JAKARTA – Hukum berihram dari Jeddah masih sering ditanyakan oleh jamaah, terutama bagi yang datang menggunakan pesawat dan langsung transit atau singgah di Jeddah sebelum menuju Makkah. Sebagian orang mengira Jeddah bisa dijadikan miqat pengganti Yalamlam, padahal para ulama telah menjelaskan rincian hukumnya berdasarkan hadis-hadis tentang penetapan miqat oleh Rasulullah ﷺ.
Berikut Penjelasan Hukum Berihram dari Jeddah
Soal: Apakah Jeddah dapat menjadi miqat makani sebagai pengganti Yalamlam, padahal sebagian ulama membolehkannya?
Jawaban:
Patokan dalam penentuan miqat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, yang diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari dan Muslim bin al-Hajjaj dalam kitab Shahih mereka:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ telah menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul Manazil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat itu berlaku bagi penduduk daerah tersebut dan bagi siapa saja yang melewatinya dari selain penduduknya, bagi orang yang ingin berhaji atau berumrah. Adapun orang yang tinggal di dalam batas miqat tersebut, maka ia berihram dari tempat ia memulai, sampai-sampai penduduk Mekah berihram dari Mekah.”
Dan diriwayatkan dari Aisyah binti Abu Bakar رضي الله عنها bahwa:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ menetapkan Dzatu ‘Irq sebagai miqat bagi penduduk Irak.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Abu Dawud dan Al-Mundziri tidak memberikan komentar terhadap hadis tersebut. Sedangkan Ibnu Hajar al-Asqalani berkata dalam At-Talkhish:
“Hadis ini diriwayatkan melalui jalur Al-Qasim dari Aisyah. Yang meriwayatkannya secara tunggal adalah Al-Mu‘afa bin ‘Imran dari Aflah darinya. Al-Mu‘afa adalah seorang perawi yang terpercaya.”
Miqat-miqat tersebut berlaku bagi penduduk daerahnya masing-masing dan juga bagi siapa saja yang melewatinya dari selain penduduk daerah itu, selama ia ingin melaksanakan haji atau umrah. Adapun orang yang tinggal di dalam batas miqat, maka ia berihram dari tempat ia memulai. Bahkan penduduk Mekah berihram dari Mekah.
Namun, orang yang ingin melaksanakan umrah sementara ia berada di dalam tanah haram, maka ia harus keluar ke daerah halal lalu berihram untuk umrah dari sana. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Aisyah binti Abu Bakar رضي الله عنها atas perintah Rasulullah ﷺ, ketika beliau memerintahkan saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar, untuk mengantarnya ke Tan‘im agar ia dapat berihram umrah. Peristiwa itu terjadi setelah haji pada Haji Wada’.
Di antara miqat yang telah disebutkan adalah Yalamlam. Maka siapa saja yang melewatinya, baik penduduk daerah tersebut maupun selainnya, dan ia ingin berhaji atau berumrah, wajib berihram darinya. Orang yang berada di pesawat wajib berihram ketika sejajar dengan miqat, sebagaimana orang yang berada di laut juga wajib berihram dari tempat yang sejajar dengan miqatnya.
Adapun Jeddah, maka ia menjadi miqat bagi penduduk Jeddah dan juga bagi orang yang tinggal di sana apabila ingin berhaji atau berumrah. Namun menjadikan Jeddah sebagai miqat pengganti Yalamlam tidak memiliki dasar. Barang siapa melewati Yalamlam lalu tidak berihram darinya dan baru berihram dari Jeddah, maka ia wajib membayar dam, sebagaimana orang yang melewati miqat-miqat lainnya dalam keadaan ingin haji atau umrah. Sebab miqatnya adalah Yalamlam, dan karena jarak antara Mekah dan Yalamlam lebih jauh daripada jarak antara Jeddah dan Mekah.
Dijawab oleh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Fatawa Tata’alaq bil Hajji wal Umroh wa Ziarah hal. 45.
Alih Bahasa: Gilang Malcom Habiebie


