JAKARTA – Banyak yang masih melihat ada seorang muslim mengangkat jari telunjuk saat membaca syahadat setelah wudhu. Padahal, menurut penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah, amalan tersebut tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an maupun sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang disyariatkan setelah selesai berwudhu adalah membaca doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ, tanpa mengangkat jari telunjuk.
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengangkat jari telunjuk saat membaca syahadat setelah selesai wudhu, dan dilakukan secara terus-menerus?”
Beliau menjawab,
“Setahu saya, perbuatan tersebut tidak ada dasar (dalil) aslinya sama sekali.
Perkara yang justru disyariatkan bagi orang yang baru selesai berwudhu adalah cukup dengan membaca:
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
‘Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarika lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Allahummaj’alni minat-tawwabina waj’alni minal-mutathahhirin.’
Artinya: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang menyucikan diri.’
Membaca doa ini saja sudah sangat cukup.”
Dengan demikian, yang dianjurkan setelah berwudhu adalah mencukupkan diri pada zikir dan doa yang memang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun mengangkat jari telunjuk saat membaca syahadat setelah wudhu tidak memiliki landasan dari sunnah sehingga tidak perlu dijadikan kebiasaan dalam beribadah.
Sumber: Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, Jilid 2, hlm. 7.
Diterjemahkan oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.



