JAKARTA – Manfaat orang saat haji tidak hanya dirasakan dalam bentuk pahala ibadah semata, tetapi juga menyentuh sisi kehidupan yang lebih luas. Haji menjadi momen di mana seorang muslim belajar memperbaiki hubungan dengan Allah, melatih kesabaran, mempererat ukhuwah dengan sesama kaum muslimin, hingga merasakan pendidikan akhlak dan kedisiplinan secara langsung. Manfaat Orang Saat Haji Salah seorang saudara pendengar bertanya: “Fadhilatusy Syaikh, saya mohon jawaban atas pertanyaan ini: apakah manfaat-manfaat yang disaksikan manusia dalam ibadah haji?” Maka beliau rahimahullah menjawab: Manfaat-manfaat yang disaksikan kaum Muslimin dalam haji itu sangat banyak; ada manfaat agama, manfaat sosial, dan manfaat duniawi. Adapun manfaat agama, yaitu apa yang dilakukan para jamaah haji berupa pelaksanaan manasik, ilmu dan arahan yang mereka peroleh dari para ulama dari berbagai tempat, serta infak yang dilakukan dalam ibadah haji, karena itu termasuk infak di jalan Allah ‘Azza wa Jalla. Adapun manfaat sosial, yaitu terjalinnya saling mengenal di antara manusia, bersatunya hati mereka, saling mengambil akhlak yang baik satu sama lain, muamalah yang baik, serta pendidikan adab; sebagaimana hal itu dapat disaksikan oleh setiap orang yang berakal dan memperhatikannya. Adapun manfaat orang saat haji pada sisi duniawi, yaitu keuntungan yang diperoleh para pemilik kendaraan dan selain mereka dari hal-hal yang disewakan untuk pelaksanaan haji, demikian pula perdagangan yang dibawa para jamaah haji bersama mereka dan yang mereka datangkan dari Makkah, serta manfaat-manfaat besar lainnya. Karena itulah Allah Ta‘ala berfirman: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka.” Allah menggunakan bentuk jamak, bahkan jamak yang menunjukkan banyak dan beragamnya manfaat tersebut. Namun sangat disayangkan, pada zaman sekarang ini banyak manusia yang tidak mengambil manfaat besar tersebut dari ibadah haji, tak lihat manfaat orang saat haji. Seakan-akan haji hanyalah gerakan dan ucapan kosong yang lemah, yang tidak memiliki isi selain sekadar bentuk lahiriah saja. Oleh karena itu, haji tersebut tidak memberikan kekhusyukan kepada hati, tidak menumbuhkan persatuan di antara kaum Mukminin, dan tidak pula memberikan pemahaman tentang agama mereka. Bahkan sebagian mereka mungkin tidak suka mendengar nasihat dari orang yang memberi wejangan kepada mereka. Bahkan ada pula di antara mereka yang memiliki niat buruk dalam mengajak manusia kepada kebatilan, baik dengan ucapan maupun perbuatan, seperti menyebarkan selebaran-selebaran sesat dan rusak. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini termasuk sesuatu yang menyedihkan dan menjadikan ibadah haji keluar dari tujuan syariat yang sebenarnya. Padahal manfaat orang saat haji begitu berarti. Saya menasehati saudara-saudaraku para jamaah haji dengan beberapa hal berikut: Mengikhlaskan niat karena Allah Ta‘ala dalam berhaji, yaitu tidak bertujuan dari hajinya kecuali meraih pahala Allah dan negeri kemuliaan-Nya (surga). Bersungguh-sungguh mengikuti Nabi ﷺ dalam pelaksanaan haji, karena beliau ﷺ bersabda: “Ambillah dariku tata cara manasik kalian.”HR Bukhari dan Muslim Bersungguh-sungguh mempererat persaudaraan dan kedekatan di antara kaum Muslimin, serta saling mengenalkan berbagai persoalan agama, sosial, dan lainnya yang perlu diketahui. Bersikap lembut kepada para jamaah haji ketika berada di masya‘ir (tempat-tempat manasik), saat thawaf, sa‘i, melempar jumrah, menuju Muzdalifah, dari Arafah, dan lainnya. Berusaha melaksanakan manasik dengan tenang dan penuh ketentraman, serta tidak