Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ.
JAKARTA – Hukum membaca Al-Qur’an melalui ponsel perlu dipahami dengan baik, karena masih banyak orang yang menyamakan aplikasi Al-Qur’an di smartphone dengan mushaf. Akibatnya, muncul berbagai keraguan, seperti apakah harus berwudhu sebelum menyentuh ponsel, bolehkah membawanya ke toilet, atau bolehkah wanita haid membaca Al-Qur’an melaluinya.
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam cara manusia berinteraksi dengan teks keagamaan, termasuk Al-Qur’an. Saat ini, aplikasi Al-Qur’an digital dalam bentuk teks (kitabah) maupun rekaman suara (tasjil) sangat mudah diakses melalui ponsel pintar (smartphone). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan fikih yang krusial di kalangan umat Islam: Apakah ponsel pintar yang berisi konten Al-Qur’an memiliki hukum yang sama dengan mushaf fisik, terutama terkait syarat kesucian (thaharah) saat menyentuh dan membawanya?
Status Hukum Ponsel Digital dan Mushaf Fisik
Secara umum, ponsel pintar yang memuat aplikasi Al-Qur’an tidak mengambil hukum yang sama dengan mushaf fisik. Oleh karena itu, diperbolehkan menyentuhnya tanpa harus dalam keadaan suci dari hadas kecil, dan diperbolehkan pula membawanya ke dalam toilet.
Alasan mendasar dari hukum ini meliputi:
- Sifat Tulisan Digital: Karakter huruf Al-Qur’an di dalam ponsel tidak bersifat permanen seperti pada kertas mushaf. Tulisan tersebut berbentuk gelombang/sinyal digital (waves/pulses) yang hanya muncul di layar saat diakses dan akan hilang ketika beralih ke aplikasi lain.
- Fungsi Multifungsi Perangkat: Ponsel pintar tidak dikhususkan untuk Al-Qur’an saja, melainkan memuat berbagai aplikasi, data, dan program lainnya.
Landasan Dalil dan Pandangan Para Ulama
1. Ketentuan Dasar Menyentuh Mushaf Fisik
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa menyentuh mushaf Al-Qur’an disyaratkan dalam keadaan suci dari hadas kecil. Mereka berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:
لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
Referensi: HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ (no. 468), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (3/485), dan Ad-Daruquthni (no. 449). Hadis ini dinilai sahih oleh banyak ulama karena memiliki beberapa jalur yang saling menguatkan.
2. Fatwa Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak
Ketika ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an melalui ponsel tanpa thaharah, Syaikh Al-Barrak hafizhahullah menjelaskan secara rinci:
- Membaca Hafalan (Zhahrul Qalbi): Membaca Al-Qur’an lewat hafalan tidak disyaratkan suci dari hadas kecil (wudhu), melainkan hanya disyaratkan suci dari hadas besar (junub). Namun, berada dalam keadaan berwudhu hukumnya lebih utama (afdhal) sebagai bentuk pengagungan terhadap kalam Allah.
- Membaca Melalui Ponsel: Syaikh Al-Barrak menegaskan bahwa ponsel atau kaset rekaman Al-Qur’an tidak dihukumi sebagai mushaf.
Argumentasi:
“Huruf-huruf Al-Qur’an yang ada di dalam perangkat ini berbeda keberadaannya dengan yang ada di dalam mushaf. Karakter tersebut tidak berwujud tulisan yang terbaca secara permanen, melainkan berwujud gelombang (waves) yang membentuk huruf pada layar saat diakses, dan akan hilang ketika berpindah ke menu lain. Maka dari itu, boleh menyentuh ponsel atau kaset rekaman Al-Qur’an serta membaca darinya meskipun tanpa bersuci.”
Referensi: Fatwa ini dinukil dari situs resmi Nuur al-Islam.
3. Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya oleh seorang jemaah yang sering datang lebih awal ke masjid dan membaca Al-Qur’an melalui aplikasi ponsel pintarnya dalam keadaan kadang tidak memiliki wudhu.
Beliau memberikan tanggapan dan nasihat sebagai berikut:
Nasihat: Beliau memandang fenomena ini sebagai bagian dari bentuk kemewahan (taraf) modern. Mengingat mushaf fisik saat ini sudah sangat melimpah di masjid-masjid dengan cetakan yang mewah dan berkualitas tinggi, maka sebenarnya tidak ada urgensi mendesak untuk membaca dari ponsel saat di masjid.
Ketetapan Hukum: Meskipun demikian, jika hal tersebut dilakukan, beliau menegaskan:
المُصْحَفُ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا طَاهِرٌ، كَمَا فِي الْحَدِيثِ: (لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ) وَأَمَّا الْجَوَّالُ فَلَا يُسَمَّى مُصْحَفًا.
“Mushaf itu tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang suci, sebagaimana dalam hadis: ‘Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci’. Sedangkan ponsel pintar, maka ia tidak dinamakan sebagai mushaf.”
Kemudahan (Taisir) dan Rekomendasi Praktis
Adanya aplikasi Al-Qur’an di ponsel pintar memberikan alternatif yang legal secara syariat (rukhshah) dan membawa kemudahan (taisir) bagi kelompok berikut:
- Wanita Haid: Wanita yang sedang haid atau nifas diperbolehkan menyentuh ponsel dan membaca Al-Qur’an digital di dalamnya tanpa terhalang kewajiban bersuci dari hadas besar (karena tidak menyentuh mushaf fisik secara langsung).
- Musafir/Orang yang Kesulitan Bersuci: Orang yang berada dalam kondisi darurat, perjalanan, atau tempat yang sulit untuk mendapatkan air wudhu, tetap dapat menjaga rutinitas tilawahnya menggunakan ponsel.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan kontemporer para ulama, ponsel pintar yang memuat teks atau rekaman Al-Qur’an tidak dikategorikan sebagai mushaf. Konsekuensinya, diperbolehkan menyentuh dan membaca Al-Qur’an melalui ponsel tanpa memiliki wudhu. Kendati demikian, jika seseorang berada di masjid dan wudhu dalam keadaan terjaga, membaca melalui mushaf fisik tetaplah lebih utama demi menjaga adab dan keagungan kalamullah.
Sumber:
https://islamqa.info/ar/answers/106961/قراءة-القران-من-الجوال-هل-يشترط-لها-الطهارة?topic-reference=55
Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila


