan kelonggaran bagi makmum untuk melompati pundak jemaah apabila di saf depan terdapat celah kosong yang sengaja tidak diisi. Alasannya, jemaah yang berada di belakang dianggap hanya mengambil haknya karena jemaah di depan telah meninggalkan anjuran untuk menyempurnakan saf terlebih dahulu. Sebagian ulama juga membatasi kebolehan ini hanya sebelum khatib naik ke mimbar agar tidak mengganggu kekhusyukan jamaah yang sedang mendengarkan khutbah. PANDANGAN SYAIKH IBN UTSAIMIN RAHIMAHULLAH Meskipun para ulama klasik memberikan pengecualian untuk mengisi saf yang kosong, ulama kontemporer Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah memilih pendapat yang lebih berhati-hati (ahwath) dan lebih sesuai dengan keumuman hadis. Beliau menjelaskan dalam Al-Syarh al-Mumti’ (5/96): وَلَكِنَّ الَّذِي أَرَى: أَنَّهُ لَا يَتَخَطَّى حَتَّى وَلَوْ إِلَى فُرْجَةٍ؛ لِأَنَّ الْعِلَّةَ وَهِيَ الْأَذِيَّةُ مَوْجُودَةٌ، وَكَوْنُهُمْ لَا يَتَقَدَّمُونَ إِلَيْهَا قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ سَبَبٌ مِنَ الْأَسْبَابِ… فَالْأَوْلَى الْأَخْذُ بِالْعُمُومِ، وَهُوَ أَلَّا يَتَخَطَّى إِلَى الْفُرْجَةِ، لَكِنْ لَوْ تَخَطَّى بِرِفْقٍ وَاسْتَأْذَنَ مِمَّنْ يَتَخَطَّاهُ إِلَى هَذِهِ الْفُرْجَةِ فَأَرْجُو أَنْ لَا يَكُونَ فِي ذَلِكَ بَأْسٌ “Namun, pendapat yang aku pilih adalah seseorang tetap tidak boleh melompati pundak, meskipun tujuannya untuk mengisi celah yang kosong. Sebab, illat (sebab hukum) larangan tersebut, yaitu mengganggu orang lain, tetap ada. Adapun jemaah yang tidak maju mengisi celah itu mungkin memiliki alasan tertentu sehingga belum tentu mereka lalai. Oleh karena itu, yang lebih utama adalah berpegang pada keumuman hadis, yaitu tidak melompati pundak menuju celah kosong. Akan tetapi, apabila seseorang melakukannya dengan sangat lembut dan terlebih dahulu meminta izin kepada orang yang dilewatinya untuk mengisi celah tersebut, maka aku berharap hal itu tidak mengapa.” KESIMPULAN Takhatti al-riqab adalah tindakan mengangkat kaki melewati pundak atau tubuh jemaah yang sedang duduk rapat. Hukum asal perbuatan ini adalah terlarang berdasarkan hadis Nabi ﷺ karena