Pertanyaan:
Aku meminjamkan uang kepada seseorang, dan uang itu telah genap satu tahun di tangannya, sementara ia belum mengembalikannya kepadaku. Apakah wajib bagiku untuk mengeluarkan zakat dari uang yang dipinjamkan itu? Ataukah ditunggu sampai dia mengembalikannya, kemudian baru aku mengeluarkan zakat dari uang tersebut untuk tahun berikutnya?
Jawaban:
Jika uang tersebut berada pada tangan orang kaya lagi berkemampuan (untuk mengembalikannya), dan uang tersebut bisa diambil kapan saja, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Hal ini dikarenakan uang tersebut teranggap sebagai uang titipan saja. Baik Anda memberikan piutang tersebut untuk memberikan keluasan baginya, atau karena Anda tidak begitu membutuhkannya.
Adapun jika uang yang Anda hutangkan itu berada di tangan orang yang susah hidupnya, sehingga ia perlu untuk menangguhkan pembayaran hutang tersebut atau karena memang tidak mampu untuk melunasinya, maka pendapat terpilih dalam masalah ini ialah tidak ada kewajiban zakat padanya sampai Anda menerima kembali uang tersebut. Apabila uang tersebut telah Anda terima, maka keluarkanlah zakatnya untuk satu tahun ke depan jika memang telah genap satu tahun, meskipun uang tersebut sebelumnya berada di tangan peminjam selama bertahun-tahun lamanya.
Sumber:
Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: az-Zakaah, no. 29, hal. 265-266. Fatwa ini disampaikan oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin hafizhohullah dalam Fataawaa az-Zakaah, hal. 51.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H