Pertanyaan:
Ada seseorang memiliki beberapa kendaraan dan rumah yang disewakan. Uang hasil dari sewaannya itu ia gunakan untuk memenuhi ketubuhan keluarganya sehari-hari. Ia tidak pernah sama sekali menyimpan uang tersebut sampai genap satu tahun. Pertanyaannya, apakah dia wajib mengeluarkan zakat? Apabila keduanya wajib untuk dikeluarkan zakat, berapakah jumlah yang harus dikeluarkan? Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Jawaban:
Apabila kendaraan atau rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal atau disewakan, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika untuk diperjual-belikan, maka nilai dari barang tersebut wajib untuk dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu tahun. Jika uang tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga, atau untuk disalurkan pada jalan-jalan kebaikan, atau untuk kebutuhan yang lainnya sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat baginya. Hal ini berdasarkan dalil umum dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini.
Dalam riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan agar mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk diperjual-belikan.
Sumber:
Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, hal. 259-260. Syekh Ibnu Baz, Fataawaa az-Zakaah, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 30.
Alih Bahasa:
al-Faqiir Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.