Soal:
Apa hukumnya seseorang yang membagikan sedekah kepada kumpulan kaum muslimin, setelah itu mereka berdoa bersama untuk orang yang menyalurkan sedekah tersebut dengan cara mereka meletakkan tangan-tangan mereka di atas barang yang disedekahkan?
Jawaban:
Tidak pantas tata cara seperti ini dilakukan, ini termasuk perkara baru dalam agama, adapun doa untuk orang yang bersedekah tanpa meletakkan tangan di atas barang yang disedekahkan atau berdoa sendiri sendiri tanpa mengangkat suara maka ini disyariatkan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ
“Barangsiapa yang berbuat kebaikan kepada kalian maka balaslah, kemudian apabila kalian tidak mendapat sesuatu untuk membalasnya maka doakanlah dia hingga kalian melihat bahwa kalian telah membalasnya.” HR Abu Daud no: 1424
Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 1/441
Alih Bahasa: Gilang Malcom Habiebie