
JAKARTA – Berutang untuk melaksanakan ibadah haji adalah persoalan yang memerlukan pemahaman mendalam terkait syarat-syarat wajib haji dalam Islam. Lantas, apakah ibadah hajinya di Tanah Suci tetap sah?
Haji merupakan rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Syarat utama untuk diwajibkannya haji adalah istitha’ah (kemampuan), sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).
Akan tetapi bagaimana kalau seorang Muslim berutang agar bisa melaksanakan ibadah haji? Sebab dalam Islam, seorang Muslim tidak diperintahkan untuk memaksakan diri dalam ibadah yang sifatnya membutuhkan kemampuan finansial. Termasuk memaksakan berutang demi bisa melaksanakan haji. Rasulullah bersabda:
“Agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit dirinya dalam agama, melainkan agama akan mengalahkannya.” (HR. Bukhari).
Berikut Penjelasan Lengkap Tanya-Jawab Berutang untuk Melaksanakan Haji:
Pertanyaan:
Jika saya berniat untuk berhaji, dan saya menjual beberapa ternak, lalu saya meminjam sejumlah uang dari seseorang, apakah saya tetap dapat berhaji atau tidak? Apakah berutang untuk haji boleh dilakukan? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Jawaban:
Jika Anda meminjam sesuatu, maka itu tidak masalah, selama Anda memiliki sesuatu yang dapat Anda bayar kembali setelah pulang. Namun, jika Anda tidak memiliki apa pun, sebaiknya Anda tidak meminjam. Anda, alhamdulillah diampuni, karena haji tidak diwajibkan kecuali dengan kemampuan. Seseorang yang hanya bisa berhaji dengan cara meminjam atau berutang tidak dikatakan mampu. Namun, jika Anda alhamdulillah memiliki sesuatu yang bisa Anda gunakan untuk membayar kembali, seperti hasil dari properti atau perdagangan, maka tidak ada masalah untuk berhutang atau meminjam dan melaksanakan haji. Semua itu tidak menjadi masalah, dan haji Anda sah, alhamdulillah.
Dijawab oleh: Syeikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz Rahimahullah
Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darb Bi ‘inayatis Syuwai’ir (Jilid 17/ Hal 19)
Alih Bahasa : Abu Utsman Surya Huda Aprila