JAKARTA – Memahami syarat hewan qurban menjadi hal penting bagi setiap muslim yang ingin melaksanakan ibadah ini dengan benar sesuai tuntunan syariat. Dengan mengetahui syarat hewan qurban, seseorang dapat memastikan bahwa ibadah yang dilakukan sah dan diterima, serta tidak sekadar menyembelih hewan tanpa memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam.
Syarat-Syarat Hewan Qurban
Ada beberapa syarat hewan qurban yang disepakati oleh para ulama tentang kriteria hewan yang boleh dikurbankan, yaitu;
1. Para ulama sepakat bahwa hewan Qurban (udhiyah) tidak sah kecuali dari unta, sapi, dan kambing (termasuk domba) dengan seluruh jenisnya. Ini mencakup yang jantan maupun betina, serta yang dikebiri. Tidak sah berkurban dengan selain jenis-jenis ini, karena tidak ada seorang pun ulama yang meriwayatkan dari Nabi Muhammad ﷺ maupun dari para sahabat bahwa mereka berkurban dengan selain jenis hewan ternak tersebut. Selain itu, kurban adalah ibadah yang berkaitan dengan hewan, sehingga terbatas hanya pada jenis-jenis yang telah disebutkan. (Al-Fiqh Al-Islami karya Wahbah az-Zuhaili, jilid 3, hal. 611).
Hewan yang paling utama untuk dijadikan Qurban oleh seorang muslim adalah: unta, kemudian sapi, lalu kambing/domba, kemudian bersekutu (patungan) dalam unta, lalu bersekutu dalam sapi. (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, jilid 13, hal. 366).
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Urwah bin Zubair, ia berkata:
“Janganlah salah seorang dari kalian mempersembahkan kepada Allah sesuatu yang ia sendiri malu untuk memberikannya kepada orang yang ia muliakan. Allah adalah Dzat Yang Maha Mulia, dan paling berhak untuk dipilihkan yang terbaik untuk-Nya.” (Sanadnya shahih – Mushannaf Abdurrazzaq, jilid 4, hal. 386).
2. Hewan-hewan tersebut sudah mencapai umur yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban
- Unta sudah genap 5 Tahun
- Sapi sudah genap 2 Tahun
- Kambing sudah genap 1 Tahun
- Domba sudah genap 6 bulan
Syarat hewan qurban dari domba dan kambing adalah yang telah berumur satu tahun penuh. Namun, jika tidak memungkinkan mendapatkan domba yang berumur satu tahun, maka boleh yang berumur enam bulan (khusus untuk domba), dan hal ini tidak berlaku untuk kambing.
Adapun dari sapi, yang sah adalah yang telah berumur dua tahun penuh, dan dari unta yang telah berumur lima tahun. Tidak sah jika kurang dari umur tersebut. (Al-Istidzkar karya Ibnu Abdil Barr, jilid 15, hal. 154).
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih (hewan qurban) kecuali yang telah cukup umur (musinnah), kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah yang berumur enam bulan dari domba.” (HR. Muslim no. 1963).
3. Hewan-hewan tersebut bebas dari Aib/cacat, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Al-Bara bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu:
عَنْ أَبِي الضَّحَّاكِ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ مَوْلَى بَنِي شَيْبَانَ قَالَ قُلْتُ لِلْبَرَاءِ حَدِّثْنِي عَمَّا نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَضَاحِيِّ قَالَ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَدِي أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ فَقَالَ أَرْبَعٌ لَا يَجُزْنَ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي قُلْتُ إِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ فِي الْقَرْنِ نَقْصٌ وَأَنْ يَكُونَ فِي السِّنِّ نَقْصٌ قَالَ مَا كَرِهْتَهُ فَدَعْهُ وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ
Dari Abu Adh Dhuha ‘Ubaid bin Fairuz budak Bani Syaiban, ia berkata: saya berkata kepada Al Barra`: ceritakan kepadaku mengenai apa yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hewan qurban! Ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan tanganku lebih pendek daripada tangannya, kemudian beliau bersabda: “Empat sifat yang tidak mencukupi, yaitu: buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum”. Saya katakan: saya tidak suka pada tanduknya terdapat cacat, dan pada giginya terdapat cacar. Ia berkata: apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan dan jangan engkau haramkan atas seseorang.
Di dalam hadis diatas bisa diambil kesimpulan tentang kecacatan yang tidak diperbolehkan dalam hewan yang akan diqurbankan adalah
- Buta mata sebelah dan jelas kebutaannya
- Sakit yang jelas sakitnya
- Pincang yang jelas pincangnya
- Pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum (atau kurus tidak memiliki daging)
Dan termasuk dalam empat (jenis/cacat) tersebut adalah apa saja yang sejenis dengannya atau bahkan lebih parah (lebih utama untuk dilarang)
- Buta semua mata (Al-Umya’)
- Tidak bisa berjalan ini lebih parah daripada hanya sekedar pincang (Az-Zamna)
- Penyakit kudis/kurap karena bisa merusak kulit, daging dan lemak
- Salah satu kaki atau tangannya putus/patah
Hewan yang terpotong ekornya (bagian pantat/alyah) tidak sah dijadikan qurban, karena hal itu merupakan kekurangan yang jelas pada bagian yang memang dimaksud (bagian penting). Adapun jika hewan tersebut memang dari jenis yang tidak memiliki ekor besar (alyah) sejak asal penciptaannya, maka hal itu tetap sah sebagai qurban.
Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:
“Para ulama telah sepakat bahwa pada empat cacat yang telah disebutkan, qurban tidak sah jika terdapat cacat yang jelas, yaitu: penyakit yang nyata, pincang yang jelas, buta sebelah yang jelas, dan sangat kurus (lemah). Demikian pula semua cacat yang semakna dengan itu atau lebih parah.” (syarah Shahih Muslim 13/102)
Ibnu Abdil Barr رحمه الله berkata:
“Adapun empat cacat yang disebutkan dalam hadits ini, maka para ulama telah sepakat tentangnya, dan aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka. Dan sudah maklum bahwa apa saja yang sejenis dengan cacat-cacat tersebut, maka hukumnya juga termasuk di dalamnya, terlebih jika sebab (illat)-nya sama. Tidakkah engkau melihat, jika hewan yang buta sebelah (a‘war) saja tidak sah, maka yang buta total (a‘ma) tentu lebih tidak sah lagi. Jika yang pincang (a‘raj) tidak sah, maka yang terputus kakinya atau yang tidak mampu berjalan (lumpuh total) lebih tidak sah lagi. Semua ini jelas, tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Dan segala puji bagi Allah.” (At-Tamhid 20/168)
Ditulis Oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.




