APA HUKUM SUJUD DI ATAS KASUR TEBAL YANG TERBUAT DARI WOL?

APA HUKUM SUJUD DI ATAS KASUR TEBAL YANG TERBUAT DARI WOL?

JAKARTA – Sujud di atas kasur tebal yang terbuat dari wol diperbolehkan dalam Islam, dengan beberapa catatan yang harus dipahami. Hal ini agar tak menghilangkan kekhusyukan seseorang dalam menunaikan ibadah salat.

Berikut Penjelasan Soal Hukum Sujud di Atas Kasur Tebal yang Terbuat dari Wol:

Pertanyaan:

Ketika saya salat, saya berdiri di atas alas tebal yang terbuat dari wol. Alasannya adalah karena ketika saya duduk selama salat, saya merasa lebih nyaman. Namun, ketika saya sujud, saya meletakkan dahi saya langsung di lantai, sementara lutut dan kaki saya tetap berada di atas alas tersebut. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah.

Pertama:

Tidak ada larangan untuk sujud di atas kasur tebal yang terbuat dari wol atau bahan lainnya, serta tidak ada masalah untuk meletakkan lutut dan kaki Anda di atasnya saat sujud, atau meletakkan dahi Anda di atasnya, selama kasur tersebut bisa ditekan dan anggota tubuh dapat stabil di atasnya.

Ibnu Nujaim Rahimahullah berkata:

“Hukum asalnya, sebagaimana dibolehkan sujud di atas tanah, maka dibolehkan pula sujud di atas sesuatu yang serupa dengan tanah, selama dahi seseorang dapat merasakan bentuknya dan anggota tubuh dapat stabil di atasnya. Penjelasan tentang merasakan bentuk (benda tersebut) adalah bahwa jika seseorang bersujud dengan sungguh-sungguh, kepalanya tidak akan turun lebih dalam dari itu.”

Sementara itu, Mar’i Al-Karmi Rahimahullah berkata:

“Diperlukan adanya tempat yang stabil untuk anggota tubuh saat sujud. Jika seseorang meletakkan dahinya di atas kapas yang longgar dan tidak bisa ditekan, maka salatnya tidak sah.”

Al-Buhuti Rahimanullah juga menjelaskan:

“(Diperlukan adanya tempat yang stabil untuk anggota tubuh saat sujud), berdasarkan hadits: ‘Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh.’ (Jika seseorang meletakkan dahinya di atas kapas yang longgar atau yang semisalnya), yang tidak memungkinkan anggota tubuh stabil, maka salatnya tidak sah.

(Namun) salat tetap sah jika sujud di atas kasur atau di atas penghalang seperti wol atau yang lainnya, seperti rambut atau bulu dari hewan yang suci, tanpa ada unsur makruh. Berdasarkan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas kulit binatang yang telah disamak.

(Salat juga sah di atas sesuatu yang mengurangi kerasnya tanah), seperti kasur yang diisi dengan kapas atau yang lainnya, dan (juga sah) di atas sesuatu yang tumbuh dari bumi; karena tempat tersebut memungkinkan anggota tubuh stabil saat sujud. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat di atas tikar.”

Kedua:

Disunnahkan bagi orang yang sujud untuk menyentuhkan anggota tubuhnya langsung ke tempat salat, baik itu tanah, tikar, atau lainnya, seperti dengan kedua telapak tangan dan dahinya, tanpa adanya penghalang yang menyatu dengan tubuhnya, seperti sorban, peci, atau lengan baju, kecuali jika ada alasan seperti panas atau dingin.

Al Buhuti Rahimahullah menjelaskan:

“Disunnahkan untuk menyentuhkan telapak tangan langsung ke tempat shalat, tanpa adanya penghalang yang menyatu dengannya, dengan jari-jarinya dalam keadaan rapat, menghadap kiblat, tidak menggenggam, dan siku-sikunya diangkat.

Hal ini berdasarkan riwayat Al-Bara’ bin Azib yang berkata: Nabi ﷺ bersabda, ‘Jika kamu sujud, letakkan kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua siku-sikumu.’

(Sujud tidak diwajibkan untuk menyentuhkan anggota tubuh langsung ke tempat shalat) yaitu anggota tubuh yang disebutkan, termasuk dahi sekalipun. Mengenai pengecualian untuk tidak menyentuhkan kaki dan lutut langsung ke tempat salat, hal ini disepakati oleh para ulama, karena Nabi ﷺ pernah shalat dengan mengenakan sandal dan khuf (sepatu kulit), sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud.

Adapun pengecualian untuk tidak menyentuhkan tangan langsung ke tempat salat, ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas yang berkata: “Aku melihat Nabi ﷺ pada hari yang hujan, beliau menghindari lumpur saat sujud dengan mengalasi tangannya menggunakan kain yang dikenakannya, dan pada riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan mengenakan satu kain yang dililitkan di tubuhnya, dan menggunakan ujung kain tersebut untuk melindungi tangan dari panas atau dingin tanah saat sujud.” (Diriwayatkan oleh Ahmad).

Adapun pengecualian untuk tidak menyentuhkan dahi langsung, ini berdasarkan hadits Anas yang berkata: “Kami pernah shalat bersama Nabi ﷺ di bawah terik matahari yang sangat panas. Jika salah satu dari kami tidak sanggup menempelkan dahinya langsung ke tanah, maka ia membentangkan kainnya dan sujud di atasnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Jama’ah).

Ibnu Abi Hatim juga meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Umar: “Beliau pernah sujud di atas lipatan sorbannya.” Dalam Shahih Al-Bukhari, Al-Hasan berkata: “Kaum muslimin dahulu biasa sujud di atas sorban dan peci mereka.”

(Namun meninggalkan langsungnya sentuhan tersebut) tanpa alasan seperti panas, dingin, atau sakit, adalah makruh, untuk keluar dari perbedaan pendapat, dan untuk lebih mendekati kesempurnaan dalam ibadah. Ibnu Umar sendiri tidak menyukai sujud di atas lipatan sorban. Namun, jika sujud di atas kasur atau sesuatu yang menyatu dengan tubuhnya, selain anggota tubuh untuk sujud seperti lipatan sorban, lengan baju, atau ujung pakaiannya, maka salat tetap sah, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dan tidak dimakruhkan jika ada alasan, seperti panas, dingin, atau lainnya. Jika tidak ada alasan, maka hal itu makruh.

(Membuka lutut adalah makruh), karena biasanya hal ini akan menampakkan aurat, sebagaimana (tertutupnya tangan) juga dimakruhkan, karena adanya perbedaan pendapat mengenai wajibnya membuka tangan.” (Selesai)”.

Kesimpulannya:

Tidak ada larangan untuk berdiri atau sujud di atas kasur yang lembut, baik dari wol maupun bahan lainnya, selama kasur tersebut dapat ditekan dan anggota tubuh dapat stabil di atasnya.

Wallahu a’lam.

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/478992/ما-حكم-السجود-على-فراش-غليظ-من-الصوف

Alih Bahasa: Abu Utsman Surya Huda Aprila

 

*Kasyaf Al-Qina’ (1/352)

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id