bersikap seolah-olah datang menghadapi pasukan perang. Hal ini tampak ketika melempar jumrah; banyak orang datang dalam keadaan marah dan emosi, bahkan terkadang mengucapkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan di tempat lain, terlebih lagi di tempat yang mulia tersebut. Menjauh sejauh-jauhnya dari menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun nonfisik. Maksudnya, tidak membuang kotoran dan sampah di jalan-jalan, serta menjauhi gangguan nonfisik seperti merokok di dekat orang-orang yang tidak menyukainya. Padahal merokok itu haram, baik ketika ihram maupun di luar ihram. Jika dilakukan saat ihram, maka itu mengurangi kesempurnaan ihram serta pahala haji dan umrah, karena Allah Ta‘ala berfirman:“Maka barang siapa menetapkan niat untuk berhaji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam haji.” Sedangkan rokok adalah sesuatu yang haram, dan terus-menerus melakukannya dapat menjadikannya termasuk dosa besar. Intinya, seseorang dalam hajinya hendaknya berada di atas kesempurnaan agama dan akhlak, agar ia dapat merasakan manis dan lezatnya ibadah haji tersebut. Ditulis oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 7/23 https://www.youtube.com/watch?v=CciAP8TuBQY
TINJAUAN FIKIH MENGENAI BATASAN MINIMAL MENCUKUR RAMBUT (TAHALLUL) DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA
JAKARTA – Mencukur rambut dalam ibadah haji dan umrah bukan sekadar simbol selesainya rangkaian manasik, tetapi termasuk bagian ibadah yang memiliki aturan khusus dalam fikih Islam. Banyak jemaah menganggap tahallul cukup dilakukan dengan memotong sedikit rambut, padahal para ulama memiliki rincian pendapat tentang batas minimal yang dianggap sah. Pendahuluan Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Dalam ibadah Haji dan Umrah, tahallul yang ditandai dengan mencukur rambut merupakan salah satu rangkaian ibadah yang penting. Tidak ada perselisihan di antara para ahli fikih (fuqaha) mengenai keutamaan menggundul seluruh kepala (halq) dibandingkan hanya memendekkannya (taqshir). Kesepakatan ini dilandaskan pada perbuatan Rasulullah ﷺ yang menggundul seluruh kepalanya dan mendoakan ampunan bagi mereka yang menggundul kepala sebanyak tiga kali, sedangkan bagi yang memendekkan rambut hanya didoakan satu kali (Referensi: Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah, 18/98). Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kadar Minimal Mencukur Rambut atau Tahallul Meskipun menggundul seluruh kepala adalah yang paling utama, para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal yang dianggap sah dalam memendekkan atau mencukur rambut: Mazhab Maliki dan Hambali: Tidak sah jika hanya mencukur sebagian kepala. Keduanya mensyaratkan wajibnya mencukur seluruh kepala. Alasannya, Nabi ﷺ mencukur seluruh kepalanya, yang merupakan penafsiran aplikatif dari perintah mutlak mengenai cukur rambut. Oleh karenanya, umat wajib merujuk kepada tata cara beliau. Mazhab Hanafi: Kadar minimal yang sah adalah seperempat kepala. Jika yang dicukur kurang dari seperempat bagian, maka tahallulnya belum memadai. Mazhab Syafi’i: Kadar minimal yang memadai adalah tiga helai rambut di kepala, baik dipotong dengan cara dicukur habis maupun sekadar dipendekkan. Untuk mendalami landasan mazhab-mazhab tersebut, berikut adalah kutipan langsung dari kitab-kitab induk fikih: 1. Kutipan Ibnu Qudamah (Mazhab Hambali) Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (3/196): يلزم التقصير أو الحلق من جميع شعره ، وكذلك المرأة . نص عليه [ أي الإمام أحمد ] ، وبه قال مالك . وعن أحمد , يجزئه البعض … وقال الشافعي : يجزئه