JAKARTA – Mendengarkan Al-Qur’an merupakan amalan yang mulia, tetapi dalam pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan tuntunan syariat. Berkumpul secara khusus setiap hari Jumat untuk mendengarkan satu orang membaca Al-Qur’an, sebagaimana dibahas dalam tulisan ini, tidak dikenal pada zaman Nabi ﷺ dan para sahabat.
Beliau (Syekh Ibnu al-‘Utsaimin) rahimahullah berkata:
“Hal tersebut tidak pernah dikenal pada zaman Nabi ﷺ, para Khulafaur Rasyidin, maupun para sahabat. Bahkan, Nabi ﷺ pernah keluar menemui para sahabatnya ketika mereka sedang salat dan membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Beliau bersabda:
لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ
‘Janganlah sebagian dari kalian mengencangkan suara bacaan Al-Qur’an di atas sebagian yang lain.’
Dalam riwayat lain:
فِي الْقِرَاءَةِ
(atau beliau bersabda) ‘dalam bacaannya.’
Oleh karena itu, hal tersebut wajib ditinggalkan.
Pendapat masyarakat umum tidak bisa dijadikan patokan, baik untuk membenarkan maupun menolak sesuatu. Rujukan bagi orang awam maupun non-awam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
‘Apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.’ [1]
Mendengarkan Al-Qur’an Setiap Jumat Tak Ada Zaman Salafus Shalih
Perlu dijelaskan juga kepada masyarakat awam bahwa hal ini tidak ada pada zaman Salafus Shalih. Dan tidak akan menjadi baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah memperbaiki generasi pertamanya.
Kemudian disampaikan kepada masyarakat awam bahwa membiarkan setiap orang bebas melakukan amalnya masing-masing—ada yang membaca Al-Qur’an sendiri, ada yang salat, ada yang berbincang hal bermanfaat dengan saudaranya, dan ada yang berzikir—itu jauh lebih baik daripada mereka berdiam mendengarkan satu orang yang membaca Al-Qur’an, padahal sebagian dari mereka ada yang tertidur atau pikirannya melayang ke mana-mana.
Penjelasan ini disampaikan agar mereka paham dan yakin. Bukan berarti kita baru berhenti melakukan hal tersebut kalau masyarakat awam sudah setuju, melainkan kita ingin agar masyarakat merasa tenang saat meninggalkannya. Jika tidak (belum yakin pun), meninggalkannya tetap merupakan suatu keharusan.”
SUMBER
- Majmuu’ Fataawa wa Rasaa’il Fadhilatisy Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 16/131.
- Rof’ul Jahl fii Bayaan maa Laisa lahul Ashl, karya Dr. Ibrahim bin Fahd al-Hawwas, hal. 112.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.
[1] HR. Ahmad dalam Musnad-nya, no. 19.022 dan An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra, no. 3346.



