
Pertanyaan: Saya memiliki gedung yang disewakan. Apakah wajib bagi saya untuk menzakati harga pokoknya, atau cukup menzakati hasil dari penyewaannya? Mohon beritahu saya, semoga Allah memberikan pahala bagi Anda. Jawaban: Zakatnya pada hasil penyewaan saja apabila telah dimiliki...










