JAKARTA – Mengiringi jenazah (ittiba’ al-janaiz) merupakan salah satu hak seorang Muslim. Para ulama sepakat bahwa mengiringi jenazah boleh dilakukan dari berbagai posisi, baik di depan, di belakang, di kanan, maupun di kiri, selama pelayat tetap berada dekat dengan jenazah.
Perbedaan pendapat di antara para ulama bukanlah mengenai boleh atau tidaknya posisi tersebut, melainkan tentang posisi mana yang paling utama (afdal). Dari sini, muncul dua pandangan besar yang masing-masing memiliki landasan dari riwayat dan praktik para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pandangan Mayoritas Ulama Tentang Mengiringi Jenazah: Berjalan di Depan Lebih Utama
Mayoritas ulama (jumhur), yaitu Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, menilai bahwa berjalan di depan jenazah merupakan posisi yang paling utama. Pendapat ini bersandar pada sejumlah riwayat mengenai praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat senior.
1. Kebiasaan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin
Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَمْشُونَ أَمَامَ الْجِنَازَةِ
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar senantiasa berjalan di depan jenazah.”
Referensi: Diriwayatkan secara mursal oleh Imam Malik dalam Al-Muwatta No. 226 dari Ibnu Syihab Az-Zuhri, dan diriwayatkan secara bersambung (maushul) oleh Abu Dawud No. 3179 dan At-Tirmidzi No. 1007 dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar.
2. Kebiasaan Banyak Sahabat Nabi
Terdapat riwayat dari Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْشُونَ أَمَامَ الْجِنَازَةِ ، حَتَّى إِذَا تَبَاعَدُوا عَنْهَا قَامُوا يَنْتَظِرُونَهَا
“Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berjalan di depan jenazah, hingga apabila mereka telah berada terlalu jauh darinya, mereka berhenti menunggunya.”
Referensi: Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih dalam kitab Al-Mushannaf Jilid 2, Halaman 477. Atsar lainnya juga banyak tercatat dalam Al-Mushannaf Jilid 7, Halaman 208.
Al-Qadhi Abdul Wahab menjelaskan bahwa kata kaana yang bermakna “biasa melakukan” menunjukkan adanya rutinitas. Para sahabat tidak mungkin merutinkan sesuatu melainkan hal tersebut merupakan amalan yang mereka pandang utama (Syarh ar-Risalah, Jilid 1, Halaman 106).
Bahkan, Umar bin Khattab pernah mengatur agar orang-orang berjalan di depan ketika pemakaman istri Nabi, Zainab binti Jahsy. Imam Al-Baji menegaskan, “Umar melakukan itu di hadapan para sahabat dan tidak ada satu pun yang mengingkarinya” (Al-Muntaqa Syarh al-Muwatta’, Jilid 2, Halaman 9). Peristiwa ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatta No. 527.
Ibnu Abdul Barr menambahkan bahwa sahabat-sahabat besar seperti Utsman bin Affan, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Hasan bin Ali, Ibnu Abbas, hingga Ibnu Zubair semuanya terbiasa berjalan di depan jenazah (At-Tamhid, Jilid 7, Halaman 473). Bahkan, Ibnu Syihab Az-Zuhri menganggap berjalan di belakang jenazah sebagai “menyalahi sunnah” (Al-Muwatta, No. 529; Tanwir al-Hawalik karya As-Suyuthi, Jilid 1, Halaman 176).
Oleh karena itu, sejumlah imam juga memilih pendapat tersebut.
- Imam Malik berkata, “Berjalan di depan jenazah adalah sunnah.” (Al-Mudawwanah, Jilid 1, Halaman 253).
- Imam Asy-Syafi’i berkata, “Kami tidak mengetahui letak keutamaan melainkan dari perbuatan para sahabat. Kami belum pernah mendengar ada kawan-kawan kami (ulama Syafi’iyyah) yang menyelisihinya.” (Al-Umm, Jilid 2, Halaman 613).
- Abdullah bin Imam Ahmad berkata, “Aku melihat ayahku jika mengurus jenazah, beliau maju dan berjalan di depannya. Beliau berkata: ‘Berjalan di depan jenazah lebih aku sukai, dan posisinya dekat dengannya.’” (Masa’il al-Imam Ahmad Riwayat Ibnihi Abdullah, Halaman 143-144).
Pandangan Mazhab Hanafi dan Zhahiri: Berjalan di Belakang Lebih Utama
Sebaliknya, Imam Abu Hanifah, Ishaq bin Rahawaih, Al-Awza’i, dan kalangan Zhahiriyah berpendapat bahwa mengiringi jenazah dengan berjalan dibelakang jenazah lebih utama (Al-Awsath karya Ibnu al-Mundzir, Jilid 5, Halaman 416).
Imam Muhammad bin Al-Hasan menukil ucapan Abu Hanifah:
“Berjalan di belakangnya lebih utama, namun jika berjalan di depannya tidak mengapa asalkan tidak menghilang darinya.”
(Al-Hujjah ‘ala Ahl al-Madinah, Jilid 1, Halaman 366).
1. Makna Kata “Mengikuti”
Mereka berpegang pada hadis shahih riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami tujuh perkara: menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah (ittiba’ al-janaiz)…”
Referensi: HR. Bukhari No. 5849 dan Muslim No. 2066.
Imam Al-Jassash berpendapat bahwa kata “mengikuti” (muttabi’) secara bahasa berarti orang yang posisinya berada di belakang Sy(arh Mukhtashar At-Thahawi, Jilid 2, Halaman 222). Ibnu Hazm juga menegaskan hal serupa (Al-Muhalla bi al-Atsar, Jilid 3, Halaman 393). Syaikh Al-Albani pun memilih pendapat ini (Ahkam al-Jana’iz, Halaman 74).
