JAKARTA – Mujahadah merupakan bekal penting dalam perjalanan hijrah seorang muslim. Sebab, perubahan menuju kebaikan tidak akan tercapai hanya dengan keinginan dan ucapan semata, tetapi membutuhkan kesungguhan dalam melawan hawa nafsu, menjaga istiqamah, dan terus berusaha berada di jalan yang diridhai Allah ta’ala. Orang yang bersungguh-sungguh dalam hijrahnya akan merasakan bahwa setiap proses berat yang dia lalui sejatinya sedang mengantarkannya menuju kemudahan dan pertolongan dari Allah سبحانه وتعالى. Seorang hamba yang menyatakan dirinya berhijrah, beralih dari masa lalu yang buruk ke masa depan yang lebih baik, maka dia harus membuktikannya dengan bersungguh-sungguh dalam proses. Tidak hanya sekadar untaian kata, namun juga diperlihatkan dalam tindakan yang nyata. Dengan demikian, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan membukakan baginya pintu-pintu kemudahan untuk menuju jalan kebenaran. Perhatikan firman-Nya berikut, ﴿ وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِيْنَ ٦٩ ﴾ “Orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, maka akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Allah benar-benar bersama dengan orang-orang yang berbuat baik.”[1] Mujahadah Tak Mudah Menempuh perjalanan hijrah sama halnya dengan menempuh perjalanan melawan nafsu. Perjalanan tersebut membutuhkan kesungguhan yang nyata. Bukan hal yang mudah. Wallahi, ini perkara yang berat, kecuali bagi mereka yang mendapatkan taufik dan kemudahan oleh Allah ta’ala sehingga melaluinya terasa ringan. Ketika nafsu tak bisa kita kendalikan, maka dialah yang akan mengendalikan kita. Ketika nafsu tak bisa kita arahkan pada kebenaran, maka dia akan menuntun kita pada kebinasaan. Oleh karenanya, Sulaiman bin Abdul Malik pernah mengatakan, إِذَا أَنْتَ لَمْ تَعْصِ الهَوَى قَادَكَ الهَوَى * إِلَى بَعْضِ مَا فِيهِ عَلَيكَ مَقَالُ “Apabila engkau tidak melawan hawa nafsumu, maka ia (nafsumu) akan membawamu pada kebinasaan.”[2] Ditulis oleh:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H. [1] QS. Al-‘Ankabut: 69.[2] Ibnu Muflih, al-Aadaab asy-Syar’iyyah. https://www.youtube.com/watch?v=lwalbN-OTQ8
KEUTAMAAN DAN KRITERIA MENDAPATKAN TAKBIRATUL IHRAM BERSAMA IMAM DALAM SALAT BERJAMAAH
JAKARTA – Takbiratul ihram bersama imam merupakan salah satu keutamaan besar dalam salat berjemaah yang sering diremehkan banyak orang. Padahal, para ulama salaf sangat menjaga amalan ini hingga tidak rela tertinggal takbir pertama bersama imam meski hanya sekali. Mendapati takbir pertama bukan sekadar datang ke masjid lebih awal, tetapi juga menunjukkan kesungguhan seorang muslim dalam menjaga ibadah dan adabnya terhadap salat berjemaah. 1. Pendahuluan Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du: Di antara perkara yang sangat dianjurkan (mustahab) dalam syariat Islam adalah mendapati takbiratul ihram bersama imam dalam salat berjemaah. Terdapat banyak nas (dalil) dan atsar yang menjelaskan keutamaan amal ini. 2. Dalil dan Atsar tentang Keutamaan Takbiratul Ihram 2.1 Dalil Hadis Nabawi Di antara dalil utama mengenai keutamaan ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ ، وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ Terjemahan: “Barangsiapa yang salat karena Allah selama empat puluh hari secara berjemaah dengan mendapati takbir pertama, maka ditulis baginya dua kebebasan: kebebasan dari api neraka, dan kebebasan dari sifat kemunafikan.” Referensi: HR. Tirmidzi (No. 241). Status Hadis: Hadis ini diriwayatkan secara mauquf (perkataan sahabat) pada Anas bin Malik dan juga secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi). Imam Tirmidzi dan Ad-Daraquthni lebih menguatkan statusnya sebagai mauquf, namun Syekh Al-Albani memilih untuk menghasankannya secara marfu’. Baik berstatus marfu’ maupun mauquf, riwayat ini tetap dihukumi marfu’ (memiliki hukum dari Nabi), karena perkara gaib seperti ini tidak mungkin diucapkan oleh sahabat Anas bin Malik dari ijtihad pribadinya sendiri, sehingga jelas bahwa dia mengetahuinya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat pula hadis-hadis marfu’ lainnya mengenai keutamaan takbiratul ihram, namun sanadnya tidak lepas dari kelemahan (Lihat: Majma’ az-Zawaid 2/123, At-Talkhis Al-Habir 2/27). 