JAKARTA – Dalam pembahasan mengenai pelaku ‘ain, terdapat sejumlah cara yang dipercaya masyarakat untuk mencari kesembuhan dari dampak ‘ain, termasuk mengambil sesuatu yang berkaitan dengan orang yang diduga menjadi penyebabnya.
Namun, setiap cara pengobatan tetap perlu dikembalikan kepada dalil dan tuntunan syariat, sehingga tidak semua praktik yang dikenal di masyarakat dapat dianggap memiliki landasan agama. Syekh Ibnu al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan batasan perkara yang memiliki dasar dalam syariat terkait cara mengambil bekas dari pelaku ‘ain.
Syekh Ibnu al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Mengambil dari kotorannya seperti air seni (kencing) atau kotorannya (buang air besar) itu tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Demikian pula mengambil dari jejak atau bekas jalannya. Yang ada dalilnya hanyalah membasuh anggota wudunya serta bagian dalam sarungnya.
Dan mungkin bisa disamakan dengan itu adalah bagian dalam penutup kepalanya (ghutra), pecinya (thaqiyah), serta pakaiannya, wallahu a’lam.”
SUMBER
- Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/118.
- Rof’ul Jahl fii Bayaan maa Laisa lahul Ashl, karya Dr. Ibrahim bin Fahd al-Hawwas, hal. 122.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.