التقصير من ثلاث شعرات . واختار ابن المنذر أنه يجزئه ما يقع عليه اسم التقصير ; لتناول اللفظ له . ولنا قول الله تعالى : (مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ) وهذا عام في جميعه ، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم حلق جميع رأسه ، تفسيرا لمطلق الأمر به ، فيجب الرجوع إليه. Terjemahan: “Wajib memendekkan atau menggundul dari seluruh rambutnya, begitu pula hukumnya bagi wanita (memendekan semua bagian rambutnya). Ini secara tegas dinyatakan oleh [Imam Ahmad], dan ini juga pendapat Imam Malik. Dalam riwayat lain dari Ahmad: memadai mencukur sebagiannya saja… Imam Syafi’i berkata: Memadai memendekkan tiga helai rambut. Sementara Ibnu Al-Mundzir memilih pendapat bahwa memadai apa saja yang sudah masuk dalam kategori ‘memendekkan’; karena keumuman lafaz mencakupnya. Namun, dalil kami (Mazhab Hambali) adalah firman Allah Ta’ala: (dengan mencukur rambut kepalamu) [QS. Al-Fath: 27]. Ayat ini bermakna umum mencakup seluruh kepala. Selain itu, Nabi ﷺ menggundul seluruh kepalanya sebagai penafsiran dari perintah yang mutlak, sehingga wajib untuk merujuk pada perbuatan tersebut.” 2. Kutipan dari Kitab At-Taj wa al-Iklil (Mazhab Maliki) Penulis kitab At-Taj wa Al-Iklil (4/181) menyatakan: ومن حلق رأسه أو قصره فليعم بذلك رأسه كله ، ولا يجزيه الاقتصار على بعضه. Terjemahan: “Dan barangsiapa yang menggundul kepalanya atau memendekkannya, hendaklah ia meratakan hal itu ke seluruh kepalanya, dan tidak sah baginya jika hanya mencukupkan pada sebagian kepala saja.” Berdasarkan pemaparan di atas, tidak diragukan lagi bahwa meratakan seluruh kepala adalah pendapat yang paling berhati-hati (al-ahwath). Konsekuensi Memotong Sebagian Rambut Saja Bagaimana hukumnya jika seseorang terlanjur hanya memotong sebagian kecil dari rambutnya untuk tahallul? Status hukumnya dirinci ke dalam dua keadaan: Keadaan PertamaJika ia melakukannya karena mengikuti fatwa dari ulama (Ahlul Ilmi) yang berpendapat demikian, maka tidak ada masalah dan tidak ada denda atasnya. Keadaan KeduaJika ia melakukannya atas inisiatif sendiri, maka perbuatan tahallulnya tidak sah. Ia dianggap masih berstatus muhrim (dalam keadaan ihram) dan belum bertahallul. Solusi: Ia wajib untuk segera menanggalkan pakaian berjahitnya saat itu juga (kembali mengenakan kain ihram), kemudian menggundul atau memendekkan seluruh rambut di kepalanya. Setelah itu barulah ia dianggap sah bertahallul. Terkait pelanggaran: Adapun larangan-larangan ihram yang mungkin ia langgar selama jeda waktu tersebut dimaafkan karena faktor ketidaktahuannya (jahil), sehingga ia tidak diwajibkan membayar dam (denda). Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Sebagai penguat studi kasus, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai seorang pria yang memendekkan rambutnya hanya dari satu sisi seusai umrah, lalu pulang ke negerinya dan baru menyadari bahwa perbuatannya tidak sah. Beliau menjawab: إن فعل هذا الأمر جاهلاً فالواجب عليه أن يخلع ملابسه الآن ( ويلبس إحرامه ) ويحلق حلقاً كاملاً أو يقصر ، ويكون ما فعله في محل العفو ؛ لأنه كان جاهلاً ، والحلق أو التقصير لا يشترط أن يكون في مكة ، بل يكون في مكة وفي غيرها . أما إن كان ما فعله بناءً على فتوى من أحد العلماء ، فليس عليه شئ ؛ لأن الله يقول : (فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ) النحل/43 ، وبعض العلماء يرى : أن التقصير من بعض الرأس كالتقصير من كل الرأس. Terjemahan: “Jika ia melakukan perkara ini karena ketidaktahuan (jahil), maka kewajibannya saat ini adalah melepas pakaian (biasa/berjahitnya), kemudian memakai kembali kain ihramnya, dan langsung menggundul kepalanya secara sempurna atau