
JAKARTA – Di tengah rutinitas dan mobilitas perempuan muslimah, sering muncul satu pertanyaan: “Apakah boleh mengusap kerudung saja saat wudhu, tanpa membukanya?” Ini sering terjadi apalagi dalam kondisi darurat seperti sedang di tempat umum, sulit mencari tempat tertutup, atau cuaca sangat dingin.
Menariknya, hal ini ternyata sudah lama menjadi perbincangan para ulama. Sebagian membolehkan, sebagian lainnya tidak. Yuk kita bahas pendapat mereka satu per satu, biar makin yakin dan tenang saat menjalankan ibadah.
Berikut Penjelasan Soal Hukum Mengusap Kerudung Saat Wudhu:
Mengusap kerudung atau sebagiannya termasuk salah satu permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Perselisihan tersebut berangkat pada satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim[1] dari Bilal beliau mengatakan: “Bahwasannya Rasulullah mengusap khuf dan imamahnya”.
Hadis tersebut menjadi bahan perbincangan oleh para ulama, dari sisi sanad dan matan, namun berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “Didalam permasalahan hukum wanita mengusap kerudungnya ada 2 pendapat diantara para ulama:
1. Tidak boleh dikarenakan nash-nash yang membolehkan hanya terjadi pada laki-laki tidak dengan perempuan, adapun hadis tentang kebolehan seorang wanita maka ia masykuk (diragukan keabsahannya)
2. Boleh karena keumuman sabda Nabi Muhammad shlallahu ‘alaihi wasallam “امسحوا على الخفين والخمار” “Usaplah khuf dan imamah (kerudung) kalian”[2] Hadis ini shohih dan termasuk dari perbuatan beliau dan bukan hanya perkataan, bagi perempuan masuk dalam khitob/orang yang diajak bicara karena mengikuti hukum seorang lelaki sebagaiamana bolehnya seorang perempuan mengusap khufnya”[3].
Berkata Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin: “Jika disana terdapat kesulitan seperti dingin atau kesulitan melepas hijab atau apapun itu, maka bertoleransi dalam masalah ini tidak mengapa”[4]
Berkata Syaikh Mushtofa Al-Adawi: “Kesimpulannya adalah bolehnya seorang perempuan untuk mengusap kerudungnya -jika ingin keluar dari khilaf- ditambah dengan mengusap ubun-ubun juga”.[5]
Alih Bahasa: Gilang Malcom Habiebie
Disadur dengan sedikit perubahan dalam web islamqa.info
[1] HR Muslim no: 275
[2] HR Ahmad 29/325
[3] Syarhul Umdah 1/266
[4] Syarhul Mumti’ 1/239
[5] Jami’ li ahkami An-Nisa 1/30