JAKARTA – Mengusap dua kaus kaki saat wudhu menjadi salah satu pembahasan fikih yang cukup sering ditanyakan. Banyak orang mengetahui adanya keringanan (rukhshah) untuk mengusap khuff, tetapi masih bingung apakah ketentuan tersebut juga berlaku pada kaus kaki yang digunakan sehari-hari. Karena itu, penting untuk memahami dasar hukumnya, syarat-syaratnya, serta penjelasan para ulama agar ibadah wudhu dilakukan sesuai tuntunan syariat. Di antara Kemudahan Syariat dalam Wudhu Di antara kemudahan (rukhshah) yang diberikan oleh syariat Islam dalam bab bersuci adalah diperbolehkannya mengusap dua sepatu (khuff) saat berwudhu sebagai pengganti membasuh kedua kaki. Seiring perkembangan zaman, penggunaan sepatu kulit (khuff) mulai jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari dan digantikan oleh kaus kaki (jawrab) yang terbuat dari wol, katun, nilon, atau bahan kain lainnya. Secara bahasa, Al-Khalil al-Farahidi dalam kitab Al-‘Ain (6/113) menjelaskan bahwa jawrab adalah kain pembungkus kaki. Sementara dalam kitab Mawahib al-Jalil (1/318) disebutkan: الْجَوْرَبُ مَا كَانَ عَلَى شَكْلِ الْخُفِّ مِنْ كَتَّانٍ، أَوْ قُطْنٍ، أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ “Jawrab (kaus kaki) adalah segala sesuatu yang berbentuk seperti khuff (sepatu) yang terbuat dari kain linen, katun, atau selain keduanya.” Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada bahannya: khuff terbuat dari kulit, sedangkan jawrab terbuat dari selain kulit. Fenomena ini memicu pembahasan ilmiah di kalangan fukaha: apakah kaus kaki modern dapat diqiyaskan (dianalogikan) dengan sepatu kulit dalam hal kebolehan mengusapnya? Bagaimana status validitas dalilnya serta syarat-syarat yang mengikatnya? Validitas Dalil: Antara Hadis Nabi dan Atsar Sahabat 1. Status Hadis Marfu’ tentang Mengusap Kaus Kaki Secara riwayat marfu’ (yang disandarkan langsung kepada Nabi ﷺ), tidak ada satu pun hadis sahih yang secara tegas membolehkan mengusap kaus kaki. Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (No. 99) dari Al-Mughirah bin Syu’bah yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ berwudhu dan mengusap dua kaus kaki serta sandalnya, dinilai sebagai hadis yang syadz (ganjil) dan dhaif (lemah) oleh para pakar hadis (muhaqqiqin). كَانَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ لَا يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ؛ لِأَنَّ الْمَعْرُوفَ عَنْ الْمُغِيرَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ “Dahulu Abdurrahman bin Mahdi tidak mau menyampaikan hadis ini, karena riwayat yang ma’ruf dari Al-Mughirah adalah bahwa Nabi ﷺ mengusap kedua khuff (sepatu kulit).” Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (No. 159) juga menyebutkan kelemahan riwayat tersebut. Penilaian serupa ditegaskan oleh Ali bin al-Madini, Yahya bin Ma’in, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Ahmad, Imam Muslim, An-Nasa’i, Al-‘Uqaili, Ad-Daruquthni, hingga Al-Baihaqi. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (1/500) berkata: وَهَؤُلَاءِ هُمْ أَعْلَامُ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ، وَإِنْ كَانَ التِّرْمِذِيُّ قَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ، فَهَؤُلَاءِ مُقَدَّمُونَ عَلَيْهِ… “Mereka (yang mendhaifkan) adalah para tokoh utama imam hadis. Walaupun At-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan, maka pendapat para imam tersebut lebih didahulukan daripada pendapat beliau.” 