GAMBAR YANG BOLEH DAN YANG DILARANG DI DALAM ISLAM

2 JENIS SARANA ISTIQAMAH DALAM MENGHADAPI FITNAH AKHIR ZAMAN GAMBAR YANG BOLEH DAN YANG DILARANG DI DALAM ISLAM

Pendahuluan

Di antara permasalahan fikih yang sering dijumpai dalam kehidupan modern adalah terkait penggunaan, penayangan, dan penyimpanan gambar (shurah) atau patung (timtsal) makhluk bernyawa (dhawat al-arwah), serta implikasinya terhadap masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah dan keabsahan salat yang dikerjakan di tempat tersebut.

Artikel ini akan membedah perincian hukum gambar makhluk bernyawa beserta dampaknya terhadap salat berdasarkan nash dan fatwa para ulama kontemporer.

DALIL LARANGAN GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA DAN TERHALANGNYA MALAIKAT

Hadis-hadis sahih secara eksplisit menegaskan bahwa pembuatan dan penyimpanan gambar atau patung makhluk bernyawa yang diagungkan atau dipajang dapat menjadi sebab terhalangnya malaikat rahmat untuk memasuki suatu bangunan.

Dari Abu Talhah radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلَا صُورَةٌ تَمَاثِيلُ

“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan tidak pula rumah yang terdapat gambar atau patung.”

Referensi: HR. Bukhari No. 3225 dan Muslim No. 2106.

Dalam riwayat lain dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ucapan Malaikat Jibril ‘alaihissalam:

إِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ أَوْ صُورَةٌ

“Sesungguhnya kami, golongan malaikat, tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.”

Referensi: HR. Muslim No. 2104.

KLASIFIKASI GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA: YANG DILARANG DAN YANG DITOLERANSI

Berdasarkan tinjauan fatwa para ulama, gambar dan bentuk makhluk bernyawa dikategorikan menjadi dua jenis utama.

A. JENIS GAMBAR YANG TERLARANG (MAHZHUR)

Gambar atau patung dalam kategori ini menyebabkan terhalangnya malaikat rahmat memasuki rumah dan menjadikan tempat tersebut rawan dihuni setan. Jenis-jenis tersebut meliputi:

  1. Patung dan bentuk tiga dimensi, yaitu patung buatan atau pahatan makhluk bernyawa dari materi apa pun, termasuk perhiasan wanita yang dibentuk menyerupai wujud hewan.
  2. Gambar fotografi tanpa kebutuhan, seperti foto manusia atau hewan yang dipajang di dinding, ditaruh di dalam bingkai untuk kenang-kenangan, atau digunakan untuk tujuan dekoratif tanpa adanya kebutuhan.
  3. Lukisan tangan dan digital, yaitu gambar makhluk bernyawa hasil lukisan tangan maupun teknologi komputer yang dipajang atau disimpan tanpa kebutuhan.

B. JENIS GAMBAR YANG DITOLERANSI (MAGHFUR ‘ANHU / MUBAH)

Gambar-gambar yang masuk dalam pengecualian ini tidak memicu dosa dan tidak menghalangi masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah.

  1. Gambar karena kebutuhan mendesak (dharurah), seperti foto pada dokumen resmi, Kartu Tanda Penduduk, paspor, dokumen pencarian buron atau tersangka, serta gambar pada mata uang.
  2. Gambar yang direndahkan (imtihan), seperti gambar yang terdapat pada barang-barang utilitas harian yang digunakan, terinjak, atau dibuang, termasuk kemasan susu, saus, dan tempat sampah.
  3. Mainan anak-anak (lu’ab al-athfal), seperti boneka dan mainan anak-anak yang digunakan sebagai media bermain dan edukasi.

Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menukil pandangan Al-Khathabi dalam kitab Fathul Bari (10/382):

وَالصُّورَةُ الَّتِي لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ الْبَيْتَ الَّذِي هِيَ فِيهِ مَا يَحْرُمُ اقْتِنَاؤُهُ، وَهُوَ مَا يَكُونُ مِنْ الصُّوَرِ الَّتِي فِيهَا الرُّوحُ، مِمَّا لَمْ يُقْطَعْ رَأْسُهُ، أَوْ لَمْ يُمْتَهَنْ

“Gambar yang menyebabkan malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar tersebut adalah gambar yang haram dipelihara atau disimpan, yaitu gambar makhluk bernyawa yang tidak dipotong kepalanya atau tidak direndahkan (imtihan).”

