JAKARTA – Menghadiri undangan sesama muslim bukan sekadar bentuk menghormati tuan rumah, tetapi juga termasuk bagian dari adab yang diajarkan dalam Islam. Meski demikian, tidak semua undangan memiliki hukum yang sama. Ada undangan yang wajib dipenuhi, ada pula yang hanya dianjurkan, bahkan dalam kondisi tertentu justru tidak boleh dihadiri karena bertentangan dengan ketentuan syariat.
Pendahuluan
Memenuhi undangan sesama muslim merupakan salah satu bentuk perwujudan ukhuwah Islamiyah dan penunaian hak antar-sesama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa memenuhi undangan masuk dalam daftar kewajiban sosial seorang muslim. Namun, dalam ruang lingkup fikih, keharusan menghadiri undangan tidaklah berlaku secara kaku tanpa batasan.
Para fukaha membedakan hukum menghadiri undangan berdasarkan jenisnya, serta menetapkan syarat-syarat khusus yang menjadi penentu apakah kehadiran tersebut dihukumi wajib, sunnah, dilarang (haram), atau gugur karena adanya uzur syar’i. Artikel ini membedah secara ilmiah hukum memenuhi undangan beserta syarat-syarat penjelasnya.
Kedudukan Hak Muslim dan Klasifikasi Hukum Menghadiri Undangan
Landasan utama perintah menghadiri undangan bersumber dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّ السَّلَامِ ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.”
Referensi: HR. Bukhari No. 1240 dan Muslim No. 2162.
Berdasarkan dalil-dalil syariat, para ulama membagi jenis undangan menjadi dua kategori.
1. Undangan Walimatul ‘Urs (Pesta Pernikahan)
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat menghadiri undangan walimah pernikahan hukumnya wajib ‘ain, selama tidak terdapat uzur syar’i.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا ، وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang dihindari oleh orang yang seharusnya datang, sementara yang diundang justru orang yang enggan. Barang siapa tidak memenuhi undangan tersebut, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Referensi: HR. Bukhari No. 5177 dan Muslim No. 1428.
2. Undangan Selain Walimatul ‘Urs
Untuk undangan selain walimah, seperti syukuran, khitanan, atau acara lainnya, mayoritas ulama berpendapat hukumnya sunnah (mustahab). Meski ada sebagian ulama yang mewajibkannya, pendapat yang lebih kuat menyatakan hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan.
Tujuh Syarat Wajib Menghadiri Undangan
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Al-Qaul al-Mufid (3/111), kewajiban menghadiri undangan walimah berlaku apabila memenuhi syarat-syarat berikut.
- Tidak Terdapat Kemungkaran di Tempat Acara: Apabila di lokasi acara terdapat kemungkaran (seperti minuman keras, musik haram, atau ikhtilath) dan seseorang mampu menghentikannya, ia wajib hadir dengan dua niat: memenuhi undangan dan mengubah kemungkaran. Namun, jika ia tidak mampu menghilangkan kemungkaran tersebut, maka haram hukumnya untuk hadir.
- Pihak yang Mengundang Bukan Orang yang Wajib/Disunnahkan untuk Dihajr (Diboikot): Seperti orang yang terang-terangan berbuat fasik atau maksiat, di mana tindakan memboikotnya (hajr) diharapkan dapat membantunya bertobat.
- Pengundang Adalah Seorang Muslim: Hal ini merujuk pada teks hadis: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya…”
- Makanan yang Disajikan Halal: Makanan dan minuman di tempat acara haruslah terjamin kehalalannya secara syariat.
- Tidak Menggugurkan Kewajiban Lain yang Lebih Penting: Kehadiran tersebut tidak boleh menyebabkan terabaikannya kewajiban syar’i lain yang tingkatannya lebih utama. Jika menggugurkan kewajiban lain, maka menghadiri undangan menjadi haram.
- Tidak Menimbulkan Mudarat Bagi yang Diundang: Seperti membutuhkan perjalanan yang memberatkan, meninggalkan keluarga yang sangat membutuhkan keberadaannya, atau adanya ancaman bahaya fisik dan kehormatan.
- Undangan Bersifat Khusus/Personal: Para ulama menambahkan bahwa pengundang harus menujukan undangan secara khusus kepada individu tersebut, bukan sekadar ajakan umum kepada khalayak ramai di tempat terbuka (ud’u al-haddar).
Hukum Penerapan bagi Wanita
Bagi seorang wanita muslimah, terdapat aturan tambahan yang sangat mengikat terkait kehadiran dalam suatu acara:
- Izin Suami: Seorang wanita diwajibkan meminta izin kepada suaminya sebelum keluar rumah untuk menghadiri undangan acara apa pun.
- Gugurnya Kewajiban Karena Mudarat Rumah Tangga: Apabila kehadiran wanita tersebut berpotensi melalaikan kewajiban utamanya dalam mendidik dan merawat anak-anak, merugikan hak-hak suami, atau ia tidak selamat dari keburukan/gangguan jemaah di majelis tersebut, maka hal ini menjadi uzur syar’i yang menggugurkan kewajiban hadir. Jika pada undangan yang wajib saja hukumnya gugur, maka pada undangan yang hukumnya sunnah tentu lebih utama untuk ditinggalkan.
Kesimpulan
Pada dasarnya, menghadiri undangan walimah pernikahan merupakan kewajiban bagi muslim yang diundang secara khusus, sedangkan menghadiri undangan selain walimah hukumnya sunnah. Namun, semua itu tetap terikat dengan syarat-syarat syariat sehingga kewajiban tersebut bisa gugur apabila terdapat kemungkaran, mudarat, atau menyebabkan kewajiban lain menjadi terabaikan.
Wallahu A’lam.
Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila
Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/22006/حكم-اجابة-الدعوة-،-وشروط-ذلك?topic-reference=210


