JAKARTA – Haji dan umrah bukan sekadar perjalanan ibadah yang dilakukan sekali seumur hidup, tetapi termasuk amalan agung yang memiliki pengaruh besar terhadap kebersihan hati, pengampunan dosa, dan keberkahan rezeki seorang muslim. Karena itu, syariat mendorong kaum muslimin untuk menjaga perhatian terhadap keduanya dan tidak meremehkannya ketika Allah memberikan kemampuan.
Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada utusan Allah. Amma ba’du:
1. Dalil Utama tentang Kesinambungan Haji dan Umrah
Dasar dari anjuran ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَابِعُوا بَيْنَ الحَجِّ وَالعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الكِيرُ خَبَثَ الحَدِيدِ، وَالذَّهَبِ، وَالفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ المَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الجَنَّةُ.
Terjemahan: “Iringilah antara ibadah haji dan umrah, karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana alat peniup api (milik pandai besi) menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur melainkan surga.”
Referensi: HR. At-Tirmidzi (No. 810) dan An-Nasa’i (No. 2631).
Imam At-Tirmidzi memberikan keterangan terkait hadis ini:
“وَفِي البَابِ عَنْ عُمَرَ، وَعَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ، وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنِ حُبْشِيٍّ، وَأُمِّ سَلَمَةَ، وَجَابِرٍ. حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ”
Terjemahan: “Dalam bab ini, terdapat riwayat dari Umar, Amir bin Rabi’ah, Abu Hurairah, Abdullah bin Hubsyi, Ummu Salamah, dan Jabir. Hadis Ibnu Mas’ud ini adalah hadis hasan sahih gharib dari jalur Ibnu Mas’ud.”
2. Makna “Al-Mutaba’ah” (Kesinambungan / Mengiringi)
Lafaz (تَابِعُوا) ditafsirkan oleh para ulama dengan makna: mengikutkan salah satu dari keduanya dengan yang lain. Jika seseorang berhaji, maka ia berumrah; dan jika ia berumrah, maka ia berhaji.
Penafsiran Pertama: Melakukan Tanpa Jeda
At-Thibi rahimahullah berkata:
” قوله: تَابِعُوا، أي: إذا حججتم فاعتمروا، أو إذا اعتمرتم فحجوا “
Terjemahan: “Sabda beliau: Taabi’uu, artinya: jika kalian berhaji maka berumrahlah, atau jika kalian berumrah maka berhajilah.”
Referensi: Syarh Al-Misykat (5/1945).
As-Sindi rahimahullah juga menjelaskan:
“قوله: تابعوا بين الحج والعمرة أي: أوقعوا المتابعة بينهما، بأن تجعلوا كلا منهما تابعا للآخر، أي: إذا حججتم فاعتمروا، وإذا اعتمرتم فحجوا”
Terjemahan: “Sabda beliau: Iringilah antara haji dan umrah, artinya: wujudkanlah kesinambungan di antara keduanya, dengan menjadikan masing-masing sebagai pengiring bagi yang lain. Yakni, jika berhaji maka berumrahlah, dan jika berumrah maka berhajilah.”
Referensi: Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah (2/209).
Secara etimologi, makna ini didukung oleh kitab Al-Mu’jam Al-Isytiqaqi Al-Mu’ashshal (1/197-198):
“(تبع)… المعنى المحوري هو: لحُوق الشيء بمتقدم أو سابق بلا فصل … وكل ما في القرآن من التركيب فهو بمعنى اللحوق أو الملاحقة: فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ النساء: (92)، وكذا ما في المجادلة (4)، أي: متواليين بلا فاصل”
Terjemahan: “(Akar kata Taba’a)… Makna porosnya adalah: menyusulnya sesuatu pada yang mendahului atau yang lebih dulu tanpa adanya pemisah… Semua bentuk komposisi kata ini dalam Al-Qur’an bermakna menyusul atau berkesinambungan, seperti firman-Nya: (Maka barangsiapa yang tidak mendapatkan budak, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut) [An-Nisa: 92 dan Al-Mujadilah: 4], yakni: berturut-turut tanpa jeda.”
Penafsiran Kedua: Memperbanyak dan Memperhatikan Keduanya
Sebagian ulama menafsirkan Al-Mutaba’ah dengan memperbanyak ibadah haji dan umrah serta memberikan perhatian khusus padanya, meskipun ada jarak waktu yang tidak terlalu panjang di antara keduanya.
Al-Munawi rahimahullah berkata:
“تابعوا بَين الْحَج وَالْعمْرَة، أَي: ائتوا بكل منهما عقب الآخر، بحيث يظهر الاهتمام بهما، وإِن تخلّل بينهما زمن قليل”
Terjemahan: “Iringilah antara haji dan umrah, artinya: datangkanlah masing-masing setelah yang lainnya, sekiranya tampak perhatian terhadap keduanya, meskipun diselingi oleh waktu yang sedikit.”
Referensi: At-Taysir (1/442).
