JAKARTA – Wanita haid sebenarnya dibolehkan untuk tetap mandi, menyisir rambut, memotong kuku, dan memakai pacar (khidhab/inai). Ini merupakan hukum yang perlu diketahui agar tidak terjebak pada anggapan yang tidak memiliki dasar dalam syariat. Sebab, masih ada sebagian masyarakat yang meyakini bahwa wanita haid dilarang melakukan hal-hal tersebut, padahal tidak ada dalil yang melarangnya.
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
“Saya pernah mendengar bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh menyisir rambut, memotong kuku, dan mandi. Apakah anggapan ini benar?”
Beliau menjawab,
“Anggapan itu tidak benar. Wanita yang sedang haid tetap boleh memotong kukunya, menyisir rambut kepalanya, dan memakai pacar (khidhab/inai).
Dia juga boleh mandi janabah (mandi wajib karena sebab lain). Misalnya, apabila dia bermimpi basah saat sedang haid, maka dia tetap mandi janabah. Atau ketika suaminya bermesraan dengannya tanpa melakukan hubungan intim, lalu dia keluar mani, maka dia juga tetap mandi janabah.
Jadi, pendapat yang telanjur populer di kalangan sebagian wanita—bahwa wanita haid tidak boleh mandi, tidak boleh menyisir rambut, tidak boleh menggaruk atau menyisir kepala, serta tidak boleh memotong kuku—setahu saya sama sekali tidak memiliki dasar dalam syariat.”
Dengan demikian, boleh bagi wanita haid untuk mandi, menyisir rambut, memotong kuku, dan memakai pacar (khidhab/inai). Larangan-larangan tersebut hanyalah anggapan yang berkembang di sebagian masyarakat dan tidak didukung oleh dalil yang sahih. Seorang muslim hendaknya membangun amal ibadahnya di atas ilmu dan tuntunan syariat, bukan sekadar mengikuti kebiasaan yang tidak memiliki landasan.
Sumber: Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, Jilid 2, hlm. 22, dan Raf’ul Jahl fii Bayaani maa Laisa Lahu Minhu, hlm. 12.
Diterjemahkan oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.



