HUKUM HAJI ANAK KECIL, APAKAH MENCUKUPI DARI HAJI ISLAM?

HUKUM HAJI ANAK KECIL, APAKAH MENCUKUPI DARI HAJI ISLAM?

JAKARTA – Haji anak kecil sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang tua yang ingin mengajak buah hatinya ke Tanah Suci sejak dini. Dalam fikih Islam dijelaskan bahwa ibadah haji anak kecil tetap sah dan anak tersebut mendapatkan pahala haji, meskipun hajinya belum menggugurkan kewajiban Haji Islam ketika dia sudah baligh nanti.

Haji Anak Kecil Tetap Sah

Haji anak kecil laki-laki maupun anak kecil perempuan sah pelaksanaannya. Hal ini berdasarkan riwayat dalam Shahih Muslim no. 1336 dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

“Bahwa seorang wanita mengangkat seorang anak kecil kepada Nabi ﷺ lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, apakah anak ini mendapatkan pahala haji?’ Beliau menjawab: ‘Ya, dan engkau juga mendapatkan pahala.’”

Dan dalam Shahih Bukhari no. 1858, dari As-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

“Aku dihajikan bersama Rasulullah ﷺ ketika aku berumur tujuh tahun.”

Namun, haji mereka tersebut tidak mencukupi sebagai Haji Islam (haji wajib). Demikian pula budak laki-laki dan budak perempuan, sah haji mereka, tetapi tidak mencukupi sebagai Haji Islam; berdasarkan hadis yang telah tetap diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Anak kecil mana saja yang berhaji kemudian dia mencapai usia baligh, maka wajib atasnya menunaikan haji lagi. Dan budak mana saja yang berhaji kemudian dia dimerdekakan, maka wajib atasnya menunaikan haji lagi.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan.

Kemudian, jika anak tersebut belum mencapai usia tamyiz (belum dapat membedakan baik dan buruk), maka walinya berniat ihram untuknya. Walinya melepaskan pakaian berjahit darinya dan membacakan talbiyah untuknya. Dengan itu, anak tersebut menjadi muhrim, sehingga dia dilarang dari hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram sebagaimana orang dewasa.

Demikian pula anak perempuan yang belum tamyiz; walinya berniat ihram untuknya dan membacakan talbiyah baginya, sehingga dia menjadi muhrimah dan dilarang dari hal-hal yang dilarang bagi wanita yang sedang ihram.

Keduanya juga hendaknya dalam keadaan suci pakaian dan badan ketika thawaf, karena thawaf menyerupai shalat, sedangkan bersuci merupakan syarat sah shalat.

Adapun jika anak laki-laki dan perempuan itu sudah mumayyiz, maka mereka berihram dengan izin walinya dan melakukan ketika ihram apa yang dilakukan orang dewasa, seperti mandi, memakai wewangian, dan semisalnya. Wali mereka adalah orang yang mengurus dan menjaga kemaslahatan mereka, baik ayah, ibu, ataupun selain keduanya.

Wali melakukan untuk mereka apa yang mereka tidak mampu lakukan, seperti melempar jumrah dan semisalnya. Sedangkan manasik lainnya wajib mereka lakukan sendiri, seperti wukuf di Arafah, bermalam di Mina dan Muzdalifah, thawaf, dan juga sa‘i.

Jika keduanya tidak mampu melakukan thawaf dan sa‘i sendiri, maka keduanya di-thawaf-kan dan di-sa‘i-kan dengan cara digendong.

Yang lebih utama bagi orang yang menggendong mereka adalah tidak menjadikan thawaf dan sa‘i itu berlaku sekaligus untuk dirinya dan anak yang digendong, tetapi dia berniat thawaf dan sa‘i khusus untuk anak tersebut, lalu melakukan thawaf tersendiri untuk dirinya dan sa‘i tersendiri untuk dirinya; sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah dan pengamalan terhadap hadis Nabi ﷺ:

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.”

Namun, jika orang yang menggendong berniat thawaf dan sa‘i untuk dirinya sekaligus untuk anak yang digendong, maka hal itu mencukupi menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama. Sebab Nabi ﷺ tidak memerintahkan wanita yang bertanya tentang haji anak kecil untuk melakukan thawaf khusus bagi anak tersebut. Seandainya hal itu wajib, tentu Nabi ﷺ akan menjelaskannya. والله الموفق (Allah-lah yang memberi taufik).

Anak laki-laki dan perempuan yang sudah mumayyiz juga diperintahkan untuk bersuci dari hadas dan najis sebelum memulai thawaf, sebagaimana orang dewasa yang berihram.

Namun, mengihramkan atau haji anak kecil laki-laki maupun perempuan bukanlah kewajiban bagi walinya, melainkan hanya sunnah (ibadah tathawwu‘). Jika wali melakukannya maka dia mendapatkan pahala, dan jika meninggalkannya maka tidak mengapa baginya.

Wallahu a‘lam.

Ditulis oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie

Dijawab oleh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baz 16/52.

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id