SIAPA YANG DIWAJIBKAN MEMBAYAR ZAKAT FITRAH?

SIAPA YANG DIWAJIBKAN MEMBAYAR ZAKAT FITRAH?

JAKARTA – Setiap muslim diwajibkan membayar zakat fitrah, baik pria maupun wanita, kecil maupun besar, baik yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar.

Hadis tersebut berkata:

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada orang merdeka, hamba sahaya, pria, wanita, anak-anak, dan orang tua dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Bukhari 1407)

Imam Syafi’i juga menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm bahwa zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang Muslim, sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa zakat adalah penyucian bagi orang-orang muslim. Oleh karena itu, zakat fitrah tidak diwajibkan bagi non-Muslim karna tidak ada penyucian baginya. [1]

Membayar Zakat Fitrah Wajib Bagi yang Mampu (Mampu Secara Ekonomi)

Membayar zakat fitrah diwajibkan hanya bagi mereka yang mampu. Imam Syafi’i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa seseorang yang telah memiliki makanan untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya Idul Fitri, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Sebaliknya, jika seseorang tidak memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. [2]

Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu atau kesulitan (mu’sir) tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Ia juga menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah kondisi pada saat diwajibkannya zakat fitrah, yaitu pada akhir bulan Ramadan dan pada hari raya Idul Fitri. Jika seseorang tidak memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. [3]

Kewajiban Membayar Zakat Fitrah untuk Orang yang menjadi Tanggungannya

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak-anak, dan orang tua yang hidup bersamanya, jika mereka tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah untuk diri mereka sendiri.

Akan tetapi jika mereka mampu maka lebih baik mereka mengeluarkannya sendiri. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah atas setiap Muslim, baik hamba maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari 1407)

Imam Syafi’i dalam Al-Umm juga menyatakan bahwa wali dari orang yang tidak mampu, seperti anak-anak atau orang gila, wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka. [4]

Urutan Prioritas dalam Membayar Zakat Fitrah

Seorang Muslim harus mengutamakan mengeluarkan atau membayar zakat fitrah terlebih dahulu untuk dirinya sendiri, kemudian untuk istri dan anak-anaknya yang masih kecil dan tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah. Jika ada anggota keluarga yang tidak mampu, maka wajib dikeluarkan zakat fitrah untuk mereka. Berikut adalah urutan prioritas dalam menunaikan zakat fitrah:

  • Diri sendiri
  • Istri (jika tidak mampu)
  • Anak-anak yang masih di bawah tanggungannya
  • Orang tua yang tidak mampu
  • Kerabat lainnya sesuai dengan hubungan darah, mulai dari yang terdekat
Zakat Fitrah atas Anak yang Baru Lahir dan Kewajiban Zakat Fitrah atas Janin

Membayar zakat fitrah diwajibkan untuk setiap orang yang sudah lahir sebelum terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri. Oleh karena itu, jika seorang bayi lahir setelah terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, maka orang tuanya tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi tersebut. Namun, jika bayi tersebut lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, maka zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan atas nama bayi tersebut.

Terkait dengan janin yang masih dalam kandungan, tidak ada kewajiban zakat fitrah bagi janin tersebut. Namun, jika seseorang ingin bersedekah atau menunaikan zakat fitrah untuk janin dalam kandungan, maka tidak ada larangan untuk melakukannya sebagai bentuk amal sunnah.

Zakat Fitrah Bagi Orang yang Baru Masuk Islam

Bagi seseorang yang baru masuk islam sebelum terbenam matahari di akhir bulan romadhon maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, walaupun dia tidak berpuasa romadhon, tapi jika dia masuk islam setelah terbenam matahari di akhir bulan romadhon maka dia tidak diwajibkan membayar zakat. [5]

Kewajiban Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal Sebelum Melaksanakan Zakat Fitrah

Jika seseorang meninggal sebelum sempat mengeluarkan zakat fitrah, maka zakat fitrah tersebut harus dikeluarkan dari harta warisannya. Ini berlaku meskipun orang tersebut sudah meninggal setelah kewajiban zakat fitrah berlaku dengan terbenamnya matahari di akhir bulan romadhon. Begitu juga, jika orang yang menjadi tanggungan seseorang meninggal setelah kewajiban zakat fitrah berlaku, maka zakat fitrah tersebut tetap harus dikeluarkan oleh orang yang berkewajiban.

Membayar Zakat Fitrah bagi Pekerja Harian

Bagi seorang pekerja harian atau buruh yang memiliki penghasilan tetap harian atau bulanan, ia diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah selama ia mampu. Jika seorang pekerja tersebut tidak memiliki kelebihan harta untuk mengeluarkan zakat fitrah, maka ia tidak diwajibkan untuk menunaikannya.

Kesimpulan

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan merupakan salah satu bentuk penyucian diri di akhir bulan Ramadan. Zakat fitrah harus dikeluarkan atas nama diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak-anak, dan orang tua yang tidak mampu.

Artikel ini merupakan bagian kedua dalam serial zakat fitrah. Semoga Bermanfaat

Penulis: Abu Utsman Surya Huda Aprila

[1] Lihat Al umm: Jilid 2 hal 67
[2] Lihat Al umm: Jilid 2 hal 71
[3] Al-Majmu’: Jilid 6 Hal 110
[4] Lihat Al umm: Jilid 2 hal 69
[5] Lihat: Al-Mughni, Jilid 4 Hal 298

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id