2.2 Atsar (Perkataan/Sikap) Ulama Salaf Adapun riwayat dari para ulama salaf mengenai kesungguhan mereka dalam menjaga takbiratul ihram sangatlah banyak, di antaranya: 1. Riwayat Mujahid (Terkait Sahabat Ahli Badar) Dari Mujahid, dia berkata: Aku mendengar seorang laki-laki dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang setahuku adalah alumni Perang Badar—berkata kepada putranya: “Apakah engkau salat bersama kami?” Putranya menjawab: “Ya.” Dia bertanya lagi: “Apakah engkau mendapati takbir pertama?” Putranya menjawab: “Tidak.” Dia lantas berkata: لَمَا فاتك منها خير من مئة ناقة كلها سود العين Terjemahan: “Sungguh, apa yang luput darimu dari takbir tersebut lebih baik daripada seratus ekor unta yang semuanya bermata hitam.” Referensi: Mushannaf Abdurrazzaq (No. 2021). 2. Perkataan Sa’id bin al-Musayyib ما فاتتني التكبيرة الأولى منذ خمسين سنة Terjemahan: “Takbir pertama tidak pernah luput dariku sejak lima puluh tahun yang lalu.” Referensi: Hilyatul Awliya’ (2/163). 3. Perkataan Waki’ tentang Al-A’masy كان الأعمش قريبا من سبعين سنة ، لم تفته التكبيرة الأولى ، واختلفت إليه قريبا من سنتين ، فما رأيته يقضي ركعة Terjemahan: “Al-A’masy selama hampir tujuh puluh tahun tidak pernah luput dari takbir pertama, dan aku bolak-balik menemuinya selama hampir dua tahun, tidak pernah sekalipun aku melihatnya mengqada (menambah) rakaat.” Referensi: Musnad Ibnu Al-Ja’d (No. 755). 4. Perkataan Ibrahim An-Nakha’i إذا رأيت الرجل يتهاون في التكبيرة الأولى فاغسل يدك منه Terjemahan: “Jika engkau melihat seseorang meremehkan takbir pertama, maka cucilah tanganmu darinya [maksudnya: tidak ada kebaikan padanya].” Referensi: Hilyatul Awliya’ (4/215). 5. Perkataan Waki’ bin Al-Jarrah (Riwayat Yahya bin Ma’in) Yahya bin Ma’in berkata: Aku mendengar Waki’ berkata: من لم يدرك التكبيرة الأولى فلا ترج خيره Terjemahan: “Barangsiapa yang tidak mendapati takbir pertama, maka janganlah engkau harapkan kebaikannya.” Referensi: Syu’abul Iman karya Al-Baihaqi (No. 2652). Al-Hafizh Ibnu Hajar menyimpulkan: وَالْمَنْقُولُ عَنْ السَّلَفِ فِي فَضْلِ التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى آثَارٌ كَثِيرَةٌ Terjemahan: “Riwayat yang dinukil dari kalangan salaf tentang keutamaan takbir pertama sangatlah banyak.” (At-Talkhis Al-Habir, 2/131). Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk selalu mendapati takbiratul ihram bersama imam. 3. Kriteria Mendapatkan Keutamaan Takbiratul Ihram Dengan parameter apa seorang makmum dianggap telah mendapatkan keutamaan takbiratul ihram? Para ulama berbeda pendapat dalam beberapa pandangan: Pendapat Pertama: Makmum mendapatkan keutamaannya dengan hadir saat imam mengucapkan takbiratul ihram, lalu makmum langsung bertakbir setelahnya tanpa penundaan. Pendapat Kedua: Makmum mendapatkannya selama imam belum mulai membaca surah Al-Fatihah. Pendapat Ketiga: Makmum mendapatkannya jika ia mendapati imam sebelum selesai membaca surah Al-Fatihah. Ini adalah pendapat Waki’ ketika ditanya batas takbir pertama: “Selama imam belum menutup/menyelesaikan bacaan Fatihatul Kitab.” (Thabaqat Al-Muhadditsin karya Al-Asbahani: 3/219). Pendapat Keempat: Keutamaan didapat dengan mendapati posisi berdiri (qiyam) bersama imam, karena berdiri adalah tempat dilakukannya takbiratul ihram. Pendapat Kelima: Keutamaan ini tercapai dengan mendapati ruku’ pertama bersama imam. Ini merupakan mazhab Hanafiyah (Lihat: Radd Al-Muhtar 4/131, Al-Fatawa Al-Hindiyyah 3/11, Al-Majmu’ 4/206). Tarjih (Pendapat yang