
JAKARTA – Banyak muslimah yang bertanya-tanya soal ini apa hukum mengonsumsi pil pencegah haid, apalagi kalau lagi bersiap untuk umrah atau haji. Momen ibadah besar tentu sayang kalau terganggu haid. Akhirnya, muncul keinginan untuk minum pil penunda haid agar bisa tetap ikut seluruh rangkaian ibadah. Tapi bagaimana hukumnya?
Nah, sebenarnya ini bukan perkara baru. Para ulama sejak dulu sudah membahas soal ini dan memberikan panduan berdasarkan kondisi dan tujuan jemaah perempuan. Intinya, jangan asal minum pil pencegah haid saat haji atau umrah, harus tahu batas dan ketentuannya.
Kalau kamu pernah galau soal ini, yuk simak penjelasan lengkapnya dari fatwa-fatwa ulama yang terpercaya berikut ini:
Hukum mengonsumsi pil pencegah haid
Jika seorang wanita mengonsumsi pil pencegah haid karena ada sebuah udzur seperti ingin melaksanakan umrah atau haji, maka tidak mengapa. Dia konsumsi setelah jelas baginya darah haid sudah berhenti, maka dia kerjakan Thowaf.
Beberapa fatwa ulama yang menjelaskan demikian;
Dari Ibnu Juraij beliau berkata: ‘Ato’ bin Abi Rabah ditanya tentang seorang perempuan yang mengkonsumsi pil pencegah haid ketika ingin melaksanakan Thowaf, apakah boleh? Ato’ menjawab: “Jika darahnya dipastikan berhenti maka boleh, jika tidak berhenti maka tidak boleh”.[1]
Berkata Ibnu Qudamah: Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau berkata: “Tidak mengapa bagi seorang perempuan untuk mengkonsumsi obat pencegah haid jika obatnya terkenal manjur”[2]
Disadur dalam kitab Jami li ahkam An-Nisa 1/166
Alih Bahasa Gilang Malcom Habiebie
[1] Kitab Al-Mushonnaf karya Abdurrazaq bin Hammam no: 1219
[2] Kitab Al-Mughni 1/368