
JAKARTA – Tayamum merupakan alternatif bersuci yang diperbolehkan dalam Islam ketika seseorang tidak dapat menggunakan air untuk wudu atau mandi wajib. Seorang muslim diperbolehkan melakukan ini ketika hendak melaksanakan ibadah, termasuk salat.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 6) yang menyebutkan bahwa tayamum dapat dilakukan dengan tanah yang bersih jika tidak ada air atau ada halangan untuk menggunakannya. Tayamum menjadi solusi praktis untuk menjaga kebersihan dan kelancaran ibadah, khususnya salat, dalam situasi darurat.
Tayamum dilakukan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih sebagai pengganti air. Prosesnya melibatkan niat di dalam hati untuk bersuci, diikuti dengan menepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu. Setelah itu, kedua tangan tersebut diusapkan pada wajah dan bagian atas tangan (lengan hingga pergelangan). Proses ini mencukupi untuk menggantikan wudu dalam keadaan tertentu atau mandi wajib jika tayamum dilakukan dengan niat menghilangkan hadas besar.
Bersuci dengan cara ini diperbolehkan dalam beberapa kondisi, seperti ketiadaan air di sekitar, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menggunakan air (misalnya, luka atau sakit), atau ketika penggunaan air dapat membahayakan kesehatan. Dalam semua situasi ini, Islam memberikan kemudahan bagi umatnya untuk tetap menjalankan salat. Lantas, apakah boleh tayamum dilakukan untuk beberapa salat?
Berikut Tanya-Jawab Terkait Hukum Satu Tayamum untuk Beberapa Salat:
Pertanyaan:
Sebuah pesan telah sampai kepada program ini dari Yaman, dikirim oleh pendengar bernama Saleh Salem. Ia bertanya: Apakah tayamum dapat digunakan untuk seluruh shalat? Atau apakah seseorang perlu tayamum untuk setiap shalat? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Jawaban:
Pendapat yang benar adalah tayamum dapat digunakan untuk seluruh shalat, sama seperti air. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang sahih:
“وجعلت لي الأرض مسجدًا وطهورًا”
“Dan dijadikan bumi ini bagiku sebagai masjid dan Tahuura (alat penyucian).” nabi menamakan debu sebagai tahuur
Dalam redaksi lain:
“وجعلت تربتها لنا طهورًا”
“Dan dijadikan tanahnya sebagai alat penyucian bagi kami.”
Dan dalam redaksi ketiga:
“وجعل التراب لي طهورًا”
“Dan dijadikan debu ini sebagai alat penyucian bagiku.”
Semua hadis ini adalah hadis sahih. Rasulullah juga bersabda:
“الصعيد وضوء المسلم وإن لم يجد الماء عشر سنين”
“Tanah adalah wudhu’ seorang Muslim meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.”
Jadi, jika seseorang tayamum ketika tidak ada air untuk shalat Maghrib, dan ia tetap dalam keadaan suci hingga tiba waktu Isya, ia boleh shalat Isya dengan tayamumnya. Ini adalah pendapat yang benar.
Demikian pula, jika ia tayamum untuk shalat Dhuhr, lalu waktu Ashar tiba dan ia masih dalam keadaan suci, atau jika waktu Ashar dan Maghrib datang dan ia masih dalam keadaan suci, maka ia dapat shalat dengan tayamum tersebut. Alhamdulillah, ini adalah pendapat yang benar karena tayamum diperlakukan sama seperti air.
Dijawab oleh: Syeikh Abdul Aziz Bin baz Rahimahullah
Sumber: Al-Mauqi’ur Rasmi Li Samahatis Syaikh Bin Baz / hukmu adaai ‘iddatis sholawaat bi tayammumin wahid
Alih Bahasa: Abu Utsman Surya Huda Aprila