Tarjih (Pendapat Terkuat) Soal Haji dan Umrah
Muhibbuddin At-Thabari rahimahullah memaparkan dua kemungkinan makna ini dan menyimpulkan:
“يجوز أن يراد به التتابع… يعني يأتي بكل منهما عقب الآخر بلا فصل… ويحتمل أن يراد به إتباع أحد النسكين الآخر ولو تخلل بينهما زمان، بحيث يظهر مع ذلك الاهتمام بهما… إذ القصد الاهتمام بهما وعدم الإهمال… وسواء تقدمت العمرة أو تأخرت؛ لأن اللفظ يصدق على الحالين”
Terjemahan: “Bisa jadi yang dimaksud adalah kesinambungan (tanpa jeda)… dan bisa jadi pula yang dimaksud adalah mengikutkan salah satu ibadah dengan ibadah yang lain meskipun diselingi oleh waktu, sekiranya tetap terlihat perhatian terhadap keduanya… Karena tujuannya adalah memberikan perhatian dan tidak mengabaikannya… baik umrah didahulukan maupun diakhirkan, karena lafaz tersebut berlaku untuk kedua keadaan.”
Referensi: Al-Qira li Qashid Umm Al-Qura (hal. 40).
Syaikh Muhammad bin Ali bin Adam Al-Ityubi rahimahullah menguatkan:
” هذا الاحتمال الثاني هو الأرجح عندي، كما استظهره المحب الطبري رحمه اللَّه تعالى “
Terjemahan: “Kemungkinan kedua inilah yang lebih rajih (kuat) menurutku, sebagaimana yang diunggulkan oleh Al-Muhib At-Thabari rahimahullah.”
Referensi: Dzakhirah Al-‘Uqba (23/323).
3. Makna Menghilangkan Kefakiran dan Dosa
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: (يَنْفِيَانِ) artinya menghilangkan atau menjauhkan.
Ibnu Faris rahimahullah menjelaskan secara bahasa:
” (نَفَى) يدلّ على تعرية شيء من شيء، وإبعاده منه “
Terjemahan: “(Nafa) menunjukkan pemisahan sesuatu dari sesuatu yang lain, dan menjauhkannya darinya.”
Referensi: Mu’jam Maqayis Al-Lughah (5/456).
A. Menghilangkan Dosa
Artinya, memperbanyak haji dan umrah akan menjauhkan pelakunya dari dosa-dosa dan menghapusnya. Hal ini ditegaskan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ
Terjemahan: “Umrah ke umrah berikutnya adalah pelebur dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya melainkan surga.”
Referensi: HR. Bukhari (No. 1773) dan Muslim (No. 1349).
Begitu pula dalam hadis Amr bin Al-Aash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟
Terjemahan: “Tidakkah engkau tahu bahwa Islam menghancurkan (dosa) yang terjadi sebelumnya? Dan bahwa hijrah menghancurkan (dosa) yang terjadi sebelumnya? Dan bahwa haji menghancurkan (dosa) yang terjadi sebelumnya?”
Referensi: HR. Muslim (No. 121).
B. Menghilangkan Kefakiran
Seringkali terlintas dalam benak manusia bahwa memperbanyak haji dan umrah membutuhkan banyak harta dan waktu, yang seolah-olah dapat membuat seseorang menjadi miskin. Namun, wahyu membimbing kita bahwa memperbanyak keduanya justru mendatangkan kekayaan, bukan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Terjemahan: “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39).
Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini:
” أي: مهما أنفقتم من شيء فيما أمركم به، وأباحه لكم؛ فهو يخلفه عليكم في الدنيا بالبدل، وفي الآخرة بالجزاء والثواب، كما ثبت في الحديث: قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ…”
Terjemahan: “Artinya: Apa pun yang kalian nafkahkan dalam hal-hal yang diperintahkan atau dibolehkan bagi kalian, maka Allah akan menggantinya di dunia dengan gantinya, dan di akhirat dengan balasan dan pahala, sebagaimana sabit dalam hadis: Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Berinfaklah, niscaya Aku akan berinfak (memberi ganti) kepadamu…'”
Referensi: Tafsir Ibnu Katsir (6/523).
C. Analogi Pembersihan (Al-Kir)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan hilangnya dosa dan kefakiran melalui haji dan umrah seperti alat peniup api yang menghilangkan kotoran dari besi, emas, dan perak.
Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan:
” قوله: كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ وهو ما ينفخ فيه الحدّاد لاشتعال النّار للتّصفية خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ أي وسخها”
Terjemahan: “Sabda beliau: Sebagaimana Al-Kir menghilangkan, Al-Kir adalah alat yang ditiup oleh pandai besi untuk menyalakan api guna proses pemurnian, kotoran besi, emas, dan perak, yakni karat/kotorannya.”
Referensi: Tuhfah Al-Ahwadzi (3/454).
Wallahu A’lam
Oleh Abu Utsman Surya Huda Aprila
Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/396255/شرح-حديث-(تابعوا-بين-الحج-والعمرة)



