Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Pertanyaan:
Jika semisal ada beberapa orang menyetorkan sejumlah uang yang dikumpulkan dengan tujuan untuk suatu keperluan, seperti adanya musibah -semoga saja tidak menimpa mereka- atau ketika ada yang sedang sangat membutuhkan, maka uang tersebut dimanfaatkan untuknya. Apakah ada kewajiban zakat pada uang yang terkumpulkan itu ketika telah genap satu tahun dalam penyimpanan?
Jawab:
Tidak ada kewajiban zakat pada uang tersebut dan sejenisnya yang disisihkan oleh si pemilik, baik itu untuk kepentingan umum maupun tolong menolong dalam kebaikan. Hal ini dikarenakan uang tersebut telah disedekahkan oleh pemiliknya, sembari berharap (melihat) wajah Allah. Manfaat dari uang tersebut juga dimanfaatkan oleh orang yang kaya maupun miskin, semisal digunakan untuk menolong mereka yang terkena musibah, di mana harta tersebut telah dianggap bukan lagi milik mereka. Telah dikategorikan sebagai harta yang diinfakkan oleh pemiliknya di jalan Allah.
Sumber:
Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, hal. 263. Syekh Ibnu Baz, Fataawaa az-Zakaah, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 48.
Alih Bahasa:
al-Faqiir Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H