JAKARTA – Melihat aurat sendiri ketika wudhu merupakan perkara yang perlu diketahui oleh setiap muslim agar tidak terjatuh pada anggapan yang keliru. Sebab, masih ada sebagian orang yang mengira bahwa melihat aurat, atau bahkan membuka aurat sendiri, dapat membatalkan wudhu. Padahal, anggapan tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat.
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Sebagian orang awam beranggapan bahwa melihat aurat dapat membatalkan wudhu, atau membuka dan memperlihatkan aurat juga membatalkan wudhu. Anggapan seperti ini sama sekali tidak memiliki dasar (dalil).”
Dengan demikian, melihat aurat tidak membatalkan wudhu. Demikian pula, membuka atau memperlihatkan aurat bukan termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Seorang muslim hendaknya membedakan antara kewajiban menutup aurat dengan perkara-perkara yang benar-benar membatalkan wudhu, sehingga ibadahnya dibangun di atas ilmu, bukan sekadar kebiasaan atau anggapan yang tidak memiliki landasan.
Lihat: Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, Jilid 2, hlm. 7.
Diterjemahkan oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H