2. Validitas Atsar Para Sahabat Meskipun jalur hadis marfu’-nya lemah, praktik mengusap kaus kaki sahih secara mutlak dari perbuatan para sahabat. Ibnu al-Mundzir dalam Al-Awsath (1/462) menyatakan bahwa kebolehan mengusap kaus kaki diriwayatkan dari sembilan orang sahabat, di antaranya Ali bin Abi Thalib, Ammar bin Yasir, Ibnu Umar, Anas bin Malik, dan Bilal. Imam Ibnu al-Qayyim menambahkan dalam Tahdzib al-Sunan (1/187) bahwa total ada 13 sahabat yang mempraktikkannya, termasuk Umar bin Khattab dan Ibnu Abbas. Beliau berkata: وَالْعُمْدَةُ فِي الْجَوَازِ عَلَى هَؤُلَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ… “Sandaran utama dalam kebolehan mengusap kaus kaki adalah perbuatan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, bukan pada hadis Abu Qais yang lemah.” Bahkan, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1/215) menyebutkan bahwa praktik tersebut termasuk ijma’ takriri karena tidak diketahui adanya sahabat yang mengingkarinya. Analisis Qiyas: Persamaan Khuff dan Jawrab Secara tinjauan fikih, tidak terdapat perbedaan mendasar antara khuff dan jawrab yang memengaruhi hukum. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (21/214) menjelaskan: فَإِنَّ الْفَرْقَ بَيْنَ الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ إِنَّمَا هُوَ كَوْنُ هَذَا مِنْ صُوفٍ وَهَذَا مِنْ جُلُودٍ… “Perbedaan antara kaus kaki dan sepatu kulit hanyalah pada bahan pembuatnya. Perbedaan seperti ini tidak memberikan pengaruh dalam syariat. Maka tidak ada perbedaan apakah terbuat dari kulit, katun, linen, ataupun wol.” Beliau juga menjelaskan bahwa kebutuhan (hajah) dan hikmah diberikannya rukhshah pada keduanya sama, sehingga membedakan keduanya tanpa alasan syar’i berarti memisahkan dua perkara yang hakikatnya serupa. Syarat Mengusap Kaus Kaki Menurut Mayoritas Ulama Mayoritas ulama yang membolehkan mengusap kaus kaki menetapkan beberapa syarat agar kaus kaki tersebut dapat disamakan dengan khuff. Syarat utamanya adalah kaus kaki harus tebal atau rapat (tsakhin), menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh saat wudhu, serta dapat digunakan berjalan tanpa mudah melorot. Larangan Kaus Kaki Tipis (Transparan): Imam Al-Kasani dalam Badai’ al-Sanai’ (1/10) menyatakan: “Jika keduanya tipis hingga air dapat tembus, maka tidak boleh mengusap di atas keduanya berdasarkan ijma’.” Senada dengan itu, Ibnu al-Qattan al-Fasi dalam Al-Iqna’ fi Masa’il al-Ijma’ menegaskan adanya kesepakatan ulama bahwa kaus kaki yang tidak tebal tidak sah untuk diusap. Argumen Fisik untuk Berjalan: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Syarh Umdat al-Fiqh (1/251) menjelaskan bahwa kaus kaki yang terlalu tipis tidak bisa digunakan untuk berjalan secara uruf, sehingga hilanglah unsur urgensi/kebutuhan (hajah) untuk mengusapnya. Fatwa Ulama Kontemporer: Lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah ad-Daimah), Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz semuanya sepakat dalam fatwa mereka bahwa kaus kaki wajib tebal dan menutup kulit (satir al-basyarah). Jika kaus kaki itu transparan hingga memperlihatkan warna kulit kaki, maka mengusapnya tidak sah karena kaki tersebut dihukumi sama seperti kaki yang terbuka. Catatan Sejarah: Imam Ahmad bin Hanbal mengingatkan dalam Al-Mughni (1/216) bahwa alasan para sahabat dahulu mengusap kaus kaki adalah karena kaus kaki mereka di zaman itu tebal dan berfungsi persis seperti sepatu (bimanziilatil khuff), yang dipakai untuk beraktivitas mondar-mandir. Kaus kaki transparan tipis barulah dikenal pada masa-masa kontemporer saat ini. Pendapat yang Membolehkan Secara Mutlak Meskipun mayoritas ulama mensyaratkan ketebalan kaus kaki, terdapat sebagian ulama yang membolehkan mengusap kaus kaki secara mutlak, meskipun tipis. