JAKARTA – Tidak wajib istinja setiap kali hendak berwudhu merupakan hukum yang masih sering disalahpahami oleh sebagian kaum muslimin. Sebagian orang mengira bahwa setiap kali ingin mengambil wudhu, ia harus mengulang istinja (cebok), padahal anggapan tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.
Perlu dipahami bahwa tidak wajib istinja apabila tidak ada najis yang keluar dari qubul maupun dubur. Istinja hanya disyariatkan untuk menghilangkan najis setelah buang air kecil, buang air besar, atau keluarnya najis lainnya. Jika seseorang telah beristinja setelah buang hajat, kemudian beberapa jam berikutnya hendak berwudhu tanpa ada lagi najis yang keluar, maka ia cukup berwudhu tanpa perlu mengulang istinja.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Anggapan sebagian orang awam bahwa kita wajib cebok (istinja) setiap kali hendak mengambil wudhu, hal itu sama sekali tidak memiliki dalil.”
Beliau juga menjelaskan,
“Sebagian orang awam mengira bahwa cebok merupakan satu paket yang harus selalu menyertai wudhu. Sampai-sampai jika ada seseorang buang air kecil pada pagi hari, kemudian ketika masuk waktu Zuhur ia hendak berwudhu, ia sengaja cebok lagi, padahal sejak pagi tidak ada lagi najis atau kotoran yang keluar.
Ini adalah anggapan yang keliru dan tidak memiliki dasar. Kesalahan tersebut muncul karena ketidaktahuan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya setiap muslim mempelajari hukum-hukum agamanya agar dapat beribadah kepada Allah dengan benar.”
Penjelasan ini menunjukkan bahwa tidak wajib istinja setiap kali hendak berwudhu. Yang diwajibkan adalah menghilangkan najis ketika memang ada najis yang keluar, sedangkan wudhu merupakan ibadah tersendiri yang tidak selalu harus didahului dengan istinja.
Dengan memahami hukum ini, kaum muslimin diharapkan dapat beribadah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ dan tidak memberatkan diri dengan sesuatu yang tidak pernah diwajibkan oleh syariat. Singkatnya, tidak wajib istinja sebelum setiap wudhu apabila tidak ada najis yang harus dibersihkan.
Diterjemahkan oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.
Referensi:
- Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, jilid 2, hlm. 7.
- Raf’ul Jahl fi Bayani Ma Laisa Lahu Ashl, karya Dr. Ibrahim bin Fahd al-Hawwas, hlm. 6.



