Pertanyaan:
Ini adalah pertanyaan dari saudara (M. M) dari Belqarna, desa Al-Hanik. Ia bertanya: “Apa hukum membaca Al-Fatihah oleh makmum saat imam sedang membaca? Dan apa yang harus dilakukan jika imam mulai membaca surah setelah Al-Fatihah? Apakah makmum harus membaca Al-Fatihah selama imam membaca, atau cukup mendengarkan imam dan tidak perlu membaca Al-Fatihah?”
Jawaban:
Masalah ini memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama dengan tiga pandangan:
- Pandangan Pertama: Beberapa ulama berpendapat bahwa imam sudah menggantikan bacaan Al-Fatihah, sehingga makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah baik dalam salat yang dilakukan secara sirri (lirih) maupun jahri (kencang).
- Pandangan Kedua: Ada pendapat yang menyatakan bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah dalam semua jenis shalat, baik sirri maupun jahri.
- Pandangan Ketiga: Ada pendapat yang menyatakan bahwa makmum hanya diwajibkan membaca Al-Fatihah dalam salat yang dilakukan secara sirri, tetapi tidak diwajibkan dalam salat jahri.
Pandangan yang lebih kuat di antara ketiga pendapat, adalah bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah dalam kedua jenis salat, baik sirri maupun jahri.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam :
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata:
“Apakah kalian membaca di belakang imam kalian?”
Para sahabat menjawab: “Ya,” Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan lakukan itu kecuali dengan membaca Al-Fatihah, karena tidak ada salat bagi orang yang tidak membacanya.”
Ini menunjukkan bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah baik dalam salat jahri maupun sirri. Jika imam mulai membaca surah setelah Al-Fatihah dan makmum belum membacanya, maka makmum harus membaca Al-Fatihah secara sirri kemudian mendengarkan bacaan imam. Jika imam mulai membaca surah sebelum makmum selesai membaca Al-Fatihah, maka makmum harus menyelesaikan bacaan Al-Fatihah terlebih dahulu, lalu mendengarkan bacaan imam.
Kesimpulannya: Makmum boleh membaca Al-Fatihah bersama imam, sebelum imam, atau setelah imam. Namun, jika imam berhenti sejenak (saktah) selama bacaannya, makmum harus memanfaatkan waktu tersebut untuk membaca Al-Fatihah agar bisa mendengarkan bacaan imam. Namun, makmum tidak boleh meninggalkan bacaan Al-Fatihah. Ia harus membaca Al-Fatihah kemudian mendengarkan bacaan imam. Hal ini merupakan pengecualian dari sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
إذا قرأ الإمام فأنصتوا
“Jika imam membaca, maka dengarkanlah.”
Dan juga dari firman Allah Ta’ala:
(وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا) [Al-A’raf: 204]
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dia dan perhatikanlah dengan seksama.”
Ini adalah pengecualian dalam hal bacaan Al-Fatihah.
Dijawab oleh : Syeikh Abdul Aziz Bin baz Rahimahullah
Sumber : Al-Mauqi’ur Rasmi Li Samahatis Syaikh Bin Baz / ma hukmu qiroatil makmumin fatihah atsnaa qiroatil imam
Alih Bahasa : Abu Utsman Surya Huda Aprila