Pertanyaan:
Saya memiliki sepetak tanah yang tidak dipergunakan dan memang sengaja dibiarkan, dengan tujuan agar bisa digunakan ketika ada keperluan mendesak. Pertanyaannya, apakah wajib bagi saya untuk membayar zakat tanah tersebut? Jika wajib, apakah saya harus menetapkan harga tanah itu setiap genap satu haul?
Jawaban:
Anda tidak berkewajiban untuk membayar zakat atas tanah tersebut. Hal ini dikarenakan yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harganya apabila dipersiapkan untuk diperjual-belikan. Tanah, bangunan, mobil, permadani dan yang semisalnya tidak termasuk barang yang wajib dizakati, kecuali jika barang-barang tersebut dipersiapkan untuk dijual-belikan. Jika seperti ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya dari nilai harganya. Jika tidak dipersiapkan untuk perniagaan sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka tidak perlu untuk mengeluarkan zakatnya.
Sumber:
Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, hal. 255. Lihat pula: Ibnu Jibrin, Fataawaa az-Zakaah, yang disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 26.
Alih Bahasa:
Al-Faqiir Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H