JAKARTA – Jemaah yang wafat ketika safar menuju Tanah Suci sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang status hajinya dalam pandangan syariat. Sebab, ada di antara calon jemaah yang sudah menyiapkan biaya, berangkat meninggalkan rumah, bahkan telah memasuki rangkaian manasik, namun meninggal dunia sebelum seluruh ibadah hajinya selesai. Dalam fikih Islam, pembahasan mengenai kondisi ini memiliki rincian hukum tersendiri, terutama terkait perbedaan antara orang yang wafat sebelum ihram dan setelah berihram.
Pendahuluan
Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du.
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang mampu. Namun, takdir kematian adalah ketetapan yang tidak bisa dihindari. Sering kali terjadi kasus di mana seseorang telah membulatkan tekad, mengumpulkan biaya, dan bahkan berangkat menuju Tanah Suci, namun ajal menjemputnya sebelum rukun haji tersebut tertunaikan.
Dalam tinjauan fikih Islam, status dan hukum bagi calon jemaah haji yang wafat ini dirinci berdasarkan waktu kematiannya, yakni apakah ia wafat sebelum berihram atau setelahnya.
Pembahasan: Dua Kondisi Jemaah yang Wafat
Jika seseorang telah bertekad kuat untuk melaksanakan haji kemudian wafat, kondisinya tidak lepas dari dua keadaan berikut:
1. Wafat Sebelum Ihram
Jika ia wafat sebelum memulai ihram, maka Allah Ta’ala akan tetap memberikan pahala atas niat baiknya tersebut. Meskipun demikian, kewajiban haji (Haji Islam) belum gugur dari dirinya, sehingga wajib bagi ahli waris atau walinya untuk menghajikannya (badal haji) menggunakan harta peninggalannya.
2. Wafat Setelah Ihram
Jika ia wafat setelah berniat ihram (memasuki rangkaian manasik), maka ia telah mendapatkan pahala haji secara utuh. Bahkan, keistimewaannya adalah ia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan mengucapkan talbiyah. Pada kondisi ini, tidak perlu lagi dihajikan oleh orang lain.
Fatwa Ulama dan Dalil-Dalilnya
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai dua kasus spesifik terkait hal ini. Berikut adalah rincian fatwa beserta dalilnya:
Kasus 1: Mengumpulkan Harta untuk Haji Namun Wafat Sebelum Berangkat
Beliau ditanya mengenai seseorang yang telah mengumpulkan harta untuk berhaji, namun meninggal dunia sebelum melaksanakannya.
“هذا الرجل الذي عزم على الحج فباع ما عنده ليحج به فوافته المنية قبل أن يقوم بالحج ، نرجو الله عز وجل أن يكتب له أجر الحجاج ، لأنه نوى العمل الصالح ، وفعل ما قدر عليه من أسبابه ، ومن نوى العمل وفعل ما قدر عليه من أسبابه فإنه يكتب له ، قال الله تبارك وتعالى : ( وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الأَرْضِ مُرَاغَماً كَثِيراً وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِراً إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ) النساء/100. وإذا كان هذا الرجل الذي باع ماله ليحج ، لأن الحج فريضة الإسلام فإنه يحج عنه بعد موته بهذه الدراهم التي هيأها ، إما أن يحج عنه أحد من أوليائه أو أحد من غيرهم ، ففي حديث ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة جاءت إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت : يا رسول الله إن أمي نذرت أن تحج فلم تحج حتى ماتت فأحج عنها ؟ قال : ( نعم ) وكان ذلك في حجة الوداع ” انتهى.
Terjemahan: “Pria ini yang telah bertekad untuk haji dan menjual harta yang dimilikinya untuk biaya haji, lalu ajal menjemputnya sebelum ia melaksanakan haji tersebut, kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar mencatatkan baginya pahala orang-orang yang berhaji. Hal ini dikarenakan ia telah berniat melakukan amal saleh dan telah melakukan usaha (sebab) yang ia mampu. Barangsiapa berniat melakukan suatu amal dan telah mengerahkan usaha yang ia bisa, maka pahalanya dicatat untuknya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: (Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya sebelum sampai ke tempat yang dituju, maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah) (QS. An-Nisa: 100).
Dan apabila pria ini telah menjual hartanya untuk berhaji—karena haji adalah kewajiban dalam Islam—maka ia harus dihajikan setelah kematiannya menggunakan uang yang telah ia persiapkan tersebut. Baik yang menghajikannya itu adalah salah satu dari walinya (kerabatnya) maupun orang lain. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernazar untuk melaksanakan haji, namun beliau tidak berhaji hingga wafat. Apakah aku boleh menghajikannya?’ Beliau menjawab: ‘Ya.’ Peristiwa ini terjadi pada saat Haji Wada’.”
Referensi: Fatawa Ibnu Utsaimin (21/232)
Kasus 2: Wafat dalam Perjalanan (Misal: Kecelakaan Pesawat) Sebelum Tiba
Beliau juga ditanya: Seseorang datang dari negaranya untuk berhaji, kemudian pesawatnya jatuh sebelum ia sampai, apakah ia dianggap sebagai haaj (orang yang telah berhaji)?
” إذا هلك من سافر للحج قبل أن يخرج فليس بحاج ، لكن الله عز وجل يثيبه على عمله ، أما إذا أحرم وهلك فهو حاج ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الرجل الذي وقصته ناقته وهو واقف بعرفة فقال : ( اغسلوه بماء وسدر ، وكفنوه في ثوبيه ، ولا تحنطوه ، ولا تخمروا رأسه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبياً ) . ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً ” انتهى .
Terjemahan: “Jika orang yang bepergian untuk haji tersebut wafat sebelum ia berihram, maka ia bukan seorang haaj (belum dihitung menunaikan haji), akan tetapi Allah ‘Azza wa Jalla memberinya pahala atas usahanya. Namun, jika ia telah berihram lalu wafat, maka ia adalah seorang haaj. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang pria yang lehernya patah akibat terjatuh dari untanya saat wukuf di Arafah. Beliau bersabda: (Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan dua helai pakaian (ihram)nya, jangan kalian beri wewangian (hanuth), dan jangan kalian tutup kepalanya, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah). Dan Nabi tidak memerintahkan mereka untuk mengqadha (mengganti) hajinya. Ini menunjukkan bahwa ia telah berstatus sebagai orang yang berhaji.”
Referensi: Fatawa Ibnu Utsaimin (21/252)
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan dalil dan fatwa di atas, dapat ditarik kesimpulan ilmiah sebagai berikut:
- Niat Membawa Pahala: Seseorang yang telah tulus berniat dan berusaha menyiapkan biaya haji lalu wafat sebelum berangkat, dipastikan mendapatkan pahala haji dari sisi Allah atas niat dan ikhtiarnya.
- Kewajiban Badal Haji: Bagi yang wafat sebelum ihram, kewajiban haji Islamnya belum gugur. Harta yang telah ia siapkan wajib digunakan untuk membiayai orang lain (kerabat/wali) guna menghajikan atas namanya.
Gugurnya Kewajiban setelah Ihram: Bagi jemaah yang wafat setelah mengenakan ihram (misal: wafat di Arafah atau di tengah manasik), hajinya dianggap sah dan sempurna. Ia tidak perlu dibadalhajikan, dan mendapatkan keutamaan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.
Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila




