
JAKARTA – Merokok adalah kebiasaan yang tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam pandangan agama, merokok dianggap haram karena dampak buruknya yang besar terhadap tubuh manusia, yang merupakan amanah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tulisan ini akan mengulas alasan mengapa merokok diharamkan dalam Islam serta pentingnya kesadaran untuk menghentikan kebiasaan merokok.
Beberapa Dalil Pengharaman Merokok:
1. Allah Menghalalkan Yang Tayyib (Baik) dan Mengharamkan Yang Khabits (Buruk)
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ” (QS. Al-Ma’idah: 4)
(Mereka bertanya kepadamu, “Apa yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”)
Allah juga berfirman:
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ” (QS. Al-Baqarah: 172)
(Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian dan syukurilah nikmat Allah, jika kalian hanya menyembah-Nya.)
Allah juga berfirman:
“وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ” (QS. Al-A’raf: 157)
(Dan Dia (Rasulullah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.)
Dalam ayat-ayat tersebut, Allah memerintahkan untuk mengkonsumsi yang baik (thayyibat) dan menghindari yang buruk (khaba’ith). Merokok jelas termasuk dalam kategori yang buruk, karena dapat merusak tubuh manusia, yang merupakan amanah dari Allah. Oleh karena itu, merokok bertentangan dengan prinsip Islam dalam menjaga kesehatan dan kebersihan.
2. Allah Melarang Melakukan Sesuatu yang Dapat Membawa Kerusakan dan Kebinasaan
Allah berfirman:
“وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ.” (QS. Al-Baqarah: 195)
(Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.)
Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit berbahaya dan merugikan diri sendiri serta orang di sekitar kita.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
“لا ضرر ولا ضرار” (HR Ibn Majah (2340), al-Baihaqi (11999), Dan Yang Lainnya)
“Tidak boleh ada kerusakan dan tidak boleh menyebabkan kerusakan.”
3. Allah Melarang Pemborosan dan Menghamburkan Harta
Allah berfirman:
“وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا” (QS. Al-Israa: 26)
“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”
Selain merusak kesehatan, merokok juga merupakan bentuk pemborosan uang yang tidak bermanfaat. Dalam Islam, setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban atas harta yang dimilikinya pada hari kiamat, termasuk dari mana harta tersebut diperoleh dan untuk apa digunakan. Menggunakan harta untuk kebiasaan yang merusak tubuh dan membinasakan adalah pemborosan yang dilarang dalam Islam.
Kesimpulan
Merokok jelas bertentangan dengan ajaran Islam karena merusak tubuh yang merupakan amanah dari Allah serta menyebabkan pemborosan harta yang tidak berguna. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kesehatan dan tidak melakukan tindakan yang merusak diri sendiri. Oleh karena itu, merokok adalah perbuatan yang haram dan harus dihindari.
Bagi mereka yang telah terjebak dalam kebiasaan merokok, hendaknya berusaha keras untuk berhenti, karena ini adalah kewajiban moral dan agama. Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita semua untuk menjaga diri kita dari kebiasaan buruk ini.
Penulis: Abu Utsman Surya Huda Aprila