JAKARTA – Tidak disyariatkan mengusap leher saat wudhu merupakan salah satu perkara yang perlu dipahami oleh setiap muslim. Sebab, masih ada anggapan di tengah masyarakat bahwa mengusap leher merupakan bagian dari tata cara wudhu yang sempurna, padahal amalan tersebut tidak memiliki landasan dari Rasulullah ﷺ.
Perlu diketahui bahwa tidak disyariatkan mengusap leher saat wudhu karena leher bukan termasuk bagian kepala yang diperintahkan untuk diusap. Tata cara wudhu adalah ibadah yang bersifat tauqifiyyah, yaitu harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ tanpa menambah ataupun mengurangi.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Leher itu tidak termasuk bagian dari kepala, jadi tidak perlu diusap. Bahkan, mengusap leher bersamaan dengan mengusap kepala termasuk perkara baru (bid’ah) yang dilarang. Alasan utamanya karena Nabi ﷺ dahulu tidak pernah mengusap leher beliau saat berwudhu. Dan segala sesuatu yang dijadikan sarana ibadah oleh manusia padahal tidak ada dasar (dalil) aslinya dari Nabi ﷺ, maka hal tersebut statusnya adalah bid’ah.”
Penjelasan beliau menunjukkan bahwa tidak disyariatkan mengusap leher saat wudhu, sekalipun sebagian orang menganggapnya sebagai penyempurna wudhu. Justru, menambahkan tata cara ibadah yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah ﷺ termasuk perkara yang harus dihindari.
Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim berusaha mencukupkan diri dengan tata cara wudhu yang diajarkan oleh Nabi ﷺ. Dengan demikian, tidak disyariatkan mengusap leher saat wudhu menjadi salah satu pemahaman penting agar ibadah yang kita lakukan benar-benar sesuai dengan sunnah beliau.
Diterjemahkan oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.
Referensi:
Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, jilid 2, hlm. 7.