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa pendapat ini dinukil dari Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abu Yusuf, Muhammad asy-Syaibani, Ishaq, dan Dawud azh-Zhahiri. Pendapat ini juga dipilih oleh ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Namun, pendapat mayoritas ulama dipandang lebih kuat (rajih) dan lebih hati-hati (ahwath). Alasannya, hukum asal kaki dalam wudhu adalah dibasuh berdasarkan nash Al-Qur’an. Adapun mengusap merupakan rukhshah yang harus mengikuti batasan-batasan yang telah ditetapkan. Al-Mubarakfuri dalam Tuhfat al-Ahwadzi (1/285) merangkum:
APA BATASAN MUWALAH (BERTURUT-TURUT) DALAM WUDHU?
JAKARTA – Batasan muwalah dalam wudhu perlu dipahami agar seseorang mengetahui sampai kapan jeda antaranggota wudhu masih dianggap bersambung. Para ulama membahas persoalan ini dengan cukup rinci karena muwalah merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih wudhu yang memiliki implikasi terhadap keabsahan ibadah. Pendahuluan Dalam ibadah wudhu, salah satu rukun atau syarat yang menjadi pembahasan penting di kalangan fukaha adalah muwalah. Secara bahasa, muwalah berarti berturut-turut atau berkesinambungan. Dalam konteks wudhu, muwalah bermakna membasuh satu anggota wudhu segera setelah membasuh anggota wudhu sebelumnya, tanpa ada jeda waktu yang lama. Bagi para ulama yang memandang bahwa muwalah merupakan syarat sahnya wudhu, mereka kemudian berbeda pendapat dalam menentukan standar baku (dhabith) mengenai seberapa lama jeda waktu pemisah antaranggota wudhu yang dianggap dapat membatalkan wudhu tersebut. Artikel ini akan membedah dua pandangan utama dalam mazhab Hanbali mengenai batasan muwalah. Dua Pandangan Utama Mengenai Batasan Muwalah Pandangan Pertama: Berpatokan pada Mengeringnya Anggota Wudhu (Nasyâful A’dhâ’) Pandangan pertama, yang merupakan pendapat resmi (masyhur) dalam mazhab Hanbali, menyatakan bahwa batasan muwalah diukur dari kering atau tidaknya anggota wudhu yang dibasuh sebelumnya. Seseorang dianggap telah memutus muwalah jika ia menunda membasuh suatu anggota wudhu sampai anggota wudhu yang dibasuh sebelumnya menjadi kering dalam kondisi cuaca atau zaman yang normal (tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin). Ketetapan ini ditegaskan oleh Imam Al-Mardawi rahimahullah dalam kitab Al-Inshaf: وَهُوَ أَنْ لَا يُؤَخِّرَ غَسْلَ عُضْوٍ حَتَّى يَنْشَفَ الَّذِي قَبْلَهُ ، مُرَادُهُ : فِي الزَّمَانِ الْمُعْتَدِلِ ، وَقَدْرِهِ فِي غَيْرِهِ. وَهَذَا الْمَذْهَبُ , وَعَلَيْهِ جُمْهُورُ الْأَصْحَابِ “Yang dimaksud dengan muwalah dalam wudhu adalah seseorang tidak menunda membasuh suatu anggota wudhu sampai mengering anggota wudhu sebelum itu. Maksudnya, hal ini berlaku pada zaman/cuaca yang normal, atau yang seukuran dengannya pada cuaca yang lain. Ini adalah pendapat mazhab, dan di atas pendapat inilah mayoritas ulama internal mazhab (Hanbali) berada.” Referensi: Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajihi min Al-Khilaf karya Al-Mardawi (1/141). Pandangan Kedua: Berpatokan pada Adat Kebiasaan (‘Urf) Pandangan kedua menyatakan bahwa batasan lama atau tidaknya jeda pemisah antaranggota wudhu dikembalikan kepada adat kebiasaan masyarakat (‘urf). Jika secara ‘urf jeda waktu yang diambil dinilai terlalu lama, maka muwalah-nya dianggap terputus. Sebaliknya, jika menurut ‘urf jeda tersebut dinilai singkat dan wudhunya masih dianggap menyambung, maka muwalah-nya tetap sah. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab Al-Inshaf: وَعَنْهُ – يَعْنِي الْإِمَامَ أَحْمَدَ – يُعْتَبَرُ طُولُ الْمَكْثِ عُرْفًا “Dan darinya—yaitu Imam Ahmad—diriwayatkan bahwa panjangnya jeda waktu (dalam muwalah) dinilai berdasarkan ‘urf (adat kebiasaan).” Referensi: Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajihi min Al-Khilaf karya Al-Mardawi (1/141). Pandangan Kontemporer Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Menanggapi adanya dua standar di atas, ulama kontemporer Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang menjembatani sekaligus memberikan bobot keunggulan argumentasi (tarjih). Beliau memaparkan: وَقَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ – وَهِيَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ – : إِنَّ الْعِبْرَةَ بِطُولِ الْفَصْلِ عُرْفًا ، لَا بِنَشَافِ الْأَعْضَاءِ ، فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ الْوُضُوءُ مُتَقَارِبًا ، فَإِذَا قَالَ النَّاسُ : إِنَّ هَذَا الرَّجُلَ لَمْ يُفَرِّقْ وُضُوءَهُ ، بَلْ وُضُوءُهُ مُتَّصِلٌ ، فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ مُوَالِيًا ، وَقَدْ اعْتَبَرَ الْعُلَمَاءُ الْعُرْفَ فِي مَسَائِلَ كَثِيرَةٍ. وَلَكِنَّ الْعُرْفَ قَدْ لَا يَنْضَبِطُ ، فَتَعْلِيقُ الْحُكْمِ بِنَشَافِ الْأَعْضَاءِ أَقْرَبُ إِلَى الضَّبْطِ “Sebagian ulama berpendapat—dan ini merupakan sebuah riwayat dari Imam Ahmad—bahwa yang menjadi patokan adalah panjangnya jeda pemisah menurut ‘urf, bukan berdasarkan mengeringnya anggota wudhu. Jadi, pelaksanaan wudhu itu haruslah saling berdekatan waktunya. Jika orang-orang menilai, ‘Orang ini tidak memisah-misah wudhunya, melainkan wudhunya tersambung,’ maka ia dianggap telah memenuhi muwalah. Ulama memang menjadikan ‘urf sebagai acuan dalam banyak permasalahan. Akan tetapi, tolok ukur ‘urf itu terkadang tidak stabil (sulit terukur secara pasti bagi tiap orang). Oleh karena itu, mengaitkan hukum batasan muwalah dengan indikator mengeringnya anggota wudhu adalah standar yang lebih dekat pada kepastian dan ketepatan ukuran (lebih akurat).” Referensi: Al-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zadi al-Mustaqni’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (1/193). Kesimpulan Perbedaan dalam menetapkan standar muwalah mencerminkan fleksibilitas metodologi hukum Islam. Meskipun pendekatan berbasis ‘urf memiliki landasan kuat karena diterapkan pada banyak cabang fikih, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin cenderung memilih pendekatan berbasis mengeringnya anggota wudhu pada cuaca normal. Pilihan ini dinilai lebih maslahat karena memberikan parameter fisik yang jelas, pasti, dan objektif bagi setiap muslim untuk menilai apakah wudhunya masih sah atau harus diulang kembali akibat jeda waktu yang terlalu lama. Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/196846/اذا-فصل-المتوضى-بين-اعضاء-وضوىه-بفتح-الباب-،-فهل-يعيد-الوضوء?topic-reference=55 https://www.youtube.com/watch?v=jNxR8Gdd6OE
KULIT TERTUTUP BAHAN KOSMETIK ATAU TERKENA TINTA? BERIKUT PENJELASANNYA SEBELUM BERWUDHU
