Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid membaca buku doa pada hari Arafah, meskipun di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an?
Jawaban:
Tidak ada larangan bagi wanita yang sedang haid atau nifas untuk membaca doa yang tertulis dalam buku saat melaksanakan ibadah haji, termasuk membaca Al-Qur’an pada pendapat yang benar. Hal ini karena tidak ada nash yang sahih dan jelas yang melarang wanita haid dan nifas dari membaca Al-Qur’an. Yang ada adalah larangan khusus bagi orang yang junub, yaitu larangan membaca Al-Qur’an dalam keadaan junub, berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, tetapi hadis mengenai larangan membaca Al-Qur’an oleh wanita haid atau nifas lemah, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
“لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن”
Artinya: “Wanita haid dan junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur’an.”
Hadis ini lemah karena riwayatnya berasal dari Ismail bin Ayyash dari orang-orang Hijaz, yang lemah dalam riwayatnya dari mereka. Oleh karena itu, wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, sedangkan orang yang junub tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an baik dari mushaf maupun dari hafalan hingga ia mandi junub. Perbedaannya adalah waktu junub lebih singkat dan ia bisa mandi kapan saja setelah berhubungan badan, sedangkan wanita haid dan nifas tidak memiliki kontrol atas waktu mereka dan waktu haid atau nifas bisa memakan waktu beberapa hari. Karena itu, mereka diperbolehkan membaca Al-Qur’an agar tidak lupa dan tetap mendapatkan manfaat dari membaca serta mempelajari hukum-hukum syariah dari Al-Qur’an. Dengan demikian, lebih utama bagi mereka untuk membaca buku yang berisi doa yang dicampur dengan hadis dan ayat-ayat Al-Qur’an. Ini adalah pendapat yang paling benar menurut ulama.
Dijawab oleh : Syeikh Abdul Aziz Bin baz Rahimahullah
Sumber : Fatawa Tata’alaq Bi Ahkamil Haji wal ‘umroh Wal Ziyaroh Hal 10 – 11
Alih Bahasa : Abu Utsman Surya Huda Aprila