JAKARTA – Hak-hak anak dalam Islam merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dan ditunaikan oleh setiap orang tua. Sebagaimana anak memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tua, Islam juga menetapkan sejumlah hak yang harus diberikan kepada anak sejak sebelum kelahirannya hingga masa pertumbuhan dan pendidikannya.
Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sempurna dan adil. Sebagaimana syariat menetapkan kewajiban anak untuk berbakti kepada orang tua (birrul walidain), Islam juga menetapkan hak-hak anak yang wajib ditunaikan oleh orang tuanya. Keseimbangan hukum ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pengasuhan dimulai jauh sebelum seorang anak lahir ke dunia.
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma menegaskan keseimbangan hak ini dalam riwayat Al-Adab al-Mufrad (No. 94):
إِنَّمَا سَمَّاهُمُ اللَّهُ أَبْرَارًا لأنَّهُمْ بَرُّوا الآبَاءَ وَالأَبْنَاءَ ، كَمَا أَنَّ لِوَالِدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا كَذَلِكَ لِوَلَدِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ
“Sesungguhnya Allah menamai mereka sebagai orang-orang yang berbuat baik (al-abraar) karena mereka berbuat baik kepada orang tua dan anak-anak mereka. Sebagaimana orang tuamu memiliki hak atasmu, demikian pula anakmu memiliki hak atasmu.”
Hal ini dipertegas oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
وَإِنَّ لِوَلَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
“Dan sesungguhnya anakmu memiliki hak atasmu.”
Referensi: Hadis Riwayat Muslim (No. 1159).
Hak-Hak Anak Sebelum Kelahiran: Memilih Ibu yang Shalihah
Tanggung jawab pertama seorang ayah terhadap anaknya adalah memilih bakal ibu yang shalihah. Kualitas agama dan akhlak seorang ibu akan menjadi fondasi utama kesalehan keturunannya kelak.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita biasanya dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang memiliki agama (shalihah), niscaya engkau akan beruntung.”
Referensi: Hadis Riwayat Bukhari (No. 4802) dan Muslim (No. 1466).
Syaikh Abdul Ghani Ad-Dahlawi rahimahullah menjelaskan hikmah perintah ini dalam Syarh Sunan Ibn Majah (1/141):
تَخَيَّرُوا مِنَ النِّسَاءِ ذَوَاتِ الدِّينِ وَالصَّلَاحِ وَذَوَاتِ النَّسَبِ الشَّرِيفِ لِئَلَّا تَكُونَ الْمَرْأَةُ مِنْ أَوْلَادِ الزِّنَا فَإِنَّ هَذِهِ الرَّذِيلَةَ تَتَعَدَّى إِلَى أَوْلَادِهَا… وَإِنَّمَا أُمِرَ بِطَلَبِ الْكُفْؤِ لِلْمُجَانَسَةِ وَعَدَمِ لُحُوقِ الْعَارِ
“Pilihlah wanita-wanita yang memiliki pemahaman agama, kesalehan, serta nasab yang mulia agar wanita tersebut tidak termasuk dari keturunan perzina, karena keburukan tersebut dapat menular kepada anak-anaknya… Perintah untuk mencari pasangan yang sekufu bertujuan menjaga keserasian dan terhindar dari aib.”
Hak-Hak Anak Setelah Kelahiran
Setelah bayi lahir ke dunia, syariat menetapkan beberapa sunnah dan hak praktis yang wajib ditunaikan oleh orang tua:
1. An-Tahnik (Menyuapi Kurma Lunak saat Lahir)
Disunnahkan mentahnik bayi yang baru lahir dengan buah kurma yang dikunyah terlebih dahulu oleh orang shalih lalu diusapkan ke langit-langit mulut bayi.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan riwayat kelahiran anak Abu Thalhah yang diberi nama Abdullah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَضَغَهَا ثُمَّ أَخَذَ مِنْ فِيهِ فَجَعَلَهَا فِي فِي الصَّبِيِّ وَحَنَّكَهُ بِهِ ، وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللَّهِ
“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil kurma tersebut lalu mengunyahnya, kemudian beliau mengambil dari mulutnya dan memasukkannya ke dalam mulut bayi itu serta menahniknya, lalu memberinya nama Abdullah.”
Referensi: Hadis Riwayat Bukhari (No. 5153) dan Muslim (No. 2144).
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (14/122-123) menegaskan kesepakatan ulama:
اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِ تَحْنِيكِ الْمَوْلُودِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ بِتَمْرٍ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ فَمَا فِي مَعْنَاهُ وَقَرِيبٌ مِنْهُ مِنَ الْحُلْوِ ، فَيَمْضَغُ الْمُحَنِّكُ التَّمْرَ حَتَّى تَصِيرَ مَائِعَةً بِحَيْثُ تُبْتَلَعُ ثُمَّ يَفْتَحُ فَمَ الْمَوْلُودِ وَيَضَعُهَا فِيهِ لِيَدْخُلَ شَيْءٌ مِنْهَا جَوْفَهُ
“Para ulama sepakat atas kesunnahannya menahnik bayi saat baru lahir dengan kurma. Jika tidak ada kurma, maka diganti dengan sesuatu yang manis yang senada darinya. Orang yang menahnik mengunyah kurma tersebut hingga melunak agar mudah ditelan, kemudian membuka mulut bayi dan meletakkannya di dalam agar ada bagian yang masuk ke dalam perutnya.”
2. Memberikan Nama yang Baik
Nama merupakan doa dan identitas diri. Disunnahkan memberi nama dengan nama-nama yang dicintai Allah seperti Abdullah dan Abdul Rahman, atau nama para nabi.
Dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ
“Sesungguhnya nama-nama yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdul Rahman.”
Referensi: Hadis Riwayat Muslim (No. 2132).
Memberi nama disunnahkan pada hari ketujuh kelahiran, atau pada hari pertama kelahiran sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: (وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ – “Telah lahir bagiku malam ini seorang anak laki-laki, maka aku memberinya nama dengan nama ayahku, Ibrahim”) (HR. Muslim No. 2315).
Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah menerangkan fleksibilitas waktu pemberian nama dalam Tuhfat al-Mawdud (hal. 111):
إِنَّ التَّسْمِيَةَ لَمَّا كَانَتْ حَقِيقَتُهَا تَعْرِيفَ الشَّيْءِ الْمُسَمَّى… فَجَازَ تَعْرِيفُهُ يَوْمَ وَجُودِهِ وَجَازَ تَأْخِيرُ التَّعْرِيفِ إِلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَجَازَ إِلَى يَوْمِ الْعَقِيقَةِ عَنْهُ وَيَجُوزُ قَبْلَ ذَلِكَ وَبَعْدَهُ وَالأَمْرُ فِيهِ وَاسِعٌ
“Oleh karena hakikat pemberian nama adalah mengenalkan sesuatu yang dinamai… maka diperbolehkan memberikannya pada hari kelahirannya, ditunda hingga tiga hari, atau hingga hari aqiqah. Boleh juga dilakukan sebelum atau sesudahnya, karena perkaranya sangat luas.”
3. Mencukur Rambut dan Bersedekah Perak
Disunnahkan mencukur habis rambut bayi pada hari ketujuh dan bersedekah perak seberat timbangan rambut tersebut.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ : يَا فَاطِمَةُ احْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ، قَالَ : فَوَزَنْتُهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Al-Hasan dengan seekor kambing, dan beliau bersabda: ‘Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya.’ Ali berkata: ‘Maka aku menimbangnya dan beratnya seukuran satu dirham atau sebagian dirham.'”
Referensi: Hadis Riwayat At-Tirmidzi (No. 1519), dihasankan oleh Al-Albani.
4. Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran, juga merupakan salah satu hak-hak anak. Ketentuannya adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ غُلامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَيُحْلَقُ ، وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
Referensi: Hadis Riwayat Abu Dawud (No. 2838), dishahihkan oleh Al-Albani.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menyembelih dua ekor kambing yang sepadan bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan.”
Referensi: Hadis Riwayat At-Tirmidzi (No. 1513) dan Abu Dawud (No. 2834).
5. Khitan
Khitan merupakan bagian dari fitrah yang diajarkan oleh syariat Islam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ : الْخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fitrah itu ada lima (atau lima hal dari fitrah): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.”
Referensi: Hadis Riwayat Bukhari (No. 5550) dan Muslim (No. 257).
Hak-Hak Anak dalam Pendidikan Agama, Akidah, dan Penanaman Akhlak
Tanggung jawab terbesar orang tua terletak pada proses pendidikan (tarbiyah). Setiap orang tua adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas pengasuhan anaknya.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ… وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُمْ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya… Seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluarganya dan ia bertanggung jawab atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya dan ia bertanggung jawab atas mereka.”
Referensi: Hadis Riwayat Bukhari (No. 2416) dan Muslim (No. 1829).
1. Tahapan Penting Pendidikan Agama
- Penanaman Akidah Tauhid: Mencegah anak dari perbuatan syirik sejak dini, meneladani nasihat Luqman Al-Hakim: (يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ – “Wahai anakku, janganlah engkau menyukutukan Allah, sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang besar”) (QS. Luqman: 13).
- Pendidikan Shalat: Mengajari shalat pada usia 7 tahun dan mendisiplinkannya pada usia 10 tahun (HR. At-Tirmidzi No. 407).
- Latihan Puasa dan Ibadah: Membiasakan anak berpuasa dengan memberikan mainan pengalih saat lapar (sebagaimana dilakukan para sahabat wanita dalam HR. Bukhari No. 1859), serta mengikutsertakan anak dalam ibadah haji (HR. Bukhari No. 1759).
Imam An-Nawawi rahimahullah memaparkan kewajiban pendidikan ini dalam Syarh Shahih Muslim (8/44):
عَلَى الأَبِ تَأْدِيبُ وَلَدِهِ وَتَعْلِيمُهُ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ مِنْ وَظَائِفِ الدِّينِ وَهَذَا التَّعْلِيمُ وَاجِبٌ عَلَى الأَبِ وَسَائِرِ الأَوْلِيَاءِ قَبْلَ بُلُوغِ الصَّبِيِّ وَالصَّبِيَّةِ… وَعَلَى الأُمَّهَاتِ أَيْضًا هَذَا التَّعْلِيمُ إِذَا لَمْ يَكُنْ أَبٌ لأَنَّهُ مِنْ بَابِ التَّرْبِيَةِ
“Wajib bagi seorang ayah mendidik anaknya dan mengajarkan hal-hal yang dibutuhkannya dari tugas-tugas agama. Pengajaran ini wajib hukumnya atas ayah dan seluruh wali sebelum anak laki-laki dan perempuan itu baligh… Kewajiban ini juga berlaku bagi para ibu jika tidak ada ayah, karena hal ini bagian dari tarbiyah (pendidikan).”
2. Perlindungan dari Api Neraka dan Karakter Mulia
Orang tua wajib memelihara diri dan keluarganya dari kemurkaan Allah Ta’ala, sesuai perintah-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.”
Referensi: Al-Qur’an, Surah At-Tahrim: 6.
Imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan tafsir ayat ini dalam Tafsir al-Qurthubi (18/194-195):
فَلَمْ يُفْرَدُوا بِالذِّكْرِ إِفْرَادَ سَائِرِ الْقَرَابَاتِ فَيُعَلِّمُهُ الْحَلاَلَ وَالْحَرَامَ وَيُجَنِّبُهُ الْمَعَاصِيَ وَالآثَامَ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الأَحْكَامِ
“Maka anak-anak tidak dipisahkan penyebutannya dari diri sendiri sebagaimana kerabat lainnya. Orang tua wajib mengajarkan kepada anaknya hal-hal yang halal dan haram, serta menjauhkannya dari kemaksiatan dan dosa-dosa.”
Hak-Hak Anak dalam Pemenuhan Nafkah dan Keutamaan Mengasuh Anak Perempuan
1. Kewajiban Nafkah
Seorang ayah wajib mencukupi kebutuhan pokok (nafkah) anak-anaknya. Melalaikan nafkah keluarga merupakan dosa besar di sisi Allah.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”
Referensi: Hadis Riwayat Abu Dawud (No. 1692), dihasankan oleh Al-Albani.
2. Keutamaan Khusus Mengasuh Anak Perempuan
Islam memberikan ganjaran benteng dari api neraka bagi orang tua yang mengasuh dan berbuat baik kepada anak-anak perempuannya.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يَلِي مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ شَيْئًا فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ
“Barang siapa yang diuji dengan mengasuh anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka anak-anak perempuan itu akan menjadi penghalang baginya dari api neraka.”
Referensi: Hadis Riwayat Bukhari (No. 5649) dan Muslim (No. 2629).
Hak Keadilan Pemberian Antar-Anak (Al-‘Adl bayna al-Awlad)
Orang tua diwajibkan berlaku adil kepada seluruh anak-anaknya dalam hal pemberian (hibah), hadiah, maupun perhatian. Dilarang keras membeda-bedakan atau mengistimewakan salah satu anak tanpa alasan syar’i.
Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلادِكُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.”
Referensi: Hadis Riwayat Bukhari (No. 2447) dan Muslim (No. 1623).
Dampak Buruk Ketidakadilan Orang Tua
- Merusak Hubungan Anak dengan Orang Tua: Anak yang didiskriminasi akan menanam rasa benci kepada orang tuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: (أَتُحِبُّ أَنْ يَكُونُوا لَكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟ – “Apakah engkau suka jika mereka semua sama-sama berbuat baik kepadamu?”) (HR. Muslim No. 1623).
- Memicu Permusuhan Antar-Saudara: Membeda-bedakan pemberian akan menyalakan api kedengkian dan permusuhan di antara saudara kandung.
Imam Al-Munawi rahimahullah menerangkan kewajiban adil ini dalam Faidh al-Qadir (2/574):
وَالْعَدْلُ بَيْنَهُمْ فِي الْعَطِيَّةِ سَوَاءٌ كَانَتْ هِبَةً أَمْ هَدِيَّةً أَمْ وَقْفًا أَمْ تَبَرُّعًا آخَرَ فَإِنْ فَضَّلَ بِلا عُذْرٍ بَطَلَ عِنْدَ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ وَكُرِهَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ
“Wajib berlaku adil di antara anak-anak dalam pemberian, baik berupa hibah, hadiah, wakaf, maupun pemberian lainnya. Jika orang tua mengistimewakan salah satu anak tanpa uzur syar’i, maka pemberian tersebut batal menurut sebagian ulama dan makruh menurut sebagian lainnya.”
Kesimpulan
Pemenuhan hak-hak anak dalam Islam merupakan amanah syari’at yang sangat terstruktur. Dimulai dari pemilihan calon ibu yang shalihah, penanganan sunnah saat kelahiran (thahnik, nama baik, aqiqah, khitan), penanaman tauhid dan kesempurnaan ibadah, hingga pemenuhan nafkah serta keadilan pemberian. Dengan menunaikan hak-hak ini secara sempurna, orang tua tidak hanya melahirkan generasi yang bertakwa, tetapi juga membentengi diri dan keluarganya dari azab api neraka.
Wallahu A’lam.
Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila



