TINJAUAN FIKIH MENGENAI BATASAN MINIMAL MENCUKUR RAMBUT (TAHALLUL) DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA

TINJAUAN FIKIH MENGENAI BATASAN MINIMAL MENCUKUR RAMBUT (TAHALLUL) DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA

JAKARTA – Mencukur rambut dalam ibadah haji dan umrah bukan sekadar simbol selesainya rangkaian manasik, tetapi termasuk bagian ibadah yang memiliki aturan khusus dalam fikih Islam. Banyak jemaah menganggap tahallul cukup dilakukan dengan memotong sedikit rambut, padahal para ulama memiliki rincian pendapat tentang batas minimal yang dianggap sah.

Pendahuluan

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ.

Dalam ibadah Haji dan Umrah, tahallul yang ditandai dengan mencukur rambut merupakan salah satu rangkaian ibadah yang penting. Tidak ada perselisihan di antara para ahli fikih (fuqaha) mengenai keutamaan menggundul seluruh kepala (halq) dibandingkan hanya memendekkannya (taqshir). Kesepakatan ini dilandaskan pada perbuatan Rasulullah ﷺ yang menggundul seluruh kepalanya dan mendoakan ampunan bagi mereka yang menggundul kepala sebanyak tiga kali, sedangkan bagi yang memendekkan rambut hanya didoakan satu kali (Referensi: Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah, 18/98).

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kadar Minimal Mencukur Rambut atau Tahallul

Meskipun menggundul seluruh kepala adalah yang paling utama, para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal yang dianggap sah dalam memendekkan atau mencukur rambut:

  1. Mazhab Maliki dan Hambali: Tidak sah jika hanya mencukur sebagian kepala. Keduanya mensyaratkan wajibnya mencukur seluruh kepala. Alasannya, Nabi ﷺ mencukur seluruh kepalanya, yang merupakan penafsiran aplikatif dari perintah mutlak mengenai cukur rambut. Oleh karenanya, umat wajib merujuk kepada tata cara beliau.
  2. Mazhab Hanafi: Kadar minimal yang sah adalah seperempat kepala. Jika yang dicukur kurang dari seperempat bagian, maka tahallulnya belum memadai.
  3. Mazhab Syafi’i: Kadar minimal yang memadai adalah tiga helai rambut di kepala, baik dipotong dengan cara dicukur habis maupun sekadar dipendekkan.

Untuk mendalami landasan mazhab-mazhab tersebut, berikut adalah kutipan langsung dari kitab-kitab induk fikih:

1. Kutipan Ibnu Qudamah (Mazhab Hambali)

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (3/196):

يلزم التقصير أو الحلق من جميع شعره ، وكذلك المرأة . نص عليه [ أي الإمام أحمد ] ، وبه قال مالك . وعن أحمد , يجزئه البعض … وقال الشافعي : يجزئه التقصير من ثلاث شعرات . واختار ابن المنذر أنه يجزئه ما يقع عليه اسم التقصير ; لتناول اللفظ له . ولنا قول الله تعالى : (مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ) وهذا عام في جميعه ، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم حلق جميع رأسه ، تفسيرا لمطلق الأمر به ، فيجب الرجوع إليه.

Terjemahan:

“Wajib memendekkan atau menggundul dari seluruh rambutnya, begitu pula hukumnya bagi wanita (memendekan semua bagian rambutnya). Ini secara tegas dinyatakan oleh [Imam Ahmad], dan ini juga pendapat Imam Malik. Dalam riwayat lain dari Ahmad: memadai mencukur sebagiannya saja… Imam Syafi’i berkata: Memadai memendekkan tiga helai rambut. Sementara Ibnu Al-Mundzir memilih pendapat bahwa memadai apa saja yang sudah masuk dalam kategori ‘memendekkan’; karena keumuman lafaz mencakupnya.

Namun, dalil kami (Mazhab Hambali) adalah firman Allah Ta’ala: (dengan mencukur rambut kepalamu) [QS. Al-Fath: 27]. Ayat ini bermakna umum mencakup seluruh kepala. Selain itu, Nabi ﷺ menggundul seluruh kepalanya sebagai penafsiran dari perintah yang mutlak, sehingga wajib untuk merujuk pada perbuatan tersebut.”