JAKARTA – Kulit tertutup bahan kosmetik atau tinta sering membuat sebagian orang ragu ketika hendak berwudhu. Ada yang langsung menghapus semua yang menempel di kulit, ada pula yang menganggap semuanya tidak berpengaruh. Padahal, yang menjadi pembahasan para ulama bukan sekadar ada atau tidaknya bekas kosmetik, melainkan apakah bahan tersebut benar-benar menghalangi sampainya air ke kulit atau tidak. Pendahuluan Sebelum berwudhu, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya apakah sisa kosmetik, tinta, cat, atau produk perawatan kulit yang masih menempel dapat menghalangi sahnya wudhu. Pertanyaan seperti ini wajar muncul karena salah satu syarat sah wudhu adalah air harus sampai ke seluruh bagian anggota wudhu yang wajib dibasuh. Dalam fikih Islam, yang menjadi perhatian bukan sekadar ada atau tidaknya bekas suatu bahan di kulit, melainkan apakah bahan tersebut benar-benar menghalangi sampainya air ke permukaan kulit. Oleh karena itu, memahami perbedaan antara bahan yang membentuk lapisan dan yang hanya meninggalkan bekas sangat penting agar ibadah dilakukan sesuai tuntunan syariat. Urgensi Meratakan Air pada Anggota Wudhu Kewajiban mengalirkan air hingga mengenai seluruh bagian anggota wudhu disandarkan pada peringatan tegas dari Rasulullah ﷺ. Dari Khalid bin Ma’dan, dari sebagian sahabat Nabi ﷺ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلّي وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ “Bahwa Nabi ﷺ melihat seorang pria sedang shalat, sedangkan pada punggung kakinya terdapat bagian mengilap sebesar dirham yang tidak terkena air. Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengulang wudhu dan shalatnya.” Referensi: Hadis riwayat Abu Dawud no. 175 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (1/127). Atas dasar ini, para ulama dari empat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) telah mencapai kesepakatan (ittifaq) bahwa diwajibkan menghilangkan segala sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit sebagai syarat sahnya wudhu. (Lihat: Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah, 43/329). Klasifikasi Bahan Penghalang Air Menurut Realitas Fisiknya Para ulama membagi zat yang menempel pada kulit menjadi dua kategori utama berdasarkan sifat fisiknya. 1. Bahan yang Memiliki Lapisan Fisik Nyata (Lahu Jirm) Kategori pertama adalah bahan yang memiliki jirm, yaitu membentuk lapisan yang berdiri sendiri di atas permukaan kulit sehingga dapat dikelupas atau dikerik. Contohnya ialah lilin, cat kuku, plastik, dan sejenisnya. Berdasarkan sifatnya terhadap air, bahan ini terbagi menjadi dua. a. Bahan yang Tidak Tahan Air (Water-Soluble) Contohnya sebagian jenis bedak atau kosmetik yang mudah larut. Bagi wanita yang menggunakannya, cukup menggosok kulit saat berwudhu hingga yakin (ghalabatuzh-zhann) bahwa air telah menembus bahan tersebut dan mencapai kulit. b. Bahan yang Tahan Air (Waterproof) Contohnya kosmetik waterproof, lilin, atau bahan lain yang benar-benar kedap air. Jenis bahan seperti ini wajib dihilangkan terlebih dahulu sebelum berwudhu agar air dapat mengenai kulit. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Al-Majmu’: قَالَ أَصْحَابُنَا: فَلَوْ أَذَابَ فِي شُقُوقِ رِجْلَيْهِ شَحْمًا أَوْ شَمْعًا أَوْ عَجِينًا أَوْ خَضَبَهُمَا بِحِنَّاءٍ وَبَقِيَ جِرْمُهُ لَزِمَهُ إِزَالَةُ عَيْنِهِ لِأَنَّهُ يَمْنَعُ وُصُولَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ “Para sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i) berkata: Jika seseorang melelehkan lemak, lilin, adonan tepung pada sela-sela retakan kakinya, atau mewarnai keduanya dengan daun pacar (inai) namun lapisannya masih tersisa secara fisik, maka ia wajib menghilangkan zat tersebut karena ia menghalangi sampainya air ke kulit.” Referensi: Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (1/426). 