JAKARTA – Batasan muwalah dalam wudhu perlu dipahami agar seseorang mengetahui sampai kapan jeda antaranggota wudhu masih dianggap bersambung. Para ulama membahas persoalan ini dengan cukup rinci karena muwalah merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih wudhu yang memiliki implikasi terhadap keabsahan ibadah.
Pendahuluan
Dalam ibadah wudhu, salah satu rukun atau syarat yang menjadi pembahasan penting di kalangan fukaha adalah muwalah. Secara bahasa, muwalah berarti berturut-turut atau berkesinambungan. Dalam konteks wudhu, muwalah bermakna membasuh satu anggota wudhu segera setelah membasuh anggota wudhu sebelumnya, tanpa ada jeda waktu yang lama.
Bagi para ulama yang memandang bahwa muwalah merupakan syarat sahnya wudhu, mereka kemudian berbeda pendapat dalam menentukan standar baku (dhabith) mengenai seberapa lama jeda waktu pemisah antaranggota wudhu yang dianggap dapat membatalkan wudhu tersebut. Artikel ini akan membedah dua pandangan utama dalam mazhab Hanbali mengenai batasan muwalah.
Dua Pandangan Utama Mengenai Batasan Muwalah
Pandangan Pertama: Berpatokan pada Mengeringnya Anggota Wudhu (Nasyâful A’dhâ’)
Pandangan pertama, yang merupakan pendapat resmi (masyhur) dalam mazhab Hanbali, menyatakan bahwa batasan muwalah diukur dari kering atau tidaknya anggota wudhu yang dibasuh sebelumnya. Seseorang dianggap telah memutus muwalah jika ia menunda membasuh suatu anggota wudhu sampai anggota wudhu yang dibasuh sebelumnya menjadi kering dalam kondisi cuaca atau zaman yang normal (tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin).
Ketetapan ini ditegaskan oleh Imam Al-Mardawi rahimahullah dalam kitab Al-Inshaf:
وَهُوَ أَنْ لَا يُؤَخِّرَ غَسْلَ عُضْوٍ حَتَّى يَنْشَفَ الَّذِي قَبْلَهُ ، مُرَادُهُ : فِي الزَّمَانِ الْمُعْتَدِلِ ، وَقَدْرِهِ فِي غَيْرِهِ. وَهَذَا الْمَذْهَبُ , وَعَلَيْهِ جُمْهُورُ الْأَصْحَابِ
“Yang dimaksud dengan muwalah dalam wudhu adalah seseorang tidak menunda membasuh suatu anggota wudhu sampai mengering anggota wudhu sebelum itu. Maksudnya, hal ini berlaku pada zaman/cuaca yang normal, atau yang seukuran dengannya pada cuaca yang lain. Ini adalah pendapat mazhab, dan di atas pendapat inilah mayoritas ulama internal mazhab (Hanbali) berada.”
Referensi: Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajihi min Al-Khilaf karya Al-Mardawi (1/141).
Pandangan Kedua: Berpatokan pada Adat Kebiasaan (‘Urf)
Pandangan kedua menyatakan bahwa batasan lama atau tidaknya jeda pemisah antaranggota wudhu dikembalikan kepada adat kebiasaan masyarakat (‘urf). Jika secara ‘urf jeda waktu yang diambil dinilai terlalu lama, maka muwalah-nya dianggap terputus. Sebaliknya, jika menurut ‘urf jeda tersebut dinilai singkat dan wudhunya masih dianggap menyambung, maka muwalah-nya tetap sah.
Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.
Sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab Al-Inshaf:
وَعَنْهُ – يَعْنِي الْإِمَامَ أَحْمَدَ – يُعْتَبَرُ طُولُ الْمَكْثِ عُرْفًا
“Dan darinya—yaitu Imam Ahmad—diriwayatkan bahwa panjangnya jeda waktu (dalam muwalah) dinilai berdasarkan ‘urf (adat kebiasaan).”
Referensi: Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajihi min Al-Khilaf karya Al-Mardawi (1/141).
Pandangan Kontemporer Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
Menanggapi adanya dua standar di atas, ulama kontemporer Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang menjembatani sekaligus memberikan bobot keunggulan argumentasi (tarjih). Beliau memaparkan:
وَقَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ – وَهِيَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ – : إِنَّ الْعِبْرَةَ بِطُولِ الْفَصْلِ عُرْفًا ، لَا بِنَشَافِ الْأَعْضَاءِ ، فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ الْوُضُوءُ مُتَقَارِبًا ، فَإِذَا قَالَ النَّاسُ : إِنَّ هَذَا الرَّجُلَ لَمْ يُفَرِّقْ وُضُوءَهُ ، بَلْ وُضُوءُهُ مُتَّصِلٌ ، فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ مُوَالِيًا ، وَقَدْ اعْتَبَرَ الْعُلَمَاءُ الْعُرْفَ فِي مَسَائِلَ كَثِيرَةٍ. وَلَكِنَّ الْعُرْفَ قَدْ لَا يَنْضَبِطُ ، فَتَعْلِيقُ الْحُكْمِ بِنَشَافِ الْأَعْضَاءِ أَقْرَبُ إِلَى الضَّبْطِ
“Sebagian ulama berpendapat—dan ini merupakan sebuah riwayat dari Imam Ahmad—bahwa yang menjadi patokan adalah panjangnya jeda pemisah menurut ‘urf, bukan berdasarkan mengeringnya anggota wudhu. Jadi, pelaksanaan wudhu itu haruslah saling berdekatan waktunya. Jika orang-orang menilai, ‘Orang ini tidak memisah-misah wudhunya, melainkan wudhunya tersambung,’ maka ia dianggap telah memenuhi muwalah. Ulama memang menjadikan ‘urf sebagai acuan dalam banyak permasalahan.
Akan tetapi, tolok ukur ‘urf itu terkadang tidak stabil (sulit terukur secara pasti bagi tiap orang). Oleh karena itu, mengaitkan hukum batasan muwalah dengan indikator mengeringnya anggota wudhu adalah standar yang lebih dekat pada kepastian dan ketepatan ukuran (lebih akurat).”
Referensi: Al-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zadi al-Mustaqni’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (1/193).
Kesimpulan
Perbedaan dalam menetapkan standar muwalah mencerminkan fleksibilitas metodologi hukum Islam. Meskipun pendekatan berbasis ‘urf memiliki landasan kuat karena diterapkan pada banyak cabang fikih, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin cenderung memilih pendekatan berbasis mengeringnya anggota wudhu pada cuaca normal.
Pilihan ini dinilai lebih maslahat karena memberikan parameter fisik yang jelas, pasti, dan objektif bagi setiap muslim untuk menilai apakah wudhunya masih sah atau harus diulang kembali akibat jeda waktu yang terlalu lama.
Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila
Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/196846/اذا-فصل-المتوضى-بين-اعضاء-وضوىه-بفتح-الباب-،-فهل-يعيد-الوضوء?topic-reference=55



