HUKUM SYARIAT BAGI KELOMPOK (AL-JAMA’AH) YANG MEMBUNUH SATU JIWA

HUKUM SYARIAT BAGI KELOMPOK (AL-JAMA'AH) YANG MEMBUNUH SATU JIWA

JAKARTA – Hukum qisas dalam syariat Islam tidak hanya membahas membunuh atau pembunuhan yang dilakukan oleh satu orang, tetapi juga mencakup tindak pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Ketika beberapa orang berserikat dalam membunuh satu korban, muncul pertanyaan penting: apakah seluruh pelaku dapat dikenai qisas atau hukuman tersebut hanya berlaku bagi salah seorang di antara mereka?

Pendahuluan

Dalam hukum pidana Islam (Jinayat), penetapan qisas bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia, menciptakan keadilan, serta memberikan efek jera (zajr) bagi pelaku tindak kejahatan pembunuhan. Salah satu permasalahan krusial dalam bab qisas adalah ketika suatu tindak pembunuhan dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang (al-jama’ah) terhadap satu korban jiwa (al-wahid).

Pertanyaan hukum yang muncul adalah: Apakah seluruh anggota kelompok tersebut dapat dijatuhi hukuman mati (qisas) atas hilangnya satu nyawa korban, ataukah qisas gugur karena adanya ketidakseimbangan jumlah antara pelaku dan korban?

Para fukaha dari Empat Mazhab Fikih Utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) telah mencapai kesepakatan (ittifaq) bahwa sekelompok orang wajib dijatuhi hukuman mati (qisas) karena membunuh satu orang, apabila mereka semua berserikat dan bekerja sama dalam pembunuhan tersebut. Artikel ini membedah argumentasi atsar dan rasionalitas fikih (nadhar) di balik penetapan hukum tersebut.

Landasan Dalil Soal Membunuh Satu Orang Secara Berserikat dari Atsar Para Sahabat

Kesepakatan empat mazhab ini berlandaskan pada keputusan hukum (qadha’) yang pernah ditetapkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pada masa pemerintahan beliau, yang disaksikan dan disetujui oleh para sahabat lainnya tanpa ada yang menentang (ijma’ sukuti).

1. Atsar Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ada seorang anak muda (ghulam) yang dibunuh secara terencana/sembunyi-sembunyi (ghilah). Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memutuskan hukuman mati bagi para pelakunya seraya bersabda:

لَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ

“Seandainya seluruh penduduk Kota Shan’a berserikat (bekerja sama) dalam membunuhnya, niscaya aku akan menghukum mati mereka semua.”

Referensi: Hadis Riwayat Bukhari No. 6896.

2. Atsar Diriwayatkan oleh Imam Malik dan Al-Baihaqi

Dari Said bin al-Musayyib rahimahullah, bahwasanya Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menghukum mati satu kelompok—berjumlah lima atau tujuh orang—karena membunuh satu orang laki-laki secara terencana (ghilah). Umar radhiyallahu ‘anhu menegaskan:

لَوْ تَمَالَأَ عَلَيْهِ أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ جَمِيعًا

“Seandainya seluruh penduduk Shan’a bersekongkol untuk membunuhnya, niscaya aku akan menghukum mati mereka semuanya.”

Referensi: Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatta’ (5/1281) dengan lafal ini, Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (7/56), dan Al-Baihaqi (No. 16067). Riwayat ini dishahihkan oleh Ibnu al-Mulaqqin dalam Al-Badr al-Munir (8/404) dan Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (No. 2201).

Analisis Argumentasi dan Hikmah Hukum (Nadhar Fiqhi)

Selain berlandaskan atsar sahabat, para ulama menegaskan keabsahan hukum ini melalui dua pendekatan rasionalitas fikih yang sangat kuat.

1. Menjaga Hikmah Syariat dan Menutup Celah Kejahatan

Tujuan utama disyariatkannya qisas adalah menjaga kelangsungan hidup manusia, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ

“Dan dalam qisas itu ada jaminan kehidupan bagimu.”

Efek jera dari qisas hanya dapat terwujud jika setiap pelaku kejahatan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai dengan perbuatannya. Jika sekelompok orang yang bekerja sama membunuh satu orang tidak dapat dikenai qisas hanya karena jumlah mereka lebih banyak, hal tersebut berpotensi membuka celah bagi orang-orang untuk melakukan pembunuhan secara berkelompok.

Imam As-Sarkhasi rahimahullah dari Mazhab Hanafi menjelaskan dalam kitab Al-Mabsuth (26/113) bahwa apabila qisas tidak diwajibkan kepada sekelompok orang yang membunuh satu jiwa, maka seseorang yang hendak membunuh orang lain cukup mengajak orang lain untuk membantunya agar mereka semua terbebas dari hukuman qisas. Hal tersebut tentu bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa manusia.

2. Analogi Hukum (Qiyas) dengan Hukuman Had Qadzaf

Para fukaha juga mengemukakan analogi fikih (qiyas) antara hukum qisas dan beberapa sanksi pidana lainnya. Imam Al-Baji rahimahullah dari Mazhab Maliki menjelaskan dalam Al-Muntaqa Syarh al-Muwatta’ (7/116) bahwa sebuah sanksi hukum yang berlaku atas satu orang karena melakukan pelanggaran terhadap satu orang juga dapat berlaku kepada sekelompok orang apabila mereka bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap satu korban.

Analogi tersebut disamakan dengan hukuman had qadzaf. Apabila beberapa orang bersama-sama menuduh seseorang melakukan zina tanpa bukti yang dibenarkan syariat, masing-masing tetap memiliki konsekuensi hukum atas perbuatannya. Demikian pula dalam perkara pembunuhan, keterlibatan secara bersama-sama tidak otomatis menggugurkan tanggung jawab masing-masing pelaku.

Kesimpulan

Kesepakatan empat mazhab fikih—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—menetapkan bahwa sekelompok orang yang secara bersama-sama membunuh satu jiwa dapat dikenai hukuman qisas apabila terpenuhi ketentuan-ketentuan qisas. Ketetapan ini memiliki landasan dari keputusan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu serta diperkuat dengan pertimbangan fikih untuk menjaga jiwa dan menutup celah terjadinya kejahatan secara berkelompok.

Dengan demikian, banyaknya jumlah pelaku tidak menjadi alasan untuk menggugurkan qisas ketika mereka terbukti berserikat dalam pembunuhan. Meski demikian, penerapan qisas merupakan kewenangan otoritas atau lembaga peradilan yang sah setelah terpenuhinya seluruh syarat dan proses pembuktian yang ditetapkan dalam syariat, bukan tindakan yang dilakukan secara pribadi oleh seseorang atau kelompok.

Wallahu A’lam.

Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id