PENJELASAN LEMBAGA FATWA ARAB SAUDI (AL-LAJNAH AD-DAIMAH)

Lembaga Fatwa Arab Saudi dalam ketetapannya, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (1/720-721), yang ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, dan Syaikh Abdullah bin Qa’ud, merumuskan:

إِنَّ صُوَرَ جَمِيعِ الأَحْيَاءِ مِنْ آدَمِيٍّ أَوْ حَيَوَانٍ مُحَرَّمَةٌ، سَوَاءٌ كَانَتْ مُجَسَّمَةً، أَمْ رُسُومًا، وَأَلْوَانًا فِي وَرَقٍ، وَنَحْوِهِ، أَمْ نَسِيجًا فِي قُمَاشٍ، أَوْ صُورًا شَمْسِيَّةً، وَالْمَلَائِكَةُ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ… وَيُرَخَّصُ فِيمَا دَعَتْ إِلَيْهِ الضَّرُورَةُ… وَهَكَذَا الصُّوَرُ الَّتِي تُمْتَهَنُ كَالَّتِي فِي الْفِرَاشِ، وَالْوَسَائِدِ، نَرْجُو أَنَّهَا لَا تَمْنَعُ مِنْ دُخُولِ الْمَلَائِكَةِ

“Sesungguhnya gambar seluruh makhluk bernyawa, baik manusia maupun hewan, adalah haram, baik berbentuk tiga dimensi atau patung, lukisan dan warna pada kertas dan semisalnya, kain tenun, maupun foto fotografi. Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar berdasarkan keumuman hadis-hadis sahih. Namun, diberikan keringanan pada hal-hal yang didorong oleh kebutuhan mendesak (dharurah). Demikian pula gambar yang direndahkan (imtihan) seperti pada kasur dan bantal, kami berharap hal itu tidak menghalangi masuknya malaikat.”

Landasan fatwa ini merujuk pada ancaman keras bagi pembuat gambar (al-mushawwir):

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَيُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!'”

Referensi: HR. Bukhari No. 5181 dan Muslim No. 2108.

Serta riwayat dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, dan pembuat gambar atau patung.”

(HR. Bukhari No. 5347).

HUKUM SALAT DI TEMPAT YANG TERDAPAT GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

Hukum menunaikan salat di ruangan atau tempat yang memiliki gambar atau foto terbagi berdasarkan jenis keberadaan gambar tersebut.

1. KEABSAHAN SALAT (SHIHHAT AS-SALAH)

Para ulama menjelaskan bahwa salat yang dikerjakan di ruangan yang terdapat foto atau gambar tetap sah secara hukum dan tidak batal, selama syarat-syarat dan rukun salat terpenuhi.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (hal. 309-310) menjawab pertanyaan seseorang yang salat di kamar berisi foto teman yang dipajang di dinding:

الصَّلَاةُ صَحِيحَةٌ، وَمَنْ قَالَ إِنَّ الصَّلَاةَ بَاطِلَةٌ: فَقَدْ غَلِطَ، فَالصَّلَاةُ صَحِيحَةٌ، وَلَكِنْ يُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِي هَذِهِ الْحُجْرَةِ إِذَا تَيَسَّرَ غَيْرُهَا، وَإِلَّا فَالصَّلَاةُ صَحِيحَةٌ؛ لِأَنَّكَ لَا تَعْبُدُ الصُّوَرَ، إِنَّمَا صَلَّيْتَ لِلَّهِ

“Salatnya sah. Barang siapa yang mengatakan bahwa salatnya batal, maka dia telah keliru. Salatnya sah, namun makruh salat di kamar tersebut jika memungkinkan ada ruangan lain. Jika tidak ada ruangan lain, salat tetap sah karena engkau tidak menyembah gambar tersebut, melainkan engkau salat semata-mata karena Allah.”

Penjelasan senada ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Uthaimin rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (Kaset No. 372):

“Salatnya sah, namun hukum asal memajang atau menggantung gambar di dinding adalah tidak boleh. Gambar hanya diperbolehkan jika direndahkan (imtihan), seperti diinjak. Adapun jika dipajang di dinding, maka tidak boleh.”

2. RINCIAN HUKUM TEMPAT SALAT

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Uthaimin rahimahullah merinci dalam Jalsat Ramadhaniyyah (Sesi No. 6, 1410 H):

  1. Gambar yang diperbolehkan atau direndahkan (imtihan): Boleh (la ba’sa bihi) melakukan salat di tempat tersebut menurut mayoritas fukaha.
  2. Gambar yang terlarang atau dipajang di dinding: Makruh mendirikan salat di tempat tersebut sampai gambar-gambar tersebut diturunkan. Memajang foto diri, foto orang tua yang sudah meninggal, atau foto tokoh dan atlet di dinding rumah merupakan tindakan yang terlarang secara syariat.

KESIMPULAN

Memajang foto atau gambar makhluk bernyawa di dinding rumah tanpa adanya kebutuhan mendesak (dharurah) merupakan tindakan yang terlarang dan dapat menghalangi malaikat rahmat untuk memasuki ruangan tersebut. Kendati demikian, apabila seseorang menunaikan salat di dalam ruangan yang terdapat gambar atau foto terpajang, salatnya tetap dihukumi sah, meskipun salat di tempat tersebut dapat berstatus makruh.

Langkah terbaik bagi seorang muslim adalah membersihkan dinding rumah dari pajangan foto makhluk bernyawa guna menjaga rumah dari perkara-perkara yang dilarang serta membantu menciptakan suasana yang lebih baik untuk beribadah. Dengan demikian, seorang muslim tidak hanya memperhatikan keabsahan salatnya, tetapi juga berusaha menjalankan ibadah di lingkungan yang lebih sesuai dengan tuntunan syariat.

Wallahu A’lam.

Abu Utsman Surya Huda Aprila

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id