ADAKAH SALAT TASBIH DAN SALAT HAJAT? BAG. 2

BAGAIMANA TATACARA SALAT DAN DOA ISTIKHARAH SESUAI SUNNAH ADAKAH SALAT TASBIH DAN SALAT HAJAT? BAG. 2

JAKARTA – Salat tasbih dan salat hajat merupakan dua salat yang dikenal serta diamalkan oleh sebagian kaum Muslimin, tetapi keduanya juga menjadi pembahasan di kalangan ulama terkait dalil dan landasan pensyariatannya. Dalam tulisan ini, Syekh Muhammad bin Saleh al-‘Utsaimin rahimahullah secara khusus menjelaskan alasan mengapa salat tasbih dinilai bukan bagian dari sunnah, dengan menyoroti kelemahan riwayat, perbedaan bentuk hadis, serta tidak adanya anjuran dari para imam

Beliau (Syekh Muhammad bin Saleh al-‘Utsaimin) rahimahullah menjelaskan secara rinci hukumnya:

“Pendapat yang paling kuat menurut saya adalah bahwa Salat Tasbih bukanlah sunnah, dan riwayatnya lemah (dha’if). Hal ini ditinjau dari beberapa alasan:

  • Pertama: Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang dan terhalang sampai ada dalil sah yang membuktikan kesyariatannya.
  • Kedua: Hadisnya guncang (mudhtarib), karena diriwayatkan dengan beberapa bentuk atau versi yang berbeda-beda.
  • Ketiga: Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama maupun imam Salaf rahimahumullah yang menyukai atau menganjurkannya. Syaikhul Islam berkata: ‘Imam Ahmad secara tegas menyatakan kemakruhannya, dan tidak ada satu pun imam yang menganggapnya sunnah. Sedangkan Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i sama sekali belum pernah mendengar tentang salat ini.’
  • Keempat: Seandainya salat ini disyariatkan, tentu peninggalan riwayatnya sampai kepada umat akan sangat jelas tanpa keraguan serta terkenal di antara mereka karena keutamaannya yang sangat besar dan karena tata caranya yang tidak lazim, berbeda dari salat maupun ibadah pada umumnya. Kita tidak pernah mengetahui ada ibadah lain yang diberi pilihan waktu semisal ini; boleh dikerjakan sehari sekali, seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali, atau seumur hidup sekali.

Maka, ketika suatu ibadah memiliki faedah yang begitu besar dan tata cara yang unik, tetapi ternyata tidak populer, tidak diriwayatkan dengan kuat, serta tidak memiliki landasan asal, hal itu menunjukkan ketidakabsahannya. Sebab, perkara yang unik dan faedahnya besar secara alami akan sangat diperhatikan orang, ditularkan, dan tersebar luas secara nyata.

Karena hal tersebut tidak terjadi pada salat ini (tasbih), maka diketahuilah bahwa salat tersebut tidaklah disyariatkan. Oleh sebab itulah tidak ada seorang pun imam yang menganjurkannya, sebagaimana disampaikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Lagipula, amalan-amalan sunnah yang sudah jelas kesyariatannya sudah sangat cukup mendatangkan kebaikan dan keberkahan. Seseorang yang ingin menambah amalan tidak perlu mencari-cari hal yang belum terbukti (tidak pasti) dan masih dipenuhi perselisihan serta keraguan. Wallahul-musta’an.

SUMBER

  • Kitaab al-‘Ilm, hal. 1/228.
  • Rof’ul Jahl fii Bayaan maa Laisa lahul Ashl, karya Dr. Ibrahim bin Fahd al-Hawwas, hal. 113–114.

Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.

 

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
PENTINGNYA ISTIGHFAR

September 17, 2026/

Abu Utsman Surya Huda Aprila KHUTBAH PERTAMA Mukaddimah Khutbah I إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ،...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id