Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Banyak mitos yang beredar di masyarakat mengenai larangan menikah di bulan syuro atau melangsungkan lamaran (khitbah). Namun dalam pandangan Islam, tidak ada larangan untuk menikah atau melamar pada bulan yang merupakan awal tahun Qamariyah ini. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang dimakruhkan, apalagi diharamkan.
Berikut adalah penjabaran dalil dan alasan lengkapnya soal Menikah di bulan Syuro, berdasarkan syariat Islam:
1. Hukum Asal Sesuatu Adalah Mubah (Boleh)
Kaidah syariat yang telah disepakati oleh para ulama menyatakan bahwa hukum asal dari suatu kebiasaan dan perbuatan adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Karena tidak ada satu pun dalil baik dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ (konsensus), maupun Qiyas yang melarang pernikahan di bulan syuro atau Muharram, maka fatwa dan amal perbuatan harus dikembalikan pada hukum asalnya, yaitu mubah.
2. Kesepakatan (Ijma’) Para Ulama
Terdapat kesepakatan ulama—setidaknya ijma’ sukuti (kesepakatan yang diam)—di mana kita tidak akan menemukan satu pun ulama terdahulu maupun kontemporer yang mengharamkan atau memakruhkan pernikahan di bulan Muharram.
Hal ini berlaku sejak zaman para Sahabat, Tabi’in, para Imam yang diridhai, hingga para pengikut mereka di masa kini. Bagi siapa saja yang melarang hal tersebut, cukuplah ketiadaan dalil dan tidak adanya ulama yang berpendapat demikian sebagai bukti bahwa pandangannya keliru dan tidak berdasar.
3. Syuro (Muharram) Adalah Bulan Allah yang Dimuliakan
Muharram adalah salah satu bulan yang diagungkan dan dimuliakan oleh Allah. Keutamaannya disebutkan langsung oleh Nabi ﷺ dalam sabda beliau:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ
Terjemahan: “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadan adalah (puasa di) bulan Allah, Al-Muharram.”
Referensi: HR. Muslim (No. 1163)
Bulan ini disandarkan langsung kepada Allah (Syahrullah), dan ibadah puasa di dalamnya memiliki ganjaran yang sangat besar.
Oleh karena itu, sangat pantas jika kita mencari keberkahan dan keutamaannya, bukan malah bersedih, takut untuk menikah, atau menganggapnya membawa sial (tathayyur), sebagaimana yang menjadi kebiasaan pada zaman Jahiliyah.
4. Menepis Mitos Kesialan Akibat Gugurnya Husein bin Ali
Sebagian kelompok (seperti kelompok Syiah Rafidhah) melarang pernikahan di bulan syuro atau Muharram dengan alasan bahwa bulan tersebut adalah bulan kesedihan atas syahidnya Husein bin Ali radhiyallahu ‘anhu.
Memang benar, hari kesyahidan beliau adalah duka yang mendalam dalam sejarah Islam. Akan tetapi, hal tersebut sama sekali tidak mengharuskan adanya larangan untuk menikah atau melamar.
Syariat Islam tidak mengenal tradisi memperbarui kesedihan setiap perayaan hari peringatan tahunan, atau memperpanjang masa berkabung hingga melarang munculnya rasa bahagia.
Jika logika tersebut dibenarkan, maka bukankah hari wafatnya Rasulullah ﷺ adalah musibah terbesar yang pernah menimpa umat Islam? Lalu mengapa tidak diharamkan juga menikah di sepanjang bulan Rabiul Awal?
Tidak ada satu pun Sahabat, Ahlul Bait, atau ulama setelahnya yang mengharamkan pernikahan di bulan Rabiul Awal. Jika kita terus memperbarui kesedihan pada setiap hari wafatnya tokoh-tokoh besar Islam, maka hari dan bulan kita akan habis, tidak tersisa lagi hari untuk kebahagiaan, dan hal ini akan sangat memberatkan umat.
Catatan Sejarah
Beberapa sejarawan menyebutkan bahwa orang pertama yang mengada-adakan tradisi pembaruan duka cita di awal bulan Muharram adalah Syah Ismail As-Safawi (907-930 H).
Dr. Ali Al-Wardi dalam kitab Lamhat Ijtima’iyyah min Tarikh Al-Iraq (1/59) menjelaskan bahwa peringatan ini digunakan sebagai alat propaganda psikologis yang berdampak kuat untuk menyebarkan paham Syiah di Iran kala itu.
5. Teladan Pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Az-Zahra
Sebagian ahli sejarah menguatkan pendapat bahwa pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah radhiyallahu ‘anhuma justru terjadi pada awal tahun ke-3 Hijriah (yang berarti di bulan Muharram).
Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan:
“Al-Baihaqi menukil dari kitab ‘Al-Ma’rifah’ karya Abu Abdullah bin Mandah, bahwa Ali menikahi Fatimah setahun setelah Hijrah, dan mulai membangun rumah tangga setahun setelahnya. Berdasarkan hal ini, maka beliau berkumpul dengan istrinya pada awal tahun ke-3 Hijriah.”
(Referensi: Kitab Al-Bidayah wan Nihayah, 3/419)
Meskipun ada pendapat lain terkait waktu pastinya, poin pentingnya adalah tidak ada satu pun ulama yang mengingkari pernikahan di bulan Muharram.
Bahkan, siapa pun yang menikah di bulan syuro memiliki teladan yang sangat baik pada diri Amirul Mukminin Ali dan Sayyidah Fatimah, putri kesayangan Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan
- Menikah di bulan Syuro (Muharram) adalah mubah dan sah secara syariat.
- Keyakinan bahwa bulan ini membawa sial atau larangan mengadakan acara kebahagiaan tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam.
- Wallahu a’lam (Dan Allah lebih mengetahui).
Wallahu A’lam
Abu Utsman Surya Huda Aprila




