Pendahuluan
JAKARTA – Dalam kajian fikih bersuci (thaharah), salah satu hal yang sering menimbulkan keraguan bagi kaum wanita adalah status cairan yang keluar dari kemaluan. Secara garis besar, cairan yang keluar dari rahim atau vagina wanita terbagi menjadi tiga jenis, yaitu mani, madzi, dan rutubah (cairan/lendir vagina normal atau keputihan).
Mengingat setiap cairan memiliki karakteristik biologis dan implikasi hukum syariat yang berbeda, baik terkait keabsahan shalat, wudhu, maupun kewajiban mandi besar, maka memahami perbedaannya dengan baik merupakan hal yang sangat penting bagi setiap muslimah agar ibadahnya sah sesuai tuntunan syariat.
Karakteristik Fisik dan Implikasi Hukum Masing-Masing Cairan
Untuk mengidentifikasi jenis cairan beserta konsekuensi hukumnya, para ulama telah menjelaskan panduannya berdasarkan dalil-dalil hadis dan pembahasan fikih sebagai berikut.
1. Mani Wanita
Cairan mani pada wanita memiliki karakteristik fisik yang khas. Umumnya berwarna kuning dan encer, meskipun pada sebagian wanita bisa berwarna putih. Cairan ini memiliki aroma seperti mayang kurma atau adonan tepung basah, serta keluar disertai puncak syahwat (orgasme) yang diikuti dengan meredanya syahwat sesudahnya.
- Status kesucian: Mani dihukumi suci. Oleh karena itu, pakaian atau anggota badan yang terkena mani tidak wajib dicuci agar sah digunakan untuk shalat.
- Konsekuensi hukum: Keluarnya mani, baik ketika tidur (mimpi basah) maupun dalam keadaan sadar karena jimak atau sebab lainnya, membatalkan wudhu dan mewajibkan mandi janabah (mandi besar).
Karakteristik ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ، وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ
“Sesungguhnya air (mani) laki-laki itu kental dan berwarna putih, sedangkan air (mani) wanita itu encer dan berwarna kuning.”
Referensi: HR. Muslim, no. 311.
Terkait ciri-ciri tersebut, Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Al-Majmu’,
لَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعُ هَذِهِ الصِّفَاتِ الثَّلَاثَةِ، بَلْ تَكْفِي صِفَةٌ وَاحِدَةٌ لِلْحُكْمِ بِأَنَّهُ مَنِيٌّ
“Tidak disyaratkan berkumpulnya ketiga sifat ini, tetapi cukup satu sifat saja untuk menghukuminya sebagai mani.”
Referensi: Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (2/141).
2. Madzi
Madzi adalah cairan berwarna putih bening (transparan) dan bertekstur lengket. Cairan ini keluar ketika muncul rangsangan atau syahwat awal, misalnya saat memikirkan hubungan suami istri atau ketika bercumbu. Berbeda dengan mani, keluarnya madzi tidak disertai rasa nikmat yang memuncak dan tidak diikuti dengan hilangnya syahwat.
- Status kesucian: Madzi dihukumi najis. Apabila mengenai badan, maka bagian tersebut wajib dicuci. Namun jika mengenai pakaian, syariat memberikan keringanan dengan cukup memercikkan air pada bagian yang terkena madzi.
- Konsekuensi hukum: Keluarnya madzi membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi besar.
3. Rutubah (Cairan Vagina Normal/Keputihan Fisiologis)
Rutubah adalah lendir atau cairan bening yang keluar dari rahim secara alami. Cairan ini sering kali keluar tanpa disadari, tidak dipicu oleh syahwat, dan jumlahnya berbeda-beda pada setiap wanita.
- Status kesucian: Rutubah dihukumi suci. Oleh karena itu, pakaian yang terkena cairan ini tetap suci dan tidak wajib dicuci.
- Konsekuensi hukum: Pada hukum asalnya, keluarnya rutubah membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi besar.
Pengecualian Hukum bagi Penderita Rutubah al-Mustamirrah (Terus-Menerus)
Meskipun hukum asal rutubah adalah membatalkan wudhu, Islam memberikan keringanan (rukhshah) bagi wanita yang mengalami kondisi di mana cairan tersebut keluar secara terus-menerus tanpa henti.
Dalam kondisi seperti ini, hukumnya disamakan dengan orang yang mengalami istihadhah (darah penyakit) atau salasil baul (beser). Tata cara bersucinya adalah sebagai berikut:
- Wajib memperbarui wudhu setiap kali masuk waktu shalat fardhu (setelah azan berkumandang).
- Setelah berwudhu, ia dapat langsung melaksanakan shalat.
- Apabila rutubah tetap keluar ketika shalat atau setelahnya, maka hal tersebut dimaafkan dan tidak membatalkan shalatnya.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara mani, madzi, dan rutubah sangat penting bagi setiap muslimah. Dengan mengenali karakteristik masing-masing cairan beserta konsekuensi hukumnya, seorang muslimah dapat terhindar dari sikap waswas yang berlebihan, seperti membebani diri dengan mandi besar yang sebenarnya tidak diwajibkan, sekaligus tetap menjaga kehati-hatian dalam menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat.
Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/99507/الفرق-بين-المني-والمذي-والرطوبة?topic-reference=55
Disarikan oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila


