JAKARTA – Sebagian kita mungkin ada yang bertanya-tanya tentang, “Apakah Islam merupakan syariat Samawi yang pertama kali menetapkan sistem poligami, ataukah poligami itu dahulunya dibolehkan tanpa batasan dan tanpa syarat, lalu Islam membatasi dan membenahinya?” Ada lima fakta sejarah yang mencakup jawaban atas pertanyaan ini yang insya Allah akan kami sampaikan, kemudian kami tunjukkan dalil yang menguatkan masing-masing dari fakta tersebut: Fakta Pertama: Bahwa Islam bukanlah yang pertama kali mensyariatkan sistem poligami. Sejarah telah membuktikan, bahwa sistem poligami merupakan hal yang lazim (berlaku luas) sebelum kemunculan Islam di tengah banyak bangsa, di antaranya: Bangsa Ibrani, bangsa Arab pada masa Jahiliyah, bangsa-bangsa Slavia atau Slavia-Turkiyah—yaitu bangsa yang menjadi asal-usul mayoritas penduduk dari negara-negara yang kita sebut sekarang sebagai Rusia, Lituania, Estonia, Polandia, Cekoslowakia, dan Yugoslavia—serta pada sebagian (bangsa Jermaniyah dan Sakson), yaitu bangsa yang menjadi asal-usul mayoritas penduduk dari negara-negara yang kita sebut sekarang sebagai Jerman, Austria, Swiss, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia, dan Inggris.[1] Fakta Kedua: Bahwa sistem ini tidak hanya terbatas pada umat-umat yang memeluk agama Islam saja. Bukti terbesar dalam hal ini ialah, bahwa sistem poligami masih tetap tersebar (dipraktikkan) hingga hari ini di tengah beberapa bangsa yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Islam, sebagaimana yang terjadi di Afrika, India, Tiongkok (Cina), dan Jepang.[2] Fakta Ketiga: Sama sekali tidak ada kaitannya antara agama Nashrani pada asal-usulnya dengan pengharaman sistem poligami. Buktinya, tidak terdapat di dalam Injil, tidak pula di dalam risalah para rasul—yaitu kitab-kitab Perjanjian Baru menurut orang-orang Nasrani. Tidak ada pula di dalamnya teks yang shariih (gamblang) yang menunjukkan atas pengharaman poligami. Bahkan, terdapat dalam sebagian risalah Paulus—rasul besar agama Kristen—yang memberikan penjelasan, bahwa poligami itu diperbolehkan. Di mana ia berkata dalam risalah pertamanya kepada Timotius, “Wajib bagi seorang uskup untuk menjadi suami dari satu istri saja.” Dalam perkataan ini terdapat dalil yang sangat jelas, bahwa diperbolehkannya poligami bagi selain uskup. Dan dalam Taurat (kitab Perjanjian Lama), yang merupakan asal-usul bagi agama Kristen menurut orang-orang Nasrani, membolehkan poligami tanpa batasan dan tanpa syarat. Dr. Al-Haufi pernah mengatakan, “Sesungguhnya pensyariatan poligami telah ada pada masa Bani Israil sebelum datang kepada mereka Nabi Allah, Musa ‘alaihis salam, yang kemudian beliau menetapkannya. Bahkan syariat pada saat itu mewajibkan atas seorang lelaki yang memiliki saudara, kemudian saudaranya ini meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan seorang istri dan tidak memiliki anak, untuk menikahi wanita tersebut dan menggabungkannya ke dalam tanggungannya, meskipun ia (si laki-laki tersebut) sudah dalam keadaan menikah. Demikian pula dengan apa yang telah dibolehkan dalam Taurat, poligami adalah perbuatan yang mubah dalam agama Kristen selama tidak terdapat di dalam Injil teks yang menyelisihinya. Dan tidak ada di dalam Injil—sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya—teks yang mengharamkan poligami. Sungguh telah terbukti secara sejarah, bahwa sebagian orang-orang Kristen terdahulu dan di antara para pemuka di gereja, banyak dari mereka yang memiliki banyak istri. Bahkan Westermarck—seorang ilmuwan tepercaya dalam sejarah pernikahan—pernah mengatakan, ‘Sesungguhnya poligami, dengan pengakuan dari pihak gereja, tetap bertahan (berlangsung) hingga abad ke-17 Masehi. Hal itu sering kali berulang dalam banyak kasus yang tidak terhitung jumlahnya oleh gereja maupun negara.’[3] Bahkan lebih dari itu, sebagian kaum Nashrani berpendapat tentang wajibnya poligami. Pada tahun 1531 M, sekte Anabaptis di Munster menyerukan secara terang-terangan bahwa seorang Kristen—hak seorang Kristen—seharusnya memiliki beberapa istri. Dan sekte Mormon menganggap bahwa poligami merupakan sistem ketuhanan yang suci.”[4] Jurji Zaidan mengatakan, “Di dalam agama Nashrani tidak ada teks gamblang yang melarang para pengikutnya untuk menikah dengan dua wanita atau lebih. Kalau saja mereka menghendaki, niscaya poligami itu sah-sah saja di kalangan mereka. Akan tetapi, para pemimpin mereka terdahulu memandang bahwa mencukupkan diri dengan satu istri itu lebih dekat untuk menjaga tatanan dan keutuhan keluarga. Praktek monogami tersebut dahulunya sudah membudaya di Kekaisaran Romawi, sehingga para pemimpin itu tidak merasa kesulitan untuk mentakwil ayat-ayat pernikahan, sampai akhirnya menikah dengan lebih dari satu wanita menjadi haram hukumnya sebagaimana yang masyhur sampai saat ini.” Dari apa yang telah disebutkan, menjadi jelaslah bahwa orang-orang Nashrani terdahulu di Eropa hanyalah berjalan di atas sistem monogami (satu istri) karena mayoritas bangsa-bangsa Eropa penganut paganisme (penyembah berhala) yang menjadi tempat menyebarnya agama Nashrani kala itu—yaitu bangsa Yunani dan Romawi—memiliki tradisi yang mengharamkan poligami yang pada asalnya sah bagi mereka. Ketika mereka memeluk agama Nashrani, mereka tidak mengubah tradisi pernikahan mereka, melainkan tetap melanjutkan apa yang mereka dapati dari nenek moyang mereka yang terdahulu berupa sistem monogami. Oleh karena itu, sistem monogami di kalangan mereka bukanlah sistem baru yang dibawa oleh agama Nashrani yang mereka peluk. Melainkan, itu adalah sistem lama yang telah dipraktikkan sejak masa paganisme pertama mereka. Segala perkara yang terjadi setelah itu; aturan-aturan gereja yang baru kemudian membiasakan diri dengan sistem monogami ini, lalu menetapkan pandangannya untuk mengharamkan poligami. Setelah itu, mereka menetapkan pengharaman ini—secara dusta dan kebohongan—kepada agama Nahsrani.[5] Dr. As-Siba’i mengatakan, “Kita melihat bahwa umat Nashrani modern mengakui praktik poligami di wilayah Afrika Hitam (Sub-Sahara).[6] Ketika misi-misi penginjilan (misionaris) datang ke sana, mereka dihadapkan pada realitas sosial yang nyata, yaitu maraknya praktik poligami di kalangan masyarakat Afrika penganut paganisme. Para misionaris ini menyadari, bahwa jika mereka bersikeras melarang poligami, hal tersebut akan menjadi penghalang besar bagi masyarakat setempat untuk memeluk agama Nashrani. Oleh karena itu, mereka akhirnya menyerukan agar umat Kristen di Afrika diperbolehkan berpoligami tanpa batasan jumlah tertentu.”[7] Hal ini juga ditegaskan oleh Mr. Norgie, penulis buku “Al-Islaam wa an-Nashraaniyyah fii Awaasith Ifriqiyyaa,”[8] saat memaparkan fakta ini, ia mengutip perkataan para misionaris tersebut, “Bukanlah kebijakan yang bijak jika kita ikut campur dalam urusan sosial masyarakat paganisme yang sudah menjadi tradisi mereka. Tidak bijaksana pula jika kita melarang mereka menikmati hubungan pernikahan yang sudah ada, selama mereka mau mengimani agama Al-Masih (Nashrani). Bahkan, hal itu sebenarnya tidak berbahaya selama kitab Taurat masih berlaku—di mana Taurat adalah kitab suci yang harus dijadikan landasan dasar iman dalam Nashrani yang menghalalkan poligami. Terlebih lagi, Al-Masih sendiri telah menegaskan hal tersebut dalam sabdanya, ‘Janganlah kalian menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat, melainkan untuk menyempurnakannya.’ Atas dasar itulah, pihak gereja akhirnya secara resmi mengumumkan pembolehan praktik poligami tanpa batas bagi umat Kristen di Afrika. Dengan demikian, mereka tampak menghalalkan atau mengharamkan sesuatu secara umum
APAKAH ADA DALILNYA UCAPAN “ISTAQIMUU” BAGI IMAM KETIKA AKAN MENUNAIKAN SALAT BERJEMAAH?
JAKARTA – Sebelum salat berjemaah dimulai, imam biasanya mengingatkan para jemaah untuk merapikan dan meluruskan shaf. Namun, apakah ucapan “istaqīmū” yang sering disampaikan sebagian imam memiliki dasar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Berikut penjelasan Syekh Ibnu al-‘Utsaimin rahimahullah mengenai hal tersebut. Syekh Ibnu al-‘Utsaimin rahimahullah pernah menyampaikan, “Disyariatkan bagi seorang imam untuk mengingatkan para jemaah ketika mereka sudah membentuk shaf-shaf yang rapi seraya mengucapkan, ‘Istawū (luruskanlah shaf kalian), i’tadilū (tegakkanlah saf kalian).’ Adapun ucapan sebagian imam, ‘Istaqīmū’, maka hal ini tidak ada dasarnya dan tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya (Ibnu al-‘Utsaimin) telah mencarinya dan meminta beberapa rekan untuk ikut mencarinya, namun mereka tidak menemukan dalilnya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan ‘istaqīmū’ sebagai pengganti ucapan ‘aqīmū ṣufūfakum!’. Lagipula tidak ada alasan tepat untuk mengucapkan Istaqīmū; sebab kata Istaqīmū itu maknanya adalah ‘istiqamahlah kalian di atas agama Allah’, dan ini bukan tempatnya untuk diucapkan saat itu. Momen ini adalah momen untuk memerintahkan jamaah meluruskan shaf dalam salat. Maka yang disyariatkan adalah mengucapkan, ‘Aqīmū ṣufūfakum (luruskan shaf kalian), Sawwū ṣufūfakum (ratakan shaf kalian), atau ucapan sejenisnya.” Sumber: Silsilah Liqa’at al-Bab al-Maftuh (7/46) Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (16/357) Rof’ul Jahl fii Bayaan maa Laisa lahul Ashl, karya Dr. Ibrahim bin Fahd al-Hawwas, hal. 18-19. Alih Bahasa:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.
MENIKAH, SYARIAT ISLAM YANG INDAH
JAKARTA – Menikah, merupakan syariat Islam yang sangat indah. Dengannya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan yang sebelumnya tak pernah ia rasakan. Ia akan mendapatkan kenyamanan yang jauh berbeda dari kenyamanan sebelumnya, karena ia bersanding dengan sosok yang melengkapi hidupnya, sosok yang tercipta dari tulang rusuknya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, ﴿ وَمِنْ اٰيٰتِه أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ﴾ “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah, bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untuk kalian dari (jenis) diri kalian sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”[1] Pernikahan adalah tempat di mana dua insan belajar saling memaafkan, saling menguatkan, dan saling menundukkan diri demi satu nama; Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ia adalah pelabuhan bagi cinta yang ingin berlayar menuju surga. Dan seperti yang disebutkan dalam sebuah riwayat, “Menikah itu separuh dari agama. Maka jagalah separuh yang tersisa dengan takwa.” Oleh karenanya, bagi hati yang masih sendiri, jangan lelah berdoa. Dan bagi yang telah berpasangan, jangan lupa, bahwa ikatan itu adalah ibadah yang harus terus dijaga; dengan cinta dan amanah, karena menikah bukan akhir dari pencarian, tapi awal dari perjalanan menuju rida-Nya. Ditulis oleh:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H. [1] QS. Ar-Rum: 21.
MENIKAHLAH, KAWAN!
JAKARTA – Menikah merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan dalam Islam dan menjadi bagian dari kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, seorang muslim yang telah memiliki kemampuan untuk menikah hendaknya tidak menjauhi pernikahan, terlebih sampai membencinya, tetapi berusaha meneladani petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan para hamba-Nya yang telah mampu menikah untuk segera menikah. Allah ta’ala berfirman, ﴿ فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ… ﴾ “Kalian nikahilah wanita yang kalian sukai…”[1] Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman, ﴿ وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ ﴾ “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian dan orang-orang yang sudah layak untuk menikah dari hamba-hamba sahaya kalian, baik laki-laki maupun perempuan.”[2] Demikianlah seharusnya. Bukan malah menjauh dari pernikahan, atau bahkan membencinya. Sungguh, kebencian atas syariat Allah merupakan indikasi besar kerusakan Islam pada jiwa sesesorang. Ketidaksukaan rasa pada pernikahan merupakan penyebab datangnya kemurkaan. Nabi kita yang tercinta, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan sampai mewanti-wanti umatnya untuk jangan sampai membenci pernikahan, karena menikah itu termasuk dari sunnah beliau, dan barangsiapa yang membenci sunnahnya berarti membenci Islam. Pernah suatu ketika, ada tiga orang datang ke kediaman Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada istri beliau tentang peribadahan beliau. Setelah diterangkan, masing-masing dari mereka ingin meningkatkan ibadahnya. Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan berpuasa sepanjang tahun tanpa putus (tidak berbuka).” Orang yang lain berkata, “Adapun diriku, maka aku akan menunaikan salat malam selama-lamanya (tidak tidur).” Orang yang lain mengakatan, “Adapun diriku, maka sungguh aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya.” Ketika hal itu terdengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun langsung keluar seraya bersabda, أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّي لَاخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، وَلَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. “Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian, akan tetapi aku tetap berpuasa dan berbuka, aku salat (malam) dan aku pun tidur, aku juga menikahi wanita. Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, ia bukanlah termasuk dari golonganku!”[3] Hadis di atas menunjukkan kepada kita, bahwa sekali pun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu manusia paling bertakwa di antara kita, namun beliau tetap menikahi wanita, berpuasa kemudian berbuka dan salat malam kemudian beristirahat. Justru dengan meninggalkannya, itu sebuah masalah besar. Bukan termasuk dari sunnah. Buktinya, di akhir sabdanya beliau memberikan sebuah ancaman keras. Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ. “Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”[4] Ditulis oleh:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H. [1] QS. An-Nisa’: 3.[2] QS. An-Nur: 32.[3] HR. Al-Bukhari (5063) dan Muslim (1401), dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu.[4] HR. Ibnu Majah (1846), dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ini dinyatakan shahiih lighairih oleh Syaikh al-Albani. Lihat: Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (2383)