2. Hadis Keutamaan Mengiringi Jenazah dengan Berjalan di Belakang
Mereka juga mengutip ucapan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya keutamaan orang yang berjalan di belakang jenazah dibandingkan orang yang berjalan di depannya adalah seperti keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian.”
Referensi: Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf Jilid 4, Halaman 174, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf Jilid 4, Halaman 101, dan At-Thahawi Jilid 1, Halaman 279. Dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, Jilid 3, Halaman 183.
Menilai Pendapat yang Paling Kuat (Tarjih Ulama)
Ketika para ulama ahli hadis meneliti berbagai dalil di atas, mereka menyimpulkan bahwa pendapat mayoritas ulama, yaitu berjalan di depan jenazah, lebih kuat. Di antara alasannya sebagai berikut.
1. Hadis yang Memerintahkan Berjalan di Belakang Dinilai Lemah
Hadis-hadis yang memerintahkan mengiringi jenazah dengan berjalan di belakang, termasuk ucapan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, memiliki kelemahan (dha’if).
Ibnu Abdul Barr berkata, “Itu semua hadis-hadis Kufah yang sanadnya tidak bisa dijadikan hujah. Imam Ahmad mendhaifkan hadis Ali bin Abi Thalib tersebut.” (Al-Istidzkar, Jilid 3, Halaman 21; At-Tamhid, Jilid 7, Halaman 468).
Imam An-Nawawi juga menegaskan, “Hadis-hadis yang memerintahkan berjalan di belakang tidak valid (tsabit).” (Al-Majmu’, Jilid 5, Halaman 279; Tarh at-Tatsrib karya Al-Iraqi, Jilid 4, Halaman 283).
2. Makna “Mengikuti” Tidak Harus Berada di Belakang
Ibnu Daqiq al-Id menjelaskan bahwa kata “mengikuti” tidak selalu berarti harus berada persis di belakang secara fisik. Mengikuti dalam konteks ini bermakna berpartisipasi (Syarh al-Ilmam, Jilid 2, Halaman 70).
Imam Asy-Syafi’i mempertegas:
“Jenazah itu dipikul, ia tidak mengikuti siapa pun. Justru orang-oranglah yang membersamainya. Tidak ada yang ragu bahwa orang yang berjalan di depannya tetap terhitung bersamanya.”
(Al-Umm, Jilid 2, Halaman 614).
Hal senada disampaikan Al-Qadhi Abdul Wahab (Syarh ar-Risalah, Jilid 1, Halaman 109).
3. Kesimpulan Ulama
Ibnu Abdul Barr menyimpulkan:
“Berjalan di depan jenazah adalah pilihan terbanyak para ulama dari kalangan sahabat, tabiin, dan generasi setelahnya. Dan itu yang lebih afdal, insya Allah.”
(Al-Istidzkar, Jilid 3, Halaman 17).
Ibnu al-Mundzir juga lebih menyukai berjalan di depan dengan alasan yang sama (Al-Awsath, Jilid 5, Halaman 417).
Aturan Fleksibel di Zaman Modern
Meski terdapat perbedaan pendapat mengenai posisi mana yang paling utama saat mengiringi jenazah, syariat Islam memberikan panduan yang lapang melalui hadis Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu:
الرَّاكِبُ : خَلْفَ الْجِنَازَةِ ، وَالْمَاشِي : حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا…
“Orang yang berkendara berada di belakang jenazah, sedangkan pejalan kaki boleh berada di mana saja darinya.”
Referensi: HR. Ahmad No. 18162, At-Tirmidzi No. 1052, dan An-Nasa’i No. 1942. Imam Ahmad menilainya sebagai hadis marfu’ yang shahih (At-Ta’liqah al-Kabirah karya Abu Ya’la, Jilid 4, Halaman 185).
Untuk menyesuaikan dengan kondisi zaman modern, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan pandangan yang sangat bijaksana. Beliau menyatakan:
“Zaman dahulu, orang berkendara dianjurkan di belakang karena mereka menunggang unta atau keledai. Namun saat ini, orang yang berkendara (menggunakan mobil/motor) lebih baik berada di depan jenazah. Karena jika mereka di belakang pelayat yang berjalan kaki, mereka akan mengganggu pejalan kaki, atau membuat pengantar jenazah melaju terlalu cepat karena terdesak kendaraan. Adapun bagi yang berjalan kaki, aturannya bebas; boleh di depan, belakang, kanan, atau kiri.”
Referensi: Majmu’ Fatawa wa Rasa’il al-Utsaimin, Jilid 17, Halaman 102.
Kesimpulan
Berjalan di depan jenazah merupakan pilihan mayoritas sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dipegang oleh mayoritas ulama sebagai posisi yang lebih utama. Namun, persoalan ini memiliki ruang yang lapang karena mengiringi jenazah tetap boleh dilakukan dari berbagai posisi selama seseorang tetap mengikuti dan berada dekat dengan jenazah.
Dengan demikian, perbedaan posisi tersebut tidak semestinya menjadi sumber perselisihan. Inti dari mengiringi jenazah bukan sekadar menentukan koordinat langkah kaki, melainkan memenuhi hak sesama Muslim, mengingat kematian, serta menjaga ketertiban selama perjalanan menuju pemakaman.
Wallahu A’lam.
Abu Utsman Surya Huda Aprila