Kuat): Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah Pendapat Pertama. Ini adalah mazhab mayoritas (jumhur) ulama dari kalangan Syafi’iyah, Hanabilah, dan selainnya. Berikut adalah penegasan ulama mengenai pendapat pertama: 1. Imam An-Nawawi (Syafi’iyah) يستحب المحافظة على إدراك التكبيرة الأولى مع الإمام ، وفيما يدركها به أوجه : أصحها بأن يشهد تكبيرة الإمام ويشتغل عقبها بعقد صلاته ، فإن أخر لم يدركها… Terjemahan: “Dianjurkan untuk menjaga dan mendapati takbir pertama bersama imam. Tentang bagaimana cara mendapatkannya, ada beberapa pendapat: Yang paling sahih adalah makmum menyaksikan takbir imam dan langsung memulai salatnya setelah imam bertakbir. Jika dia menundanya, maka dia tidak mendapatkannya…” Referensi: Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin (1/446). 2. Ibnu Rajab Mengutip Imam Ahmad (Hanabilah) ونص أحمد فِي رِوَايَة إِبْرَاهِيْم بْن الحارث عَلَى أَنَّهُ إذا لَمْ يدرك التكبيرة مَعَ الإمام لَمْ يدرك التكبيرة الأولى Terjemahan: “Imam Ahmad menegaskan dalam riwayat Ibrahim bin Al-Harits bahwa jika seseorang tidak mendapati takbir bersama imam, maka dia tidak mendapatkan (keutamaan) takbir pertama.” Ibnu Rajab juga menyebutkan: “Waki’ berkata: ‘Barangsiapa yang mendapati bacaan Amin bersama imamnya, maka dia telah mendapati keutamaan takbiratul ihram.’ Namun Imam Ahmad mengingkari hal tersebut dan berkata: ‘Keutamaan takbiratul ihram tidak akan didapat kecuali dengan mendapatinya bersama imam.’” 3. Ibnu Muflih (Hanabilah) قَالَ جَمَاعَةٌ : وَفَضِيلَةُ التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى لَا تَحْصُلُ إلَّا بِشُهُودِ تَحْرِيمِ الْإِمَامِ Terjemahan: “Sekelompok ulama berkata: Keutamaan takbir pertama tidak akan terwujud kecuali dengan menyaksikan/menghadiri takbiratul ihram imam.” Referensi: Al-Furu’ karya Ibnu Muflih (1/521). 4. Al-Hijjawi وإدراك تكبيرة الإحرام مع الإمام
HUKUM LUPA MENGUCAPKAN TALBIYAH
JAKARTA – Lupa mengucapkan talbiyah sering membuat sebagian jamaah haji atau umrah merasa khawatir ibadah ihramnya tidak sah. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa yang paling utama dalam ibadah adalah niat yang ada di dalam hati. Karena itu, orang yang sudah berniat umrah atau haji ketika berihram tetap dihukumi sesuai niatnya meskipun dia lupa melafalkan talbiyyah secara sempurna. Berikut Tanya Jawab Soal Hukum Lupa Mengucapkan Talbiyyah Pertanyaan: Seorang jamaah haji berihram dari miqat, tetapi ketika bertalbiyah dia lupa mengucapkan: “Labbaik ‘umratan mutamatti‘an bihā ilal-hajj (aku memenuhi panggilan-Mu untuk umrah dengan tamattu‘ hingga haji).” Apakah dia tetap menyempurnakan manasiknya sebagai tamattu‘? Dan apa yang harus dia lakukan jika telah bertahallul dari umrahnya kemudian berihram haji dari Makkah? Jawaban: Jika ketika berihram dia memang berniat umrah, tetapi lupa mengucapkan talbiyah sementara hatinya berniat umrah, maka hukumnya sama seperti orang yang mengucapkan talbiyah. Dia melakukan thawaf, sa‘i, mencukur atau memendekkan rambut, lalu bertahallul. Disyariatkan baginya untuk membaca talbiyah di tengah perjalanan. Namun, seandainya dia tidak bertalbiyah sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya, karena talbiyah hukumnya sunnah muakkadah. Maka dia melakukan thawaf, sa‘i, dan memendekkan rambut serta menjadikannya sebagai umrah, karena memang dia berniat umrah. Adapun jika ketika ihram dia berniat haji, sementara waktunya masih longgar, maka yang lebih utama adalah mengubah hajinya menjadi umrah. Dia melakukan thawaf, sa‘i, memendekkan rambut, lalu bertahallul, alhamdulillah. Dengan demikian, hukumnya menjadi seperti jamaah yang melakukan haji tamattu‘. Ditulis oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie Dijawab oleh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa 17/76. https://www.youtube.com/watch?v=PlGs30Ooxx8
HUKUM HAJI ANAK KECIL, APAKAH MENCUKUPI DARI HAJI ISLAM?