memendekkannya. Apa yang telah ia langgar sebelumnya dimaafkan, karena ia tidak tahu. Proses mencukur atau memendekkan rambut ini tidak disyaratkan harus di Makkah, melainkan bisa dilakukan di Makkah maupun di tempat lain. Namun, jika yang ia lakukan sebelumnya itu berdasarkan fatwa dari salah seorang ulama, maka tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya; sebab Allah berfirman: (Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui) [QS. An-Nahl: 43]. Dan memang sebagian ulama berpendapat bahwa memendekkan sebagian rambut statusnya sama dengan memendekkan seluruh rambut.” (Referensi: Al-Liqa’ as-Shahri, No. 10). Wallahu A’lam Oleh Abu Utsman Surya Huda Aprila https://www.youtube.com/watch?v=SLoWQiK_96E
POTRET KEHIDUPAN SEHARI-HARI NABI MUHAMMAD ﷺ
JAKARTA – Potret kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad ﷺ selalu menjadi teladan yang menarik untuk dipelajari oleh setiap muslim. Sebab, keseharian Rasulullah ﷺ bukan hanya dipenuhi ibadah, tetapi juga penuh dengan akhlak mulia, kesederhanaan, kepedulian sosial, dan kasih sayang kepada keluarga. Dari pagi hingga malam hari, seluruh aktivitas beliau menjadi bentuk pengamalan nyata dari Al-Qur’an dan petunjuk Allah Ta’ala, sehingga kehidupan beliau layak dijadikan pedoman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Pendahuluan Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Kehidupan Nabi Muhammad ﷺ bukanlah sebuah rutinitas yang monoton, melainkan sebuah petunjuk yang terarah dan amal yang diberkahi. Artikel ini mengkaji secara ringkas bagaimana Rasulullah ﷺ menghabiskan waktu kesehariannya, mulai dari aktivitas ibadah di pagi hari, kehidupan di dalam rumah tangganya, pola makan, interaksi sosial dengan umat, hingga kegiatan di malam hari. Tinjauan ini didasarkan pada dalil-dalil dari as-Sunnah dan perkataan para ulama. Berikut Potret Kehidupan Sehari-Hari Nabi Muhammad ﷺ 1. Aktivitas Pagi dan Ibadah Dhuha Apabila hari telah pagi, Nabi ﷺ menunaikan salat Subuh berjemaah bersama para sahabatnya di masjid. Setelah itu, beliau tidak langsung beranjak, melainkan duduk di tempat salatnya seraya berzikir kepada Allah hingga matahari terbit. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum biasa duduk menemaninya, dan terkadang mereka berbincang serta mengenang masa-masa Jahiliyah, lalu mereka tertawa dan Nabi ﷺ pun tersenyum. Setelah matahari meninggi, Rasulullah ﷺ menyunahkan salat Dhuha. Beliau biasanya mengerjakannya sebanyak empat rakaat atau lebih. Dalil: عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: ” كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعًا، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللهُ “ “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Adalah Rasulullah ﷺ salat Dhuha sebanyak empat rakaat, dan beliau menambahnya sesuai kehendak Allah.” (HR. Muslim No. 719) 2. Kehidupan di Dalam Rumah dan Kesederhanaan Meskipun berstatus sebagai pemimpin umat, ketika berada di kediamannya yang mulia, Rasulullah ﷺ selalu membantu pekerjaan keluarganya. Beliau memerah susu kambingnya, menambal pakaiannya, melayani dirinya sendiri, dan memperbaiki sandal/sepatunya. Dalil-dalil: Ketika Aisyah radhiyallahu ‘anha ditanya tentang apa yang dilakukan Nabi di rumahnya, beliau menjawab: ” مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْمَلُ فِي بَيْتِهِ؟ فقَالَتْ: كَانَ بَشَرًا مِنَ الْبَشَرِ يَفْلِي ثَوْبَهُ ، وَيَحْلُبُ شَاتَهُ ، وَيَخْدُمُ نَفْسَهُ “ “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah ﷺ di rumahnya? Aisyah menjawab: ‘Beliau adalah manusia biasa dari kalangan manusia, beliau membersihkan pakaiannya (mencari kutu/kotoran), memerah susu kambingnya, dan melayani dirinya sendiri.’” (HR. Ahmad No. 26194, disahihkan oleh Al-Albani dalam “As-Shahihah” No. 671) Dalam riwayat lain disebutkan: ” كَانَ يَخِيطُ ثَوْبَهُ ، وَيَخْصِفُ نَعْلَهُ، وَيَعْمَلُ مَا يَعْمَلُ الرِّجَالُ فِي بُيُوتِهِمْ “ “Beliau menjahit pakaiannya, memperbaiki sandalnya, dan mengerjakan apa yang biasa dikerjakan oleh para lelaki di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad No. 24903, disahihkan oleh Al-Albani dalam “Shahih al-Jami’” No. 4937) عَنِ الأَسْوَدِ ، قَالَ: ” سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ فِي بَيْتِهِ؟ قَالَتْ: كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – تَعْنِي خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ “ Dari Al-Aswad, ia berkata: “Aku bertanya kepada Aisyah, apa yang biasa dikerjakan Nabi ﷺ di rumahnya? Aisyah menjawab: ‘Beliau senantiasa membantu pekerjaan keluarganya, maka apabila waktu salat telah tiba, beliau keluar untuk melaksanakan salat.’” (HR. Bukhari No. 676) 3. Pola Makan dan Sikap terhadap Makanan Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan sedikit pun. Apabila beliau berselera, beliau memakannya, dan jika tidak, beliau meninggalkannya. Kerap kali berlalu bulan demi bulan tanpa ada makanan pokok yang bisa beliau konsumsi selain kurma dan air putih. Tidak ada detail khusus dalam Sunnah mengenai kebiasaan makan tiga kali sehari seperti zaman sekarang (Lihat Fatwa No: 115801). Umat Islam pada masa awal umumnya hanya makan dua kali sehari: Al-Ghada’ (makan di awal siang/pagi hari) dan Al-‘Isha’ (makan malam). Dalil-dalil: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: ” مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِلَّا تَرَكَهُ “ “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi ﷺ sama sekali tidak pernah mencela makanan. Jika beliau berselera, beliau memakannya, dan jika tidak, beliau meninggalkannya.” (HR. Bukhari No. 3563 dan Muslim No. 2064) عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : ” إِنْ كُنَّا لَنَنْظُرُ إِلَى الْهِلاَلِ ثُمَّ الْهِلاَلِ ، ثَلاَثَةَ أَهِلَّةٍ فِي شَهْرَيْنِ ، وَمَا أُوقِدَتْ فِي أَبْيَاتِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَارٌ ، فَقُلْتُ – أي عروة بن الزبير – : يَا خَالَةُ ! مَا كَانَ يُعِيشُكُمْ ؟ قَالَتِ : الأَسْوَدَانِ : التَّمْرُ ، وَالْمَاءُ ، إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم جِيرَانٌ مِنَ الأَنْصَارِ كَانَتْ لَهُمْ مَنَائِحُ ، وَكَانُوا يَمْنَحُونَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ أَلْبَانِهِمْ ، فَيَسْقِينَا “ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Sungguh kami dahulu benar-benar melihat hilal, lalu hilal berikutnya, hingga tiga hilal dalam dua bulan, dan tidak ada api (dapur) yang dinyalakan di rumah-rumah Rasulullah ﷺ.” Urwah bin Az-Zubair bertanya: “Wahai Bibiku! Lalu apa yang menghidupi kalian?” Aisyah menjawab: “Al-Aswadan (dua hal yang hitam): kurma dan air. Hanya saja Rasulullah ﷺ memiliki tetangga dari kalangan Anshar yang memiliki unta/kambing perahan, dan mereka suka memerah susu untuk Rasulullah ﷺ, lalu beliau meminumkannya kepada kami.” (HR. Bukhari No. 2567 dan Muslim No. 2972) 4. Urusan Kemasyarakatan, Dakwah, dan Interaksi Sosial Apabila Nabi ﷺ ingin mengumpulkan orang-orang untuk urusan penting, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil mereka dengan seruan “As-Salatu Jami’ah”. Beliau kemudian menyampaikan tujuan pengumpulan tersebut, seperti untuk mengutus pasukan, memberikan wejangan, atau menyampaikan syariat. Di pertengahan siang, beliau biasa melakukan Qailulah (tidur siang