hukum membaca Al-Fatihah oleh makmum saat imam membaca

Pertanyaan:

Ini adalah pertanyaan dari saudara (M. M) dari Belqarna, desa Al-Hanik. Ia bertanya: “Apa hukum membaca Al-Fatihah oleh makmum saat imam sedang membaca? Dan apa yang harus dilakukan jika imam mulai membaca surah setelah Al-Fatihah? Apakah makmum harus membaca Al-Fatihah selama imam membaca, atau cukup mendengarkan imam dan tidak perlu membaca Al-Fatihah?”

Jawaban:

Masalah ini memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama dengan tiga pandangan:

 

  1. Pandangan Pertama: Beberapa ulama berpendapat bahwa imam sudah menggantikan bacaan Al-Fatihah, sehingga makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah baik dalam salat yang dilakukan secara sirri (lirih) maupun jahri (kencang).

 

  1. Pandangan Kedua: Ada pendapat yang menyatakan bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah dalam semua jenis shalat, baik sirri maupun jahri.

 

  1. Pandangan Ketiga: Ada pendapat yang menyatakan bahwa makmum hanya diwajibkan membaca Al-Fatihah dalam salat yang dilakukan secara sirri, tetapi tidak diwajibkan dalam salat jahri. 

Pandangan yang lebih kuat di antara ketiga pendapat, adalah bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah dalam kedua jenis salat, baik sirri maupun jahri. 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam :

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”

Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata:

“Apakah kalian membaca di belakang imam kalian?” 

Para sahabat menjawab: “Ya,” Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan lakukan itu kecuali dengan membaca Al-Fatihah, karena tidak ada salat bagi orang yang tidak membacanya.”

Ini menunjukkan bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah baik dalam salat jahri maupun sirri. Jika imam mulai membaca surah setelah Al-Fatihah dan makmum belum membacanya, maka makmum harus membaca Al-Fatihah secara sirri kemudian mendengarkan bacaan imam. Jika imam mulai membaca surah sebelum makmum selesai membaca Al-Fatihah, maka makmum harus menyelesaikan bacaan Al-Fatihah terlebih dahulu, lalu mendengarkan bacaan imam.

Kesimpulannya: Makmum boleh membaca Al-Fatihah bersama imam, sebelum imam, atau setelah imam. Namun, jika imam berhenti sejenak (saktah) selama bacaannya, makmum harus memanfaatkan waktu tersebut untuk membaca Al-Fatihah agar bisa mendengarkan bacaan imam. Namun, makmum tidak boleh meninggalkan bacaan Al-Fatihah. Ia harus membaca Al-Fatihah kemudian mendengarkan bacaan imam. Hal ini merupakan pengecualian dari sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

إذا قرأ الإمام فأنصتوا

 “Jika imam membaca, maka dengarkanlah.”

Dan juga dari firman Allah Ta’ala:

  (وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا) [Al-A’raf: 204]

“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dia dan perhatikanlah dengan seksama.”

 

Ini adalah pengecualian dalam hal bacaan Al-Fatihah.

Dijawab oleh : Syeikh Abdul Aziz Bin baz Rahimahullah

Sumber :  Al-Mauqi’ur Rasmi Li Samahatis Syaikh Bin Baz / ma hukmu qiroatil makmumin fatihah atsnaa qiroatil imam

Alih Bahasa : Abu Utsman Surya Huda Aprila

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id