KULIT TERTUTUP BAHAN KOSMETIK ATAU TERKENA TINTA? BERIKUT PENJELASANNYA SEBELUM BERWUDHU

KULIT TERTUTUP BAHAN KOSMETIK ATAU TERKENA TINTA? BERIKUT PENJELASANNYA SEBELUM BERWUDHU

JAKARTA – Kulit tertutup bahan kosmetik atau tinta sering membuat sebagian orang ragu ketika hendak berwudhu. Ada yang langsung menghapus semua yang menempel di kulit, ada pula yang menganggap semuanya tidak berpengaruh. Padahal, yang menjadi pembahasan para ulama bukan sekadar ada atau tidaknya bekas kosmetik, melainkan apakah bahan tersebut benar-benar menghalangi sampainya air ke kulit atau tidak.

Pendahuluan

Sebelum berwudhu, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya apakah sisa kosmetik, tinta, cat, atau produk perawatan kulit yang masih menempel dapat menghalangi sahnya wudhu. Pertanyaan seperti ini wajar muncul karena salah satu syarat sah wudhu adalah air harus sampai ke seluruh bagian anggota wudhu yang wajib dibasuh.

Dalam fikih Islam, yang menjadi perhatian bukan sekadar ada atau tidaknya bekas suatu bahan di kulit, melainkan apakah bahan tersebut benar-benar menghalangi sampainya air ke permukaan kulit. Oleh karena itu, memahami perbedaan antara bahan yang membentuk lapisan dan yang hanya meninggalkan bekas sangat penting agar ibadah dilakukan sesuai tuntunan syariat.

Urgensi Meratakan Air pada Anggota Wudhu

Kewajiban mengalirkan air hingga mengenai seluruh bagian anggota wudhu disandarkan pada peringatan tegas dari Rasulullah ﷺ.

Dari Khalid bin Ma’dan, dari sebagian sahabat Nabi ﷺ:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلّي وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ

“Bahwa Nabi ﷺ melihat seorang pria sedang shalat, sedangkan pada punggung kakinya terdapat bagian mengilap sebesar dirham yang tidak terkena air. Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengulang wudhu dan shalatnya.”

Referensi: Hadis riwayat Abu Dawud no. 175 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (1/127).

Atas dasar ini, para ulama dari empat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) telah mencapai kesepakatan (ittifaq) bahwa diwajibkan menghilangkan segala sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit sebagai syarat sahnya wudhu. (Lihat: Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah, 43/329).

Klasifikasi Bahan Penghalang Air Menurut Realitas Fisiknya

Para ulama membagi zat yang menempel pada kulit menjadi dua kategori utama berdasarkan sifat fisiknya.

1. Bahan yang Memiliki Lapisan Fisik Nyata (Lahu Jirm)

Kategori pertama adalah bahan yang memiliki jirm, yaitu membentuk lapisan yang berdiri sendiri di atas permukaan kulit sehingga dapat dikelupas atau dikerik. Contohnya ialah lilin, cat kuku, plastik, dan sejenisnya.

Berdasarkan sifatnya terhadap air, bahan ini terbagi menjadi dua.

a. Bahan yang Tidak Tahan Air (Water-Soluble)

Contohnya sebagian jenis bedak atau kosmetik yang mudah larut. Bagi wanita yang menggunakannya, cukup menggosok kulit saat berwudhu hingga yakin (ghalabatuzh-zhann) bahwa air telah menembus bahan tersebut dan mencapai kulit.

b. Bahan yang Tahan Air (Waterproof)

Contohnya kosmetik waterproof, lilin, atau bahan lain yang benar-benar kedap air. Jenis bahan seperti ini wajib dihilangkan terlebih dahulu sebelum berwudhu agar air dapat mengenai kulit.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Al-Majmu’:

قَالَ أَصْحَابُنَا: فَلَوْ أَذَابَ فِي شُقُوقِ رِجْلَيْهِ شَحْمًا أَوْ شَمْعًا أَوْ عَجِينًا أَوْ خَضَبَهُمَا بِحِنَّاءٍ وَبَقِيَ جِرْمُهُ لَزِمَهُ إِزَالَةُ عَيْنِهِ لِأَنَّهُ يَمْنَعُ وُصُولَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ

“Para sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i) berkata: Jika seseorang melelehkan lemak, lilin, adonan tepung pada sela-sela retakan kakinya, atau mewarnai keduanya dengan daun pacar (inai) namun lapisannya masih tersisa secara fisik, maka ia wajib menghilangkan zat tersebut karena ia menghalangi sampainya air ke kulit.”

Referensi: Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (1/426).

2. Bahan yang Tidak Memiliki Lapisan Fisik Nyata (La Jirma Lahu)

Kategori kedua adalah bahan yang tidak membentuk lapisan di atas kulit. Ketika digunakan, bahan ini menyerap ke dalam kulit sehingga tidak meninggalkan lapisan yang menghalangi air. Yang tersisa biasanya hanya warna atau aromanya saja, seperti sebagian besar krim pelembap, minyak kulit, bekas celak mata, dan warna daun pacar (henna).