JAKARTA – Haji anak kecil sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang tua yang ingin mengajak buah hatinya ke Tanah Suci sejak dini. Dalam fikih Islam dijelaskan bahwa ibadah haji anak kecil tetap sah dan anak tersebut mendapatkan pahala haji, meskipun hajinya belum menggugurkan kewajiban Haji Islam ketika dia sudah baligh nanti. Haji Anak Kecil Tetap Sah Haji anak kecil laki-laki maupun anak kecil perempuan sah pelaksanaannya. Hal ini berdasarkan riwayat dalam Shahih Muslim no. 1336 dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa seorang wanita mengangkat seorang anak kecil kepada Nabi ﷺ lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, apakah anak ini mendapatkan pahala haji?’ Beliau menjawab: ‘Ya, dan engkau juga mendapatkan pahala.’” Dan dalam Shahih Bukhari no. 1858, dari As-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku dihajikan bersama Rasulullah ﷺ ketika aku berumur tujuh tahun.” Namun, haji mereka tersebut tidak mencukupi sebagai Haji Islam (haji wajib). Demikian pula budak laki-laki dan budak perempuan, sah haji mereka, tetapi tidak mencukupi sebagai Haji Islam; berdasarkan hadis yang telah tetap diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Anak kecil mana saja yang berhaji kemudian dia mencapai usia baligh, maka wajib atasnya menunaikan haji lagi. Dan budak mana saja yang berhaji kemudian dia dimerdekakan, maka wajib atasnya menunaikan haji lagi.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan. Kemudian, jika anak tersebut belum mencapai usia tamyiz (belum dapat membedakan baik dan buruk), maka walinya berniat ihram untuknya. Walinya melepaskan pakaian berjahit darinya dan membacakan talbiyah untuknya. Dengan itu, anak tersebut menjadi muhrim, sehingga dia dilarang dari hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram sebagaimana orang dewasa. Demikian pula anak perempuan yang belum tamyiz; walinya berniat ihram untuknya dan membacakan talbiyah baginya, sehingga dia menjadi muhrimah dan dilarang dari hal-hal yang dilarang bagi wanita yang sedang ihram. Keduanya juga hendaknya dalam keadaan suci pakaian dan badan ketika thawaf, karena thawaf menyerupai shalat, sedangkan bersuci merupakan syarat sah shalat. Adapun jika anak laki-laki dan perempuan itu sudah mumayyiz, maka mereka berihram dengan izin walinya dan melakukan ketika ihram apa yang dilakukan orang dewasa, seperti mandi, memakai wewangian, dan semisalnya. Wali mereka adalah orang yang mengurus dan menjaga kemaslahatan mereka, baik ayah, ibu, ataupun selain keduanya. Wali melakukan untuk mereka apa yang mereka tidak mampu lakukan, seperti melempar jumrah dan semisalnya. Sedangkan manasik lainnya wajib mereka lakukan sendiri, seperti wukuf di Arafah, bermalam di Mina dan Muzdalifah, thawaf, dan juga sa‘i. Jika keduanya tidak mampu melakukan thawaf dan sa‘i sendiri, maka keduanya di-thawaf-kan dan di-sa‘i-kan dengan cara digendong. Yang lebih utama bagi orang yang menggendong mereka adalah tidak menjadikan thawaf dan sa‘i itu berlaku sekaligus untuk dirinya dan anak yang digendong, tetapi dia berniat thawaf dan sa‘i khusus untuk anak tersebut, lalu melakukan thawaf tersendiri untuk dirinya dan sa‘i tersendiri untuk dirinya; sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah dan pengamalan terhadap hadis Nabi ﷺ: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.” Namun, jika orang yang menggendong berniat thawaf dan sa‘i untuk dirinya sekaligus untuk anak yang digendong, maka hal itu mencukupi menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama. Sebab Nabi ﷺ tidak memerintahkan wanita yang bertanya tentang haji anak kecil untuk melakukan thawaf khusus bagi anak tersebut. Seandainya hal itu wajib, tentu Nabi ﷺ akan menjelaskannya. والله الموفق (Allah-lah yang memberi taufik). Anak laki-laki dan perempuan yang sudah mumayyiz juga diperintahkan untuk bersuci dari hadas dan najis sebelum memulai thawaf, sebagaimana orang dewasa yang berihram. Namun, mengihramkan atau haji anak kecil laki-laki maupun perempuan bukanlah kewajiban bagi walinya, melainkan hanya sunnah (ibadah tathawwu‘). Jika wali melakukannya maka dia mendapatkan pahala, dan jika meninggalkannya maka tidak mengapa baginya. Wallahu a‘lam. Ditulis oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie Dijawab oleh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baz 16/52. https://www.youtube.com/watch?v=SLoWQiK_96E