Pertanyaan:
Dalam kitab adh-Dhiyaa’ al-Laami’ terdapat materi khusus pembahasan mengenai bulan Ramadan dan hal-hal lain seputar puasa. Di antara pembahasannya terdapat ungkapan, “Tidaklah membatalkan puasa jika seseorang muntah tidak disengaja, atau mengobati mata atau telinganya dengan obat tetes.” Bagaimana pendapat Anda mengenai hal tersebut?
Jawaban:
Apa yang disampaikan, bahwa menetesi mata atau telinga dengan tujuan untuk mengobatinya tidaklah merusak/membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang benar, karena perbuatan tersebut tidak disebut sebagai kegiatan makan atau minum menurut kebiasaan umum dan menurut pengertian syariat. Tetesan tersebut masuknya tidak melalui saluran makan dan minum. Meskipun demikian, menunda penetesan (untuk mengobati) hingga malam hari jauh lebih selamat, sebagai langkah keluar dari perbedaan pendapat.
Demikian pula dengan keadaan orang yang muntah tanpa disengaja, hal ini tidaklah merusak puasanya, karena Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Begitu pula dengan syariat, tidak membebani akan hal ini.
Allah ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Allah sama sekali tidak ingin menjadikan kalian merasa sempit dalam menjalankan agama (Islam) ini.”[1]
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga pernah bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ القَيءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيهِ القَضَاءُ.
“Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja, maka dia tidak wajib untuk meng-qadha (puasa)-nya. Namun, barangsiapa yang muntah disengaja, maka dia wajib meng-qadha’.”[2]
Sumber:
Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, hal. 278-279. Lihat juga: al-Lajnah ad-Daa-imah, Fataawaa ash-Shiyaam, hal. 44.
Alih Bahasa:
Al-Faqiir Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H
[1] QS. Al-Hajj: 78.
[2] HR. Abu Dawud, no. 2380, at-Tirmidzi, no. 720, dan Ibnu Majah, no. 1676.