HUKUM-HUKUM BERKATAN DENGAN QURBAN PART 3: UKURAN KECUKUPAN HEWAN

HUKUM-HUKUM BERKATAN DENGAN QURBAN PART 3: UKURAN KECUKUPAN HEWAN

JAKARTA – Ukuran kecukupan hewan qurban menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh setiap muslim agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam hal ini, Islam telah memberikan penjelasan yang rinci tentang berapa jumlah orang yang dapat tercakup dalam satu hewan qurban, sehingga pelaksanaannya tetap sah dan tidak keluar dari batasan yang telah ditetapkan.

Ukuran Kecukupan Qurban Ditinjau dari Jumlah Orang

Dalam pembahasan ukuran kecukupan hewan qurban, para ulama menjelaskan batasan jumlah orang yang dapat tercakup dalam satu hewan qurban berdasarkan dalil-dalil yang shahih.

1. Satu kambing cukup untuk satu orang dan ahlul baitnya. “Ahlul bait (keluarga seseorang) adalah orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, baik sedikit maupun banyak. Dan satu kambing sebagai qurban sudah mencukupi untuk mereka semua.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, jilid 23, hal. 164). Penjelasan ini menunjukkan bahwa ukuran kecukupan hewan qurban tidak selalu terbatas pada satu individu saja, tetapi bisa mencakup satu keluarga.

Dalil yang mendasari pendapat di atas adalah sebuah hadis yang dikeluarkan oleh Imam Muslim no. 1967:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

“Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk diqurbankan, lalu beliau bersabda kepada ‘Aisyah: ‘Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.’ Kemudian beliau bersabda: ‘Asahlah pisau ini dengan batu.’ Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang diperintahkan beliau. Setelah diasah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut lalu membaringkannya, kemudian beliau menyembelihnya. Lalu beliau mengucapkan: ‘Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’ Kemudian beliau berqurban dengannya.”

Al-Khattabi رحمه الله berkata tentang sabda: “Dari Muhammad dan dari umat Muhammad”: “Itu menjadi dalil bahwa seekor kambing mencukupi untuk satu orang dan keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak.” (Ma’alaim Sunan, jilid 2, hal. 197). Hal ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah serta dari Abdullah bin Umar bahwa keduanya melakukan hal tersebut, dan ini semakin menguatkan pemahaman tentang ukuran kecukupan hewan qurban dalam praktik para sahabat.

Dalil kedua adalah sebuah hadis yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari di dalam Shahih-nya no. 5548:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ مَا لَكِ أَنَفِسْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya ketika berada di Sarif sebelum masuk ke Makkah. Beliau mendapatinya sedang menangis karena datang bulan, lalu beliau bertanya: ‘Kenapa, apakah kamu sedang haid?’ ‘Aisyah menjawab: ‘Ya.’ Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya hal ini telah ditetapkan Allah atas wanita-wanita anak Adam. Lakukanlah apa yang biasa dikerjakan dalam berhaji, namun jangan thawaf di Ka’bah.’ Ketika kami sampai di Mina, aku diberi daging sapi, lalu aku bertanya: ‘Daging apakah ini?’ Para sahabat menjawab: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk para istrinya dengan sapi.’”

Ibnu Hajar Al-Asqalani رحمه الله berkata: “Sabda beliau: ‘Rasulullah ﷺ berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi’ secara lahir menunjukkan bahwa penyembelihan tersebut dilakukan dalam rangka ibadah qurban (udhiyah).” Kemudian beliau رحمه الله berkata: “Mayoritas ulama (jumhur) berdalil dengan hadis ini bahwa qurban seseorang mencukupi untuk dirinya dan juga untuk keluarganya.” (Fathul Bari, jilid 10, hal. 8), yang kembali menegaskan konsep ukuran kecukupan hewan qurban dalam syariat.

2. Patungan dalam satu hewan qurban:

Seorang muslim boleh berpatungan (berserikat) dalam satu hewan qurban bersama orang lain, jika hewan tersebut berupa unta atau sapi. Satu ekor unta atau satu ekor sapi mencukupi untuk tujuh orang, dengan syarat memperhatikan umur yang telah ditentukan. (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, jilid 13, hal. 392). Ini juga termasuk bentuk lain dari ukuran kecukupan hewan qurban yang telah ditetapkan dalam Islam.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Kami menyembelih (hewan qurban) bersama Nabi Muhammad ﷺ pada tahun Perjanjian Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim no. 1318).

Waktu penyembelihan hewan qurban:

Waktu penyembelihan qurban dimulai setelah selesai shalat Id dan khutbah, atau setelah berlalu waktu yang cukup untuk pelaksanaan shalat Id dan khutbah. Waktu ini berlangsung siang dan malam hingga akhir tiga hari tasyrik. (Al-Istidzkar karya Ibnu Abdil Barr, jilid 15, hal. 198).

Menyembelih sebelum shalat Id:

Tidak boleh menyembelih hewan qurban sebelum shalat Id atau sebelum masuk waktunya (yakni sebelum cukup waktu untuk shalat Id). (Subul As-Salam karya Ash-Shan’ani, jilid 4, hal. 533).

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Al-Bara bin Azib رضي الله عنه, ia berkata: Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kita kembali lalu menyembelih. Barangsiapa melakukannya, maka ia telah mengikuti sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih sebelumnya, maka itu hanyalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk ibadah qurban sama sekali.” (HR. Bukhari no. 965).

Hal-hal yang harus dihindari oleh orang yang ingin berqurban:

Beberapa hal yang harus dihindari bagi orang yang ingin berqurban diambil dari hadis riwayat Muslim no. 1977:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Dari Ummu Salamah رضي الله عنها, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Apabila telah masuk sepuluh hari (awal Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.”

Dalam hadis ini terdapat larangan mengambil sesuatu dari rambut, kuku, dan kulit bagi orang yang ingin berqurban, yaitu sejak masuk bulan Dzulhijjah hingga ia menyembelih qurbannya. Para ulama berbeda pendapat tentang larangan ini, apakah hukumnya makruh atau haram. Pendapat yang lebih kuat adalah haram, karena hukum asal larangan menunjukkan keharaman dan tidak ada dalil yang memalingkannya. Namun, tidak ada kewajiban membayar fidyah jika seseorang tetap melakukannya, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya.

Ditulis Oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id