2. Kutipan dari Kitab At-Taj wa al-Iklil (Mazhab Maliki)

Penulis kitab At-Taj wa Al-Iklil (4/181) menyatakan:

ومن حلق رأسه أو قصره فليعم بذلك رأسه كله ، ولا يجزيه الاقتصار على بعضه.

Terjemahan:

“Dan barangsiapa yang menggundul kepalanya atau memendekkannya, hendaklah ia meratakan hal itu ke seluruh kepalanya, dan tidak sah baginya jika hanya mencukupkan pada sebagian kepala saja.”

Berdasarkan pemaparan di atas, tidak diragukan lagi bahwa meratakan seluruh kepala adalah pendapat yang paling berhati-hati (al-ahwath).

Konsekuensi Memotong Sebagian Rambut Saja

Bagaimana hukumnya jika seseorang terlanjur hanya memotong sebagian kecil dari rambutnya untuk tahallul? Status hukumnya dirinci ke dalam dua keadaan:

  • Keadaan Pertama
    Jika ia melakukannya karena mengikuti fatwa dari ulama (Ahlul Ilmi) yang berpendapat demikian, maka tidak ada masalah dan tidak ada denda atasnya.
  • Keadaan Kedua
    Jika ia melakukannya atas inisiatif sendiri, maka perbuatan tahallulnya tidak sah. Ia dianggap masih berstatus muhrim (dalam keadaan ihram) dan belum bertahallul.

Solusi: Ia wajib untuk segera menanggalkan pakaian berjahitnya saat itu juga (kembali mengenakan kain ihram), kemudian menggundul atau memendekkan seluruh rambut di kepalanya. Setelah itu barulah ia dianggap sah bertahallul.

Terkait pelanggaran: Adapun larangan-larangan ihram yang mungkin ia langgar selama jeda waktu tersebut dimaafkan karena faktor ketidaktahuannya (jahil), sehingga ia tidak diwajibkan membayar dam (denda).

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Sebagai penguat studi kasus, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai seorang pria yang memendekkan rambutnya hanya dari satu sisi seusai umrah, lalu pulang ke negerinya dan baru menyadari bahwa perbuatannya tidak sah. Beliau menjawab:

إن فعل هذا الأمر جاهلاً فالواجب عليه أن يخلع ملابسه الآن ( ويلبس إحرامه ) ويحلق حلقاً كاملاً أو يقصر ، ويكون ما فعله في محل العفو ؛ لأنه كان جاهلاً ، والحلق أو التقصير لا يشترط أن يكون في مكة ، بل يكون في مكة وفي غيرها . أما إن كان ما فعله بناءً على فتوى من أحد العلماء ، فليس عليه شئ ؛ لأن الله يقول : (فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ) النحل/43 ، وبعض العلماء يرى : أن التقصير من بعض الرأس كالتقصير من كل الرأس.

Terjemahan:

“Jika ia melakukan perkara ini karena ketidaktahuan (jahil), maka kewajibannya saat ini adalah melepas pakaian (biasa/berjahitnya), kemudian memakai kembali kain ihramnya, dan langsung menggundul kepalanya secara sempurna atau memendekkannya. Apa yang telah ia langgar sebelumnya dimaafkan, karena ia tidak tahu. Proses mencukur atau memendekkan rambut ini tidak disyaratkan harus di Makkah, melainkan bisa dilakukan di Makkah maupun di tempat lain.

Namun, jika yang ia lakukan sebelumnya itu berdasarkan fatwa dari salah seorang ulama, maka tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya; sebab Allah berfirman: (Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui) [QS. An-Nahl: 43]. Dan memang sebagian ulama berpendapat bahwa memendekkan sebagian rambut statusnya sama dengan memendekkan seluruh rambut.”

(Referensi: Al-Liqa’ as-Shahri, No. 10).

Wallahu A’lam

Oleh Abu Utsman Surya Huda Aprila

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id