Status hukumnya: keberadaan bahan seperti ini tidak membatalkan wudhu dan tidak wajib dihilangkan karena air tetap dapat mencapai kulit.

Catatan penting: apabila bahan tersebut mengandung minyak yang cukup kental, orang yang berwudhu dianjurkan menggosok kulitnya dengan lebih baik. Hal ini karena minyak dapat membuat air mengalir di atas permukaan tanpa membasahi kulit secara merata.

Panduan dan Urgensi Menggosok Anggota Wudhu (Dalk)

Meskipun menggosok anggota wudhu (dalk) pada asalnya merupakan sunnah menurut mayoritas ulama, dalam kondisi tertentu hukumnya menjadi sangat ditekankan, bahkan wajib apabila tanpa digosok air dikhawatirkan tidak sampai ke kulit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan:

وَأَمَّا دَلْكُ الْبَدَنِ فِي الْغُسْلِ وَدَلْكُ أَعْضَاءِ الْوُضُوءِ فِيهِ: فَيَجِبُ إِذَا لَمْ يَعْلَمْ وُصُولَ الطَّهُورِ إِلَى مَحَلِّهِ بِدُونِهِ، مِثْلَ بَاطِنِ الشُّعُورِ الْكَثِيفَةِ، وَإِنْ وَصَلَ الطُّهُورُ بِدُونِهَا فَهُوَ مُسْتَحَبٌّ… وَلِأَنَّ بِالتَّدْلِيكِ يَحْصُلُ الْإِنْقَاءُ، وَيَتَيَقَّنُ التَّعْمِيمُ الْوَاجِبُ، فَشُرِعَ، كَتَخْلِيلِ الْأَصَابِعِ فِي الْوُضُوءِ

“Adapun menggosok badan saat mandi dan menggosok anggota wudhu: hukumnya menjadi wajib jika tidak diketahui sampainya air yang suci menyucikan ke tempatnya tanpa cara tersebut, seperti bagian dalam rambut atau bulu yang lebat. Namun jika air bisa sampai tanpanya, maka menggosok itu hukumnya mustahab (sunah). Hal ini karena dengan menggosok akan menghasilkan kebersihan dan meyakinkan meratanya air yang wajib, sebagaimana disyariatkannya menyela-nyela jari tangan dan kaki saat wudhu.”

Referensi: Syarh ‘Umdatil Fiqh (1/367–368).

Senada dengan itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan:

الْوَاجِبُ فِي الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ: أَنْ يُمِرَّ الْمَاءَ عَلَى جَمِيعِ الْعُضْوِ الْمَطْلُوبِ تَطْهِيرُهُ، وَأَمَّا دَلْكُهُ فَإِنَّهُ لَيْسَ بِوَاجِبٍ، لَكِنْ قَدْ يَتَأَكَّدُ الدَّلْكُ إِذَا دَعَتِ الْحَاجَةُ إِلَيْهِ، كَمَا لَوْ كَانَ الْمَاءُ بَارِداً جِدّاً، أَوْ كَانَ عَلَى الْعُضْوِ أَثَرُ زَيْتٍ، أَوْ دُهْنٍ، أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، فَحِينَئِذٍ يَتَأَكَّدُ الدَّلْكُ؛ لِيَتَيَقَّنَ الْإِنْسَانُ مِنْ وُصُولِ الْمَاءِ إِلَى جَمِيعِ الْعُضْوِ الَّذِي يُرَادُ تَطْهِيرُهُ

“Yang wajib dalam wudhu dan mandi adalah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh yang harus disucikan. Adapun menggosoknya tidaklah wajib, tetapi menjadi sangat ditekankan apabila ada kebutuhan, seperti ketika air sangat dingin atau pada anggota tubuh terdapat bekas minyak, lemak, atau sejenisnya. Pada saat itulah menggosok sangat dianjurkan agar seseorang yakin air telah sampai ke seluruh anggota yang ingin disucikan.”

Referensi: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (3/94). Beliau juga menguatkan hal serupa dalam Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin (11/147) terkait minyak yang tidak memiliki lapisan fisik.

Kesimpulan

Untuk menjaga keabsahan shalat, setiap muslim dan muslimah hendaknya memperhatikan bahan-bahan yang masih menempel pada kulit sebelum berwudhu. Jika bahan tersebut memiliki lapisan fisik yang menghalangi air (lahu jirm), maka wajib dihilangkan terlebih dahulu. Adapun jika hanya berupa minyak atau krim yang meresap dan tidak membentuk lapisan (la jirma lahu), maka wudhu tetap sah, dengan anjuran menggosok anggota wudhu agar air benar-benar membasahi kulit secara merata.

Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/240518//ما-ضابط-ما-يمنع-وصول-ماء-الوضوء-للبشرة?topic-reference=55

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id