sejenak) untuk membantunya bangun malam. Beliau bersabda: ( قِيلُوا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَقِيلُ ) “Tidurlah qailulah kalian, karena sesungguhnya setan itu tidak melakukan qailulah.” (HR. Thabrani dalam “Al-Awsath” No. 28, dihasankan oleh Al-Albani dalam “As-Shahihah” No. 1647) Sebagian besar siang harinya dihabiskan untuk mengurus agama dan kemaslahatan umat. Beliau memeriksa kondisi masyarakat di pasar, mengunjungi orang sakit, memenuhi undangan, dan membantu orang lemah serta miskin. Dalil-dalil Interaksi Sosial: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : ” أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا، فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ: ( مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ؟ ) ، قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: ( أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي) “ Dari Abu Hurairah:
HUKUM CALON JEMAAH YANG WAFAT KETIKA SAFAR UNTUK BERHAJI
JAKARTA – Jemaah yang wafat ketika safar menuju Tanah Suci sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang status hajinya dalam pandangan syariat. Sebab, ada di antara calon jemaah yang sudah menyiapkan biaya, berangkat meninggalkan rumah, bahkan telah memasuki rangkaian manasik, namun meninggal dunia sebelum seluruh ibadah hajinya selesai. Dalam fikih Islam, pembahasan mengenai kondisi ini memiliki rincian hukum tersendiri, terutama terkait perbedaan antara orang yang wafat sebelum ihram dan setelah berihram. Pendahuluan Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang mampu. Namun, takdir kematian adalah ketetapan yang tidak bisa dihindari. Sering kali terjadi kasus di mana seseorang telah membulatkan tekad, mengumpulkan biaya, dan bahkan berangkat menuju Tanah Suci, namun ajal menjemputnya sebelum rukun haji tersebut tertunaikan. Dalam tinjauan fikih Islam, status dan hukum bagi calon jemaah haji yang wafat ini dirinci berdasarkan waktu kematiannya, yakni apakah ia wafat sebelum berihram atau setelahnya. Pembahasan: Dua Kondisi Jemaah yang Wafat Jika seseorang telah bertekad kuat untuk melaksanakan haji kemudian wafat, kondisinya tidak lepas dari dua keadaan berikut: 1. Wafat Sebelum Ihram Jika ia wafat sebelum memulai ihram, maka Allah Ta’ala akan tetap memberikan pahala atas niat baiknya tersebut. Meskipun demikian, kewajiban haji (Haji Islam) belum gugur dari dirinya, sehingga wajib bagi ahli waris atau walinya untuk menghajikannya (badal haji) menggunakan harta peninggalannya. 2. Wafat Setelah Ihram Jika ia wafat setelah berniat ihram (memasuki rangkaian manasik), maka ia telah mendapatkan pahala haji secara utuh. Bahkan, keistimewaannya adalah ia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan mengucapkan talbiyah. Pada kondisi ini, tidak perlu lagi dihajikan oleh orang lain. Fatwa Ulama dan Dalil-Dalilnya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai dua kasus spesifik terkait hal ini. Berikut adalah rincian fatwa beserta dalilnya: Kasus 1: Mengumpulkan Harta untuk Haji Namun Wafat Sebelum Berangkat Beliau ditanya mengenai seseorang yang telah mengumpulkan harta untuk berhaji, namun meninggal dunia sebelum melaksanakannya. “هذا الرجل الذي عزم على الحج فباع ما عنده ليحج به فوافته المنية قبل أن يقوم بالحج ، نرجو الله عز وجل أن يكتب له أجر الحجاج ، لأنه نوى العمل الصالح ، وفعل ما قدر عليه من أسبابه ، ومن نوى العمل وفعل ما قدر عليه من أسبابه فإنه يكتب له ، قال الله تبارك وتعالى : ( وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الأَرْضِ مُرَاغَماً كَثِيراً وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِراً إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ) النساء/100. وإذا كان هذا الرجل الذي باع ماله ليحج ، لأن الحج فريضة الإسلام فإنه يحج عنه بعد موته بهذه الدراهم التي هيأها ، إما أن يحج عنه أحد من أوليائه أو أحد من غيرهم ، ففي حديث ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة جاءت إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت : يا رسول الله إن أمي نذرت أن تحج فلم تحج حتى ماتت فأحج عنها ؟ قال : ( نعم ) وكان ذلك في حجة الوداع ” انتهى. Terjemahan: “Pria ini yang telah bertekad untuk haji dan menjual harta yang dimilikinya untuk biaya haji, lalu ajal menjemputnya sebelum ia melaksanakan haji tersebut, kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar mencatatkan baginya pahala orang-orang yang berhaji. Hal ini dikarenakan ia telah berniat melakukan amal saleh dan telah melakukan usaha (sebab) yang ia mampu. Barangsiapa berniat melakukan suatu amal dan telah mengerahkan usaha yang ia bisa, maka pahalanya dicatat untuknya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: (Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya sebelum sampai ke tempat yang dituju, maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah) (QS. An-Nisa: 100). Dan apabila pria ini telah menjual hartanya untuk berhaji—karena haji adalah kewajiban dalam Islam—maka ia harus dihajikan setelah kematiannya menggunakan uang yang telah ia persiapkan tersebut. Baik yang menghajikannya itu adalah salah satu dari walinya (kerabatnya) maupun orang lain. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernazar untuk melaksanakan haji, namun beliau tidak berhaji hingga wafat. Apakah aku boleh menghajikannya?’ Beliau menjawab: ‘Ya.’ Peristiwa ini terjadi pada saat Haji Wada’.” Referensi: Fatawa Ibnu Utsaimin (21/232) Kasus 2: Wafat dalam Perjalanan (Misal: Kecelakaan Pesawat) Sebelum Tiba Beliau juga ditanya: Seseorang datang dari negaranya untuk berhaji, kemudian pesawatnya jatuh sebelum ia sampai, apakah ia dianggap sebagai haaj (orang yang telah berhaji)? ” إذا هلك من سافر للحج قبل أن يخرج فليس بحاج ، لكن الله عز وجل يثيبه على عمله ، أما إذا أحرم وهلك فهو حاج ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الرجل الذي وقصته ناقته وهو واقف بعرفة فقال : ( اغسلوه بماء وسدر ، وكفنوه في ثوبيه ، ولا تحنطوه ، ولا تخمروا رأسه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبياً ) . ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً ” انتهى . Terjemahan: “Jika orang yang bepergian untuk haji tersebut wafat sebelum ia berihram, maka ia bukan seorang haaj (belum dihitung menunaikan haji), akan tetapi Allah ‘Azza wa Jalla memberinya pahala atas usahanya. Namun, jika ia telah berihram lalu wafat, maka ia adalah seorang haaj. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang pria yang lehernya patah akibat terjatuh dari untanya saat wukuf di Arafah. Beliau bersabda: (Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan dua helai pakaian (ihram)nya, jangan kalian beri wewangian (hanuth), dan jangan kalian tutup kepalanya, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah). Dan Nabi tidak memerintahkan mereka untuk mengqadha (mengganti) hajinya. Ini menunjukkan bahwa ia telah berstatus sebagai orang yang berhaji.” Referensi: Fatawa Ibnu Utsaimin (21/252) Kesimpulan Berdasarkan pemaparan dalil dan fatwa di atas, dapat ditarik kesimpulan ilmiah sebagai berikut: Niat Membawa Pahala: Seseorang yang telah tulus berniat dan berusaha menyiapkan biaya haji lalu wafat sebelum berangkat, dipastikan mendapatkan pahala haji dari sisi Allah atas niat dan ikhtiarnya. Kewajiban Badal Haji: Bagi yang wafat sebelum ihram, kewajiban haji