2. Bahan yang Tidak Memiliki Lapisan Fisik Nyata (La Jirma Lahu) Kategori kedua adalah bahan yang tidak membentuk lapisan di atas kulit. Ketika digunakan, bahan ini menyerap ke dalam kulit sehingga tidak meninggalkan lapisan yang menghalangi air. Yang tersisa biasanya hanya warna atau aromanya saja, seperti sebagian besar krim pelembap, minyak kulit, bekas celak mata, dan warna daun pacar (henna). Status hukumnya: keberadaan bahan seperti ini tidak membatalkan wudhu dan tidak wajib dihilangkan karena air tetap dapat mencapai kulit. Catatan penting: apabila bahan tersebut mengandung minyak yang cukup kental, orang yang berwudhu dianjurkan menggosok kulitnya dengan lebih baik. Hal ini karena minyak dapat membuat air mengalir di atas permukaan tanpa membasahi kulit secara merata. Panduan dan Urgensi Menggosok Anggota Wudhu (Dalk) Meskipun menggosok anggota wudhu (dalk) pada asalnya merupakan sunnah menurut mayoritas ulama, dalam kondisi tertentu hukumnya menjadi sangat ditekankan, bahkan wajib apabila tanpa digosok air dikhawatirkan tidak sampai ke kulit. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: وَأَمَّا دَلْكُ الْبَدَنِ فِي الْغُسْلِ وَدَلْكُ أَعْضَاءِ الْوُضُوءِ فِيهِ: فَيَجِبُ إِذَا لَمْ يَعْلَمْ وُصُولَ الطَّهُورِ إِلَى مَحَلِّهِ بِدُونِهِ، مِثْلَ بَاطِنِ الشُّعُورِ الْكَثِيفَةِ، وَإِنْ وَصَلَ الطُّهُورُ بِدُونِهَا فَهُوَ مُسْتَحَبٌّ… وَلِأَنَّ بِالتَّدْلِيكِ يَحْصُلُ الْإِنْقَاءُ، وَيَتَيَقَّنُ التَّعْمِيمُ الْوَاجِبُ، فَشُرِعَ، كَتَخْلِيلِ الْأَصَابِعِ فِي الْوُضُوءِ “Adapun menggosok badan saat mandi dan menggosok anggota wudhu: hukumnya menjadi wajib jika tidak diketahui sampainya air yang suci menyucikan ke tempatnya tanpa cara tersebut, seperti bagian dalam rambut atau bulu yang lebat. Namun jika air bisa sampai tanpanya, maka menggosok itu hukumnya mustahab (sunah). Hal ini karena dengan menggosok akan menghasilkan kebersihan dan meyakinkan meratanya air yang wajib, sebagaimana disyariatkannya menyela-nyela jari tangan dan kaki saat wudhu.” Referensi: Syarh ‘Umdatil Fiqh (1/367–368). Senada dengan itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan: الْوَاجِبُ فِي الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ: أَنْ يُمِرَّ الْمَاءَ عَلَى جَمِيعِ الْعُضْوِ الْمَطْلُوبِ تَطْهِيرُهُ، وَأَمَّا دَلْكُهُ فَإِنَّهُ لَيْسَ بِوَاجِبٍ، لَكِنْ قَدْ يَتَأَكَّدُ الدَّلْكُ إِذَا دَعَتِ الْحَاجَةُ إِلَيْهِ، كَمَا لَوْ كَانَ الْمَاءُ بَارِداً جِدّاً، أَوْ كَانَ عَلَى الْعُضْوِ أَثَرُ زَيْتٍ، أَوْ دُهْنٍ، أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، فَحِينَئِذٍ يَتَأَكَّدُ الدَّلْكُ؛ لِيَتَيَقَّنَ الْإِنْسَانُ مِنْ وُصُولِ الْمَاءِ إِلَى جَمِيعِ الْعُضْوِ الَّذِي يُرَادُ تَطْهِيرُهُ “Yang wajib dalam wudhu dan mandi adalah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh yang harus disucikan. Adapun menggosoknya tidaklah wajib, tetapi menjadi sangat ditekankan apabila ada kebutuhan, seperti ketika air sangat dingin atau pada anggota tubuh terdapat bekas minyak, lemak, atau sejenisnya. Pada saat itulah menggosok sangat dianjurkan agar seseorang yakin air telah sampai ke seluruh anggota yang ingin disucikan.” Referensi: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (3/94). Beliau juga menguatkan hal serupa dalam Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin (11/147) terkait minyak yang tidak memiliki lapisan fisik. Kesimpulan Untuk menjaga keabsahan shalat, setiap muslim dan muslimah hendaknya memperhatikan bahan-bahan yang masih menempel pada kulit sebelum berwudhu. Jika bahan tersebut memiliki lapisan fisik yang menghalangi air (lahu jirm), maka wajib dihilangkan terlebih dahulu. Adapun jika hanya berupa minyak atau krim yang meresap dan tidak membentuk lapisan (la jirma lahu), maka wudhu tetap sah, dengan anjuran menggosok